Dalam setiap code of conduct,
adanya evaluasi terhadap kode perilaku korporasi juga sangat diperlukan, agar segala
kegiatan yang telah dilakukan apakah sudah dijalankan sesuai dengan prosedur
yang sudah ditetapkan. Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat
dilakukan dengan melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan
penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan
bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Dalam mengimplementasikan Good
Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu
sebagai berikut:
· Code of Corporate Governance
(Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ
perusahaan maupun stakeholder lainnya.
· Code of Conduct (Pedoman
Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis
antara perusahaan dengan karyawannya.
· Board Manual, panduan bagi
komisaris dan direksi yang mencakup keanggotaan, tugas, kewajiban, wewenang
serta hak, rapat dewan, hubungan kerja antara komisaris dengan direksi serta
panduan operasional best practice.
· Sistem Manajemen Risiko,
mencakup prinsip-prinsip tentang manajemen risiko dan Implementasinya.
· An Auditing Committee Contract,
Mengatur organisasi dan manajemen komite audit beserta ruang lingkup kerjanya.
· Piagam Komite Audit, mengatur
tentang organisasi dan tata laksana komite audit serta ruang lingkup tugas.
Berikut ini langkah yang harus
dilakukan dalam evaluasi terhadap kode perilaku korporasi, yaitu :
a. Pelaporan Pelanggaran Code
of Conduct
Setiap individu berkewajiban
melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang dilakukan oleh individu
lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan dari pihak luar
wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang jelas dari pelapor.
Dewan kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran atas Code of Conduct
dan melaporkannya kepada Direksi dengan didukung oleh bukti yang cukup dan
dapat dipertanggungjawabkan. Dewan kehormatan wajib memberikan perlindungan
terhadap pelapor.
b. Sanksi Atas Pelanggaran Code
of Conduct
Pemberian sanksi Atas
Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh karyawan diberikan oleh Direksi
atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberian
sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan
Komisaris mengacu sepenuhnya pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Perusahaan serta ketentuan yang berlaku. Pemberian sanksi dilakukan setelah
ditemukan bukti nyata terhadap terjadinya pelanggaran pedoman ini.
Evaluasi sebaiknya dilakukan
secara rutin sehingga perusahaan selalu berada dalam pedoman dan melakukan
koreksi apabila diketahui terdapat kesalahan.
Contoh Kasus :
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) lama-lama gerah juga melihat semakin
maraknya kasus kejahatan kerah putih yang melibatkan emiten pasar modal.
Nurhaida, Ketua Bapepam-LK,
mengungkapkan, otoritas pasar modal tengah mempertimbangkan untuk mengubah
aturan Bapepam Nomor IX.i.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit. Tujuan revisi meningkatkan kualitas pengawasan terhadap emiten
pasar modal.
Dalam beleid tersebut, otoritas
mewajibkan setiap emiten memiliki Komite Audit. Itu adalah komite yang dibawahi
oleh dewan komisaris sebuah emiten. Komite itu bertugas memberikan pendapat ke
dewan komisaris terhadap laporan atau segala hal yang disampaikan direksi
kepada dewan komisaris.
Komite ini juga berperan
mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperhatikan oleh dewan komisaris. Sebagai
contoh, terkait laporan keuangan dan ketaatan terhadap aturan
perundang-undangan.
Komite audit juga melaporkan
pelaksanaan manajemen risiko oleh direksi kepada dewan komisaris. Intinya,
komite ini bertugas memastikan ketepatan penerapan tata kelola perusahaan yang
baik (good corporate governance).
Bapepam-LK menilai, keberadaan
komite ini perlu diperkuat seiring dengan semakin kompleksnya dunia bisnis dan
usaha saat ini. Ada beberapa poin revisi, yang merupakan masukan dari Ikatan
Komite Audit Indonesia (IKAI).
Pertama, persyaratan anggota
komite audit. Kanaka Puradireja, Ketua Dewan IKAI menuturkan, anggota komite
audit ke depan harus merupakan anggota organisasi profesi. "Jika nanti
terjadi penyimpangan oleh anggota komite audit, organisasi profesi yang
bertanggung jawab," ujar dia. Misalnya, akuntan mempertanggungjawabkan
profesinya kepada Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Kedua, adalah pembatasan jumlah
anggota komite audit, yakni cukup tiga sampai lima orang saja. Ketiga,
"Masa jabatan juga perlu dibatasi agar independensinya tetap
terjaga," imbuh Kanaka.
Etty Retno Wulandari, Kepala
Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Informasi, mengungkapkan, draft revisi
ini kemungkinan selesai akhir tahun ini.
Analisis :
Lemahnya tata kelola perusahaan
mengakibatkan semakin maraknya kasus kejahatan kerah putih yang melibatkan
emiten pasar modal yang mengakibatkan diperlukan adanya revisi terhadap aturan
Bapepam untuk meningkatkan kualitas pengawasan terhadap emiten pasar modal itu
sendiri. Menurut saya dalam kasus seperti ini memang harus segera dilakukan
tindakan yang nyata untuk meminimalisir timbulnya penyalahgunaan status
kepegawaian. Seperti yang sudah dijelaskan dalam kasus diatas bahwa otoritas
mewajibkan setiap emiten memiliki Komite Audit. Dimana keberadaan komite audit
ini perlu diperkuat seiring dengan semakin kompleksnya dunia bisnis dan usaha
saat ini. Selain itu adanya revisi dalam aturan Bapepam seperti anggota komite
audit ke depannya harus merupakan anggota organisasi profesi dan pembatasan
jumlah anggota komite audit. Hal ini sebaiknya tidak hanya wacana semata
melainkan dapat dilakukan tindakan yang nyata dengan membuat tata kelola
perusahaan yang baik sehingga kejahatan-kejahatan yang diakibatkan oleh
minimnya system good corporate govermance dapat segera teratasi dan tidak dapat
terulang kembali.
Referensi:
http://sitilatifah196.blogspot.co.id/2015/10/tugas-etika-profesi-akuntansi-ethical.html 06
November 2017 Pukul 00.02
http://investasi.kontan.co.id/news/marak-kasus-komite-audit-akan-diperkuat-1 06
November 2017 Pukul 00.13
Tidak ada komentar:
Posting Komentar