Senin, 06 November 2017

Tugas 2.5 Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan

Seseorang dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya haruslah profesional, supaya apa yang dikerjakan mendapatkan hasil dan penilaian yang tinggi dan mampu dipertanggungjawabkan. Profesional, merupakan seseorang yang memiliki kompeten di suatu profesi. selain itu profesional juga mendapatkan bayaran dari aktivitas yang dikerjakan sebagai tanda bukan seseorang yang amatir. Akuntan sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mentaati etika profesi yang ditetapkan sebagai sikap seorang profesional. 

Profesi

Profesi adalah janji waktu untuk memenuhi kewajiban melakukan tugas secara permanen, profesi juga membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap pengetahuan khusus yang dilandasi pendidikan dan keahlian spesialis tertentu. 
Profesi merupakan pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik yang ditetapkan serta proses.

Akuntansi sebagai Profesi

     Pada pertengahan abad ke-20 di Amerika Serikat, ketika disiplin akuntansi sedang mencari status profesi, Komisi os Standars Pendidikan dan Pengalaman untuk Akuntan Publik mengeluarkan laporan yang terdaftar tujuh karakteristik profesi:
1.     Sebuah badan khusus pengetahuan.
2.  Sebuah mengakui proses pendidikan formal untuk memperoleh pengetahuan khusus yang diperlukan.
3.    Sebuah standar kualifikasi profesional yang mengatur masuk ke profesi.
4. Sebuah standar perilaku yang mengatur relationship dari praktisi dengan klien, kolega, dan masyarakat.
5.    Pengakuan status.
6. Penerimaan intherent tanggung jawab sosial dalam pekerjaan diberkahi dengan kepentingan publik.
7. Sebuah organisasi yang ditujukan untuk kemajuan kewajiban sosial kelompok.

Akuntansi yang memenuhi dua karakteristik lolos. Akuntansi adalah suatu disiplin yang rumit yang memerlukan pendidikan formal untuk menjadi seorang ahli yang kompeten. Untuk menjadi Akuntan Publik Bersertifikat (BPA) biasanya membutuhkan gelar sarjana di bidang akuntansi serta lulus ujian CPA ketat. Menjaga status seseorang sebagai CPA membutuhkan tetap mengikuti perkembangan terbaru dengan melanjutkan pendidikan.

Peran Profesional Akuntan

Profesi akuntan merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi terhadap masyarakat dengan adanya kode etik sebagai pembatasan. Akuntan sebagai profesi wajib mengikuti kode profesi yang telah ditetapkan. Seorang akuntan memiliki kewajiban sebagai profesional yaitu kompetensi, objektif dan berintegrasi.
Profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility).

Peran Profesional akuntan antara lain :
1.  Akuntan Publik (Public Accountants)
   Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.

2.  Akuntan Intern (Internal Accountant)
   Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.

3.   Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
   Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan PengawasKeuangan (BPK).

4.   Akuntan Pendidik 
    Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikanakuntansi di perguruan tinggi.

5.  Akuntan Manajemen
   Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang bisa bertugas atau bekerja diperusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan diperusahaan.

6.  Konsultan SIA / SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan. Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan etika kompartemen merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagi akuntan yang ditetapkan dalam ikatan akuntan indonesia.

Referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar