Setiap profesi yang menyediakan
jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang
dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik tersebut
maka mutu jasa akuntan publik tersebut akan meningkat, ditambah lagi jika
profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber
dari prinsip etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam kongresnya
tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan
kode etik bagi profesi akuntan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari
tiga bagian:
· Prinsip Etika.
· Aturan Etika.
· Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan
kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa
profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi
seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan
dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Dari profesi akuntan publik
inilah masyarakat kreditor dan investor mengharapkan penilaian yang bebas,
tidak memihak informasi yang disajikan laporan keuangan oleh manajemen
perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa, yaitu:
a) Jasa Assurance adalah jasa
profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan.
b) Jasa Atestasi terdiri dari
audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed
upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan
orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai
dalam semua hal yang material dan kriteria yang telah ditetapkan.
c) Jasa Non Assurance adalah jasa
yang dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak memberikan suatu pendapat,
keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Referensi :
http://afrikand.blogspot.co.id/2014/11/perilaku-etika-dalam-pemberian-jasa.html 06
November 2017 Pukul 06.07
http://ikkyfadillah.tumblr.com/post/100625950954/perilaku-etika-dalam-prosefi-akuntansi 06
November 2017 Pukul 06.07
Tidak ada komentar:
Posting Komentar