Senin, 06 November 2017

Tugas 2.8 Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik tersebut maka mutu jasa akuntan publik tersebut akan meningkat, ditambah lagi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam kongresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
· Prinsip Etika.
· Aturan Etika.
· Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditor dan investor mengharapkan penilaian yang bebas, tidak memihak informasi yang disajikan laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa, yaitu:
a) Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
b)   Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dan kriteria yang telah ditetapkan.
c)    Jasa Non Assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.

Referensi :


Tugas 2.7 Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing

Sebagain besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri. Berikut penjelasannya :
1. Integritas: Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
2.  Kerjasama: Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
3. Inovasi: Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
4. Simplisitasi: Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
5. Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentuyang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Sedangkan teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapioleh entitas akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:
– budgetary accounting
– commitment accounting
– fund accounting
– cash accounting
– accrual accounting


Referensi :


Tugas 2.6 Ekspektasi Publik

Kata ekspektasi sendiri berasal dari bahasa Inggris, yaitu expectation atau expectancy yang berarti harapan atau tingkat harapan. Secara sederhana, maka pengertian ekspektasi adalah harapan. Terjadinya krisis keuangan yang disebabkan skandal keuangan oleh berbagai perusahaan besar di dunia menyebabkan perubahan pada persepsi mayarakat terhadap nilaiserta perilaku etika perusahaan.
Masyarakat pada umumnya berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik. Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingnya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan. Selain itu akuntan harus memiliki keahlian teknis yang tinggi, menjalankan tugas profesionalnya dengan baik sesuai nilai-nilai etika, tugas yang dijalankan bermanfaat bagi publik. Konsekuensinya akuntan harus memahami :
1.       Jati Diri
·       Penyedia Fiduciary service bagi masyarakat
·       Memiliki pengetahuan dan keahlian yang luas
·   Diawasi oleh organisasi yang berwenang, berdasarkaan regulasi yang dibuatnya
·       Accountable terhadap publik dan badan pemerintah

2.      Tugas dalam Fiduciary Relationship
·       Memperhatikan kepentingan klien dan stakeholder lain
·       Mengembangkan pengetahuan dan skill yang diperlukan
· Menjaga kepercayaan dalam fiduciary relationship dengan perilaku yang bertanggung jawab
·       Menjaga reputasi pribadi
·       Menjaga reputasi profesi

3.      Hak yang Diberikan
· Mengatur diri sendiri sebagai profesional dalam memberikan fiduciary service
·       Menentukan standar dan menguji kandidat
·       Self-Regulation dan disiplin sesuai code of conduct
·       Mengembangkan praktik akuntansi dan audit
·       Mengakses bidang akuntansi dan audit

4.      Nilai-Nilai Etis
·       Kejujuran (Honesty)
·       Integritas (Integrity)
·       Obyektifitas sesuai “independent judgment”
·       Kehati-hatian (Due Care)
·       Kompetensi (Competence)
·       Kerahasiaan (Confidentiality)
·     Komitmen utk menempatkan kepentingan publik, klien, profesi, karyawan dan perusahaan di atas kepentingan pribadi

Referensi :

Tugas 2.5 Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan

Seseorang dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya haruslah profesional, supaya apa yang dikerjakan mendapatkan hasil dan penilaian yang tinggi dan mampu dipertanggungjawabkan. Profesional, merupakan seseorang yang memiliki kompeten di suatu profesi. selain itu profesional juga mendapatkan bayaran dari aktivitas yang dikerjakan sebagai tanda bukan seseorang yang amatir. Akuntan sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mentaati etika profesi yang ditetapkan sebagai sikap seorang profesional. 

Profesi

Profesi adalah janji waktu untuk memenuhi kewajiban melakukan tugas secara permanen, profesi juga membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap pengetahuan khusus yang dilandasi pendidikan dan keahlian spesialis tertentu. 
Profesi merupakan pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik yang ditetapkan serta proses.

Akuntansi sebagai Profesi

     Pada pertengahan abad ke-20 di Amerika Serikat, ketika disiplin akuntansi sedang mencari status profesi, Komisi os Standars Pendidikan dan Pengalaman untuk Akuntan Publik mengeluarkan laporan yang terdaftar tujuh karakteristik profesi:
1.     Sebuah badan khusus pengetahuan.
2.  Sebuah mengakui proses pendidikan formal untuk memperoleh pengetahuan khusus yang diperlukan.
3.    Sebuah standar kualifikasi profesional yang mengatur masuk ke profesi.
4. Sebuah standar perilaku yang mengatur relationship dari praktisi dengan klien, kolega, dan masyarakat.
5.    Pengakuan status.
6. Penerimaan intherent tanggung jawab sosial dalam pekerjaan diberkahi dengan kepentingan publik.
7. Sebuah organisasi yang ditujukan untuk kemajuan kewajiban sosial kelompok.

Akuntansi yang memenuhi dua karakteristik lolos. Akuntansi adalah suatu disiplin yang rumit yang memerlukan pendidikan formal untuk menjadi seorang ahli yang kompeten. Untuk menjadi Akuntan Publik Bersertifikat (BPA) biasanya membutuhkan gelar sarjana di bidang akuntansi serta lulus ujian CPA ketat. Menjaga status seseorang sebagai CPA membutuhkan tetap mengikuti perkembangan terbaru dengan melanjutkan pendidikan.

Peran Profesional Akuntan

Profesi akuntan merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi terhadap masyarakat dengan adanya kode etik sebagai pembatasan. Akuntan sebagai profesi wajib mengikuti kode profesi yang telah ditetapkan. Seorang akuntan memiliki kewajiban sebagai profesional yaitu kompetensi, objektif dan berintegrasi.
Profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility).

Peran Profesional akuntan antara lain :
1.  Akuntan Publik (Public Accountants)
   Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.

2.  Akuntan Intern (Internal Accountant)
   Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.

3.   Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
   Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan PengawasKeuangan (BPK).

4.   Akuntan Pendidik 
    Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikanakuntansi di perguruan tinggi.

5.  Akuntan Manajemen
   Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang bisa bertugas atau bekerja diperusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan diperusahaan.

6.  Konsultan SIA / SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan. Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan etika kompartemen merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagi akuntan yang ditetapkan dalam ikatan akuntan indonesia.

Referensi:

Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi

Dalam setiap code of conduct, adanya evaluasi terhadap kode perilaku korporasi juga sangat diperlukan, agar segala kegiatan yang telah dilakukan apakah sudah dijalankan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu sebagai berikut:
·      Code of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ perusahaan maupun stakeholder lainnya.
·  Code of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara perusahaan dengan karyawannya.
·    Board Manual, panduan bagi komisaris dan direksi yang mencakup keanggotaan, tugas, kewajiban, wewenang serta hak, rapat dewan, hubungan kerja antara komisaris dengan direksi serta panduan operasional best practice.
·  Sistem Manajemen Risiko, mencakup prinsip-prinsip tentang manajemen risiko dan Implementasinya.
·  An Auditing Committee Contract, Mengatur organisasi dan manajemen komite audit beserta ruang lingkup kerjanya.
·  Piagam Komite Audit, mengatur tentang organisasi dan tata laksana komite audit serta ruang lingkup tugas.

Berikut ini langkah yang harus dilakukan dalam evaluasi terhadap kode perilaku korporasi, yaitu :

a. Pelaporan Pelanggaran Code of Conduct
Setiap individu berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang dilakukan oleh individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan dari pihak luar wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang jelas dari pelapor. Dewan kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran atas Code of Conduct dan melaporkannya kepada Direksi dengan didukung oleh bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan. Dewan kehormatan wajib memberikan perlindungan terhadap pelapor.
b. Sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct
Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh karyawan diberikan oleh Direksi atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris mengacu sepenuhnya pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan serta ketentuan yang berlaku. Pemberian sanksi dilakukan setelah ditemukan bukti nyata terhadap terjadinya pelanggaran pedoman ini.
Evaluasi sebaiknya dilakukan secara rutin sehingga perusahaan selalu berada dalam pedoman dan melakukan koreksi apabila diketahui terdapat kesalahan.

Contoh Kasus :
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) lama-lama gerah juga melihat semakin maraknya kasus kejahatan kerah putih yang melibatkan emiten pasar modal.
Nurhaida, Ketua Bapepam-LK, mengungkapkan, otoritas pasar modal tengah mempertimbangkan untuk mengubah aturan Bapepam Nomor IX.i.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Tujuan revisi meningkatkan kualitas pengawasan terhadap emiten pasar modal.
Dalam beleid tersebut, otoritas mewajibkan setiap emiten memiliki Komite Audit. Itu adalah komite yang dibawahi oleh dewan komisaris sebuah emiten. Komite itu bertugas memberikan pendapat ke dewan komisaris terhadap laporan atau segala hal yang disampaikan direksi kepada dewan komisaris.
Komite ini juga berperan mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperhatikan oleh dewan komisaris. Sebagai contoh, terkait laporan keuangan dan ketaatan terhadap aturan perundang-undangan.
Komite audit juga melaporkan pelaksanaan manajemen risiko oleh direksi kepada dewan komisaris. Intinya, komite ini bertugas memastikan ketepatan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Bapepam-LK menilai, keberadaan komite ini perlu diperkuat seiring dengan semakin kompleksnya dunia bisnis dan usaha saat ini. Ada beberapa poin revisi, yang merupakan masukan dari Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI).
Pertama, persyaratan anggota komite audit. Kanaka Puradireja, Ketua Dewan IKAI menuturkan, anggota komite audit ke depan harus merupakan anggota organisasi profesi. "Jika nanti terjadi penyimpangan oleh anggota komite audit, organisasi profesi yang bertanggung jawab," ujar dia. Misalnya, akuntan mempertanggungjawabkan profesinya kepada Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Kedua, adalah pembatasan jumlah anggota komite audit, yakni cukup tiga sampai lima orang saja. Ketiga, "Masa jabatan juga perlu dibatasi agar independensinya tetap terjaga," imbuh Kanaka.
Etty Retno Wulandari, Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Informasi, mengungkapkan, draft revisi ini kemungkinan selesai akhir tahun ini.

Analisis :
Lemahnya tata kelola perusahaan mengakibatkan semakin maraknya kasus kejahatan kerah putih yang melibatkan emiten pasar modal yang mengakibatkan diperlukan adanya revisi terhadap aturan Bapepam untuk meningkatkan kualitas pengawasan terhadap emiten pasar modal itu sendiri. Menurut saya dalam kasus seperti ini memang harus segera dilakukan tindakan yang nyata untuk meminimalisir timbulnya penyalahgunaan status kepegawaian. Seperti yang sudah dijelaskan dalam kasus diatas bahwa otoritas mewajibkan setiap emiten memiliki Komite Audit. Dimana keberadaan komite audit ini perlu diperkuat seiring dengan semakin kompleksnya dunia bisnis dan usaha saat ini. Selain itu adanya revisi dalam aturan Bapepam seperti anggota komite audit ke depannya harus merupakan anggota organisasi profesi dan pembatasan jumlah anggota komite audit. Hal ini sebaiknya tidak hanya wacana semata melainkan dapat dilakukan tindakan yang nyata dengan membuat tata kelola perusahaan yang baik sehingga kejahatan-kejahatan yang diakibatkan oleh minimnya system good corporate govermance dapat segera teratasi dan tidak dapat terulang kembali.


Referensi:



Tugas 2.4 Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)

Menurut The Conference Board,

   Dasar dari kebanyakan program etika perusahaan adalah kode perusahaan atau pernyataan perilaku bisnis. Pernyataan prinsip etika bisnis perusahaan menekankan dua tujuan: (1) meningkatkan kemampuan karyawan untuk membuat keputusan yang sesuai dengan persyaratan kebijakan dan hukum: dan (2) memberikan ekspresi konkret terhadap pengertian misi perusahaan dan pandangannya terhadap tugas dan tanggung jawabnya. kewarganegaraan perusahaan memerlukan.
      Kode yang efektif adalah pembuktian nilai-nilai sebuah organisasi. Ini mewakili struktur organisasi utama untuk menerapkan kebijakan etis dan untuk memberi sinyal dan mengkomunikasikan harapan dan budaya perilaku, serta memberikan posisi strategis dan legal bagi organisasi. Ini adalah bagian penting dari sistem kontrol internal modern. Jika karyawan diberi tahu, secara tertulis, bagaimana mereka diharapkan untuk berperilaku, manajer, eksekutif, dan direktur rentan terhadap tuduhan bahwa mereka gagal memberikan panduan yang memadai kepada pekerja mereka. Jika demikian, perusahaan dan pejabat dan direkturnya dapat dikenai denda, dan di beberapa wilayah hukum, perwira dan direktur dapat didenda dengan berat, dan di beberapa wilayah hukum, perwira dan direktur dapat dipenjara. Yang lebih penting lagi, disarankan agar denda dan biaya pengadilan terlibat dalam dilema etika biasanya lebih kecil dari marjin keuntungan masa depan yang hilang karena kekecewaan pelanggan. Whistle bertiup di luar korporasi juga bisa dicegah agar efektif.
   Untuk mencapai keberhasilan dalam jangka panjang, suatu perusahaan perlu dilandasi oleh integritas yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pedoman perilaku (code of conduct) yang dapat menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua karyawan dalam menerapkan nilai-nilai (values) dan etika bisnis sehingga menjadi bagian dari budaya perusahaan. Kode perilaku korporasi (Code of Conduct) adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan sistem nilai, etika bisnis, etika kerja, komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders. Kode perilaku korporasi yang dimiliki suatu perusahaan berbeda dengan perusahaan lainnya, karena setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda dalam menjalankan usahanya.

Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan adalah:
· Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values) yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya.
·  Untuk dapat merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua karyawan. Pelaksanaan etika bisnis yang berkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
·       Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat dipahami dan diterapkan.

Manfaat Code of Conduct antara lain :
·  Menciptakan suasana kerja yang sehat dan nyaman dalam lingkungan perusahaan.
·  Membentuk karakter individu perusahaan yang disiplin dan beretika dalam bergaul dengan sesama individu dalam perusahaan maupun dengan pihak lain di luar perusahaan.
·    Sebagai pedoman yang mengatur, mengawasi sekaligus mencegah penyalahgunaan wewenang dan jabatan setiap individu dalam perusahaan.
·       Sebagai acuan terhadap penegakan kedisiplinan.
·  Menjadi acuan perilaku bagi individu dalam perusahaan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dan berinteraksi dengan stakeholder perusahaan.
Referensi :
Brooks, Leonard J., Business & Professional Ethics for Accountants, South Western College Publishing, 2000.

Tugas 2.3 Mengembangkan Struktur Etika Korporasi

Pengertian Good Governance

     Definisi governance menurut UNESCAP (United Nation Economic and Social Commission for Asia and The Pacific) adalah: "Pemerintahan" berarti: proses pengambilan keputusan dan proses dengan mana keputusan diimplementasikan (atau tidak diimplementasikan). Pemerintahan dapat digunakan dalam berbagai konteks seperti pemerintahan korporat, pemerintahan internasional, pemerintahan nasional dan pemerintahanlokal. Good governance memiliki 8 karakteristik utama. yaitu partisipatif, berorientasi konsensus, akuntabel, transparan, responsif, efektif dan efisien, adil dan inklusif dan mengikuti aturan hukum. Guna menjamin bahwa korupsi dapat diminimalkan, pandangan kaum minoritas diperhitungkan dan suara-suara yang paling rentan dalam masyarakat didengar dalam pengambilan keputusan. Hal ini juga berkesesuaian dengan kebutuhan sekarang dan masa depan masyarakat. Berikut ini adalah penjabaran dari 8 karakteristik utama dari Good Governence yang disampaikan oleh UNESCAP:
     Karakteristik pelaksanaan good governance antara lain adalah:
1. Partisipasi yaitu keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif.
2. Rule of law yaitu kerangka hukum yang adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu.
3.Transparansi umumnya dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara langsung dapat diperoleh oleh mereka yang membutuhkan.
4. Responsif yaitu lembaga-lembaga publik harus cepat dan tanggap dalam melayani stakeholder.
5. Consensus orientasion yaitu berorientasi pada kepentingan masyarakat yang lebih luas.
6. Equity setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan dan keadilan.
7. Efficiency dan effectiveness yaitu pengelolaan sumber daya publik dilakukan secara berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif).
8. Accountability adalah pertanggungjawaban kepada publik atas setiap aktivitas yang dilakukan.
9.Strategic vision yaitu penyelenggaraan pemerintah dan masyarakat harus memilikivisi jauh kedepan.

Peranan Etika Bisinis dalam Penerapan Good Governance

     Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Good Corporate Governance atau dikenal dengan nama Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (selanjutnya disebut “GCG”) muncul tidak semata-mata karena adanya kesadaran akan pentingnya konsep GCG namun dilatar belakangi oleh maraknya skandal perusahaan yang menimpa perusahaan-perusahaan besar. Joel Balkan (2002) mengatakan bahwa perusahaan (korporasi) saat ini telah berkembang dari sesuatu yang relatif tidak jelas menjadi institusi ekonomi dunia yang amat dominan. Kekuatan tersebut terkadang mampu mendikte hingga ke dalam pemerintahan suatu negara, sehingga menjadi tidak berdaya dalam menghadapi penyimpangan perilaku yang dilakukan oleh para pelaku bisnis yang berpengaruh tersebut. Semua itu terjadi karena perilaku tidak etis dan bahkan cenderung kriminal yang dilakukan oleh para pelaku bisnis yang memang dimungkinkan karena kekuatan mereka yang sangat besar disatu sisi, dan ketidak berdayaan aparat pemerintah dalam menegakkan hukum dan pengawasan atas perilaku para pelaku bisnis tersebut; disamping berbagai praktik tata kelola perusahaan dan pemerintahan yang buruk.
     Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Salah satu contohnya adalah Sarbanes-Oxley Act pada tahun 2002 yang juga menjadi dasar awal konsep GCG di beberapa negara di dunia. Undang-undang ini berisi mengenai penataan kembali akuntansi perusahaan publik, tata kelola perusahaan, dan perlindungan terhadap investor.

     Berikut ini ringkasan isi pokok dari Sarbanes-Oxley Act:
1.     Membentuk independent public company board untuk mengawasi audit terhadap perusahaan public.
2.    Mensyaratkan salah seorang anggota komite audit adalah orang yang ahli dalam bidang keuangan
3.    Mensyaratkan untuk melakukan full diselosure kepada para pemegang saham berkaitan dengan transaksi keuangan yang bersifat kompleks.
4.    Mensyaratkan Chief Executive Officer (CEO) dan Chief Financial Officer (CFO) perusahaan untuk melakukan sertifikasi tentang validitas pembuatan laporan keuangan perusahaannya.
5.    Jika diketahui mereka melakukan laporan palsu, mereka akan dipenjara selama 20 tahun dan denda sebesar US$5 juta.
6.    Melarang kantor akuntan publik dari tawaran jasa lainnya, seperti melakukan konsultasi ketika mereka sedang melaksanakan audit pada perusahaan yang sama. Hal ini untuk menghindari adanya benturan kepentingan (conflict of interest).
7.    Mensyaratkan adanya kode etik, terdaftar pada Securities and Exchange Commission (Bapepam-LK), untuk para pejabat keuangan (financial officer) ancaman hukuman 10 tahun penjara untuk pelaku kecurangan wire and mail fraud.
8.    Mensyaratkan mutual fund professional untuk menyampaikan suaranya pada wakil pemegang saham, sehingga memungkinkan para investor untuk mengetahui bagaimana saham mereka berpengaruh terhadap keputusan.
9.    Memberikan perlindungan kepada individu yang melaporkan adanya tindakan menyimpang kepada pihak yang berwewenang.

Etika Bisnis

Etika adalah cabang dari filsafat yang menyeilidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan-permasalahan dunia nyata. Etika berkaitan dengan prinsip-prinsip yang memandu perilaku manusia. Encyclopedia of Philosophy mendefinisikan etika dalam tiga cara:
1.     Pola umum atau cara hidup
2.    Seperangkat aturan perilaku atau kode etik
3.    Penyelidikan tentang cara hidup dan aturan perilaku

Moralitas dan kode etik didefinisikan dalam Encyclopedia of Philosophy sebagai istilah yang mengandung empat karakteristik:
1.     Keyakinan tentang sifat manusia
2.    Keyakinan tentang cita-cita, tentang apa yang baik atau diinginkan atau kelayakan untuk mengejar kepentingan diri sendiri
3.    Aturan yang menjelaskan apa yang harus dilakukan dan yang seharusnya tidak dilakukan
4.    Motif yang cenderung membuat kita memilih jalan yang benar atau jalan yang salah

Akuntabilitas

     Akuntabilitas adalah instrumen yang menunjukkan apakah prinsip-prinsip pemerintahan, hukum, keterbukaan, transparansi, keberpihakan dan kesamaan dihadapan hukum telah dihargai atau tidak. Akuntabilitas juga hal yang penting untuk menjamin nilai-nilai secara efisiensi, efektivitas, reabilitas dan prediktibiltas dari administrasipublik. Dalam peran kepemimpinan, akuntabilitas dapat merupakan pengetahuan danadanya pertanggungjawaban terhadap tiap tindakan, produk, keputusan dan kebijakan termasuk pula di dalamnya administrasi publik pemerintahan dan pelaksanaan dalam lingkup peran atau posisi kerja yang mencakup di dalamnya mempunyai suatu kewajiban untuk melaporkan, menjelaskan dan dapat dipertanyakan bagi tiap-tiap konsekuensi yang sudah dihasilkan.

Elemen Kunci dari Tata Kelola Perusahaan dan Akuntabilitas

     Direksi, pemilik perusahaan dan manajemen senior sedang dalam proses menyadari bahwa mereka dan karyawan mereka perlu memahami bahwa :
1. Organisasi mereka harus bijaksana untuk mempertimbangkan kepentingan stakeholders jangan hanya shareholders saja;
2.  Pengambilan keputusan harus mempertimbangkan nilai- nilai etika. Karena nilai-nilai organisasi, profesional, dan individu berperan dalam kerangka pengambilan keputusan maka penting bagi perusahaan untuk membentuk budaya dimana nilai-nilai etika diciptakan, dipahami, dipupuk dan semua berkomitmen untuk menjalankannya.
     Selain itu, terdapat beberapa elemen kunci lagi dalam tata kelola perusahaan dana akuntabilitas:
1.     Pengembangan, penerapan, dan pengelolaan budaya etis perusahaan
2.    Corporate codes of conduct
Dasar dari sebagian besar program etika perusahaan adalah aturan perusahaan.
3.    Kepemimpinan yang etis
Salah satu elemen kunci dalam tata kelola perusahaan dan akuntabilitas adalah “toneat the top” dan peran pemimpin dalam mengembangkan, memelihara, mengawasi perusahaan.

     Sebuah perusahaan mengembangkan etika budayanya melalui pendekatan paling sistematis untuk membangun dan memelihara struktur perusahaan.
1. Pembuatan keputusan etika yang praktis. 
     Ketika seorang pembisnis atau akuntan profesional menghadapi suatu permasalahan etis, maka jalan pertama yang harus ditempuh adalah bertanggung jawab dan tingkah laku profesional. Berikut adalah dua prinsip etika yang berdasar pada bagaimana mengusulkan kegiatan yang akan berpengaruh pada stakeholders dalam membuat keputusan:
a.    Pengembangan Motivasi
Belajar dari kasus perkara Enron, Athur Adersen, dan Worldcom yang pada akhirnya melatar belakangi lahirnya Sarbanes-Oxley Act pada tahun 2002 di Amerika, mempengaruhi penyusunan kepemerintahan yang luas.
b.    Kerangka Pembuatan Keputusan Beretika
Suatu keputusan harus dipertimbangkan sesuai etika dan hak jika hal itu sesuai dengan standar tertentu.

2. Akuntabilitas kepada stakeholders. 
     Terdapat tiga tipe kewajiban direktur, yakni:
a.  Kewajiban kepatuhan, mengharuskan direktur menghindari tindakan yang melebihi lingkup kekuasaan suatu perusahaan atau hukum.
b.    Kewajiban loyalitas, mengharuskan direktur untuk mengambil keputusan atau tindakan dalam keyakinan yang baik dan tidak mengikuti kepentingan pribadi melebihi kepentingan perusahaan.
c.    Due Care, mengharuskan direktur untuk rajin dan hati-hati dalam mengelola perusahaan

3. Tata kelola untuk akuntabilitas seluruh stakeholders
     Perusahaan bertanggung jawab secara hukum terhadap stakeholders dan tambahan stakeholders yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan perusahaan, sehingga perusahaan mengelola perusahaan sesuai dengan kepentingan semua stakeholders

4. Ancaman untuk tata kelola yang baik dan akuntabilitas
     Tiga ancaman penting, yaitu:
a. Kesalahpahaman terhadap tujuan dan fiduciary dut.
b. Kegagalan untuk mengidentifikasi dan mengelola resiko etika
c. Konflik kepentingan

Artikel Murphy

     Menurut Patrick E. Murphy dalam jurnalnya yang berjudul Creating Ethical Corporate Structure
Terdapat tiga pendekatan yang dapat diterapkan untuk menanamkan prinsip-prinsip etika ke dalam bisnis, yaitu:
1.  Credo perusahaan yang memberikan definisikan dan arahan kepada nilai-nilai perusahaan.
2.  Program etika dimana perusahaan berfokus pada upaya-upaya mengenai isu-isu etis.
3. Kode etik yang memberikan panduan spesifik untuk karyawan di area bisnis fungsional.
    Penelitian Murphy tentang etika dalam manajemen menghasilkan kesimpulan yang harus diingat manajer perusahaan yaitu:
1.     Tidak ada pendekatan ideal tunggal untuk etika perusahaan.
Rekomendasinya dimulai dari perusahaan kecil dengan sebuah credo dan juga sebuah perusahaan besar dengan mempertimbangkan program yang disesuaikan. Hal itu dimungkinkan untuk mengintegrasikan program-program dan menghasilkan sebuah hybrid contohnya dalam berurusan dengan insider trading
2.    Manajemen puncak harus berkomitmen.
Manajer senior harus memenangkan rancangan etika tertinggi bagi perusahaan mereka. Komitmen ini tampak jelas melalui pernyataan keras dan jelas dalam surat CEO, laporan, dan pernyataan publik.
3.    Pengembangan suatu struktur tidak cukup untuk perusahaan itu sendiri
Struktur tidak akan berguna jika tidak didukung oleh proses manajerial. Credo pertemuan pada Security Pasific dan seminar di Chemical Bank adalah contoh dari proses yang mendukung struktur.
4.    Meningkatkan kesadaran etis dari suatu organisasi tidak mudah
Banyak perusahaan yang telah menghabiskan waktu dan uang untuk mengembangkan, mendiskusikan, merevisi, dan mengkomunikasikan prinsip-prinsip etika perusahaan dan pada kenyataannya itu semua tidak menjamin peningkatan kesadaran etis.

Referensi :
Leonard J. Brooks (2004). Business and Professional Ethics for Accounting. South-WesternCollege Publishing, chapter 3 dan 5
Artikel Murphy



Tugas 2.2 Budaya Etika

Budaya adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menjelaskan pengalaman bersama yang dialami oleh orang-orang dalam organisasi tertentu dari lingkungan sosial mereka. Etika berkaitan dengan baik dan buruk, benar dan salah, betul dan tidak, bohong dan jujur. Dimana hal tersebut sangat tergantung kepada nilai-nilai yang berlaku dalam lingkungan dimana orang-orang tersebut berfungsi. Jadi budaya etika adalah cara yang dilakukan oleh seseorang dalam suatu lingkungan tertentu yang berkaitan dengan sikap.
Corporate culture (budaya perusahaan) merupakan konsep yang berkembang dari ilmu manajemen serta psikologi industri dan organisasi. Bidang-bidang ilmu tersebut mencoba lebih dalam mengupas penggunaan konsep-konsep budaya dalam ilmu manajemen dan organisasi dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi, yang dalam hal ini, adalah organisasi yang berbentuk perusahaan.
Djokosantoso Moeljono mendefinisikan corporate culture sebagai suatu sistem nilai yang diyakini oleh semua anggota organisasi dan yang dipelajari, diterapkan, serta dikembangkan secara berkesinambungan, berfungsi sebagai sistem perekat, dan dijadikan acuan berperilaku dalam organsisasi untuk mencapai tujuan perusahaan yang telah ditetapkan.Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika.
Saat ini topik tentang pengembangan budaya etika menjadi pembicaraan di kalangan para pemimpin perusahaan kelas dunia baik di Amerika maupun Eropa. Tujuan pengembangan budaya etika adalah meningkatkan kualitas kecerdasan emosional, spiritual dan budaya yang diperlukan oleh setiap pemimpin bisnis sehingga dapat memperlancar proses pengelolaan bisnis yang digeluti.
Oleh karena itu mereka meyakini bahwa hanya budaya etikalah yang dapat menyelamatkan bisnis mereka di masa depan. Hal ini muncul dari hikmah atas peristiwa krisis ekonomi dan keuangan dunia yang berawal di Amerika dimana penyebab utama dari peristiwa tersebut adalah tidak berjalannya etika bisnis dengan dukungan manajemen risiko yang kuat. Para ahli manajemen beranggapan bahwa krisis terjadi akibat beberapa perusahaan tidak menerapkan prinsip-prinsip dengan baik dan benar.
Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini adalah budaya etika. Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh seluruh karyawan. Penerapan budaya etika dilakukan secara top-down.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa belajar dari peristiwa krisis itulah maka pada saat ini para pemain bisnis global semakin menyadari pentingnya mengembangkan budaya etika berbasis prinsip-prinsip dan nilai-nilai perusahaan. Budaya Organisasi mempunyai contoh seperti yang terjadi di setiap perusahaan, yang muncul berdasarkan peralanan hidup para pegawai. Tapi pada umumnya budaya organisasi terletak pada pendiri perusahaan itu sendiri. Karena merekalah yang mengambil keputusan dan memberi arah strategi organisasi yang biasanya disebut juga budaya organisasi.

Para eksekutif mencapai penerapan ini melalui suatu metode tiga lapis, yaitu :
1.   Corporate credo: pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
a.    Komitmen Internal: Perusahaan terhadap karyawan. Karyawan terhadap perusahaan. Karyawan terhadap karyawan lain.
b.    Komitmen Eksternal : Perusahaan terhadap pelanggan Perusahaan terhadap pemegang saham Perusahaan terhadap masyarakat. 
2.   Program etika : suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan corporate credo. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
3.   Kode etik perusahaan : Kode etik yang khusus digunakan perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya. Setiap perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu. Lebih dari 90% perusahaan membuat kode etik yang khusus digunakan perusahaan tersebut dalam melaksanakan aktivitasnya. Contohnya IBM membuat IBM’s Business Conduct Guidelines (Panduan Perilaku Bisnis IBM).

Pengaruh Etika Terhadap Budaya
Etika Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.
Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja.


Referensi: