Di
penghujung akhir tahun 2014 ini, permasalahan pendidikan di
Indonesia sepertinya
belum tuntas dan terus bergulir. Sayangnya, permasalahan itu tidak hanya
terjadi sekali, tapi berulang kali muncul, hampir tiap tahun dengan frekuensi
persoalan yang terus meningkat. Bahkan, belum ada cara penyelesaian yang
efektif dan efisien terkait masalah tersebut.
Ombudsman
Republik Indonesia sebuah Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, sesuai
laporan masyarakat pada periode 2011-2014 yang masuk ada tujuh permasalahan
yang paling menonjol yaitu: Pungutan liar di Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB), Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kekerasan di
Sekolah, Problematika Komite Sekolah, Ujian Nasional (UN) dan Sertifikasi Guru
serta penerapan Kurikulum 2013
“Persoalan
itu masuk agenda pembenahan karena terjadi berulangkali selama kurun waktu
empat tahun terakhir,” kata Budi Santoso, anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian
Laporan di kantor Ombudsman RI,Jakarta, Rabu 10 Desember 2014.
Tujuh permasalahan pendidikan di
Indonesia serta saran perbaikan menurut Ombudsman RI adalah:
1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Beberapa persoalan berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB) seperti pungutan liar, siswa titipan, sistem kuota yang tidak
transparan, dan ketidakjelasan serta ketidaktegasan sanksi terhadap
penyimpangan yang terjadi. Ombudsman memberikan beberapa saran untuk perbaikan.
Saran perbaikan Ombudsman RI adalah membangun keterbukaan kuota, infrastruktur
PPDB online, dan membuat pakta integritas PPDB serta mengenakan sanksi keras
bagi pelanggarnya.
2. Ujian Nasional (UN)
Permasalahan di Ujian Nasional (UN) ditemukan pungli untuk
try-out, kecurangan massal, pengamanan dan kebocoran kunci jawaban,
ketidaktegasan terkait tindakan bagi para pelanggar, serta ketiadaan whistle
blower system. Saran perbaikan Ombudsman RI adalah berupa pengenaan sanksi
daftar hitam bagi percetakan yang terbukti menjadi sumber kebocoran soal dan
membangun whistle blower system.
3. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Ombudsman RI mencatat Untuk dana BOS adalah persoalan
terkait keterlambatan penyaluran dana BOS, penyimpangan dana, dan ketertutupan
administrasi penggunaannya. Saran perbaikan Ombudsman RI adalah dengan
melakukan penyederhanaan mekanisme pengajuan dana BOS dan pengenaan sanksi
tegas terhadap pelaku penyimpangan dana.
4. Problematika Komite Sekolah
Ombudsman
RI menilai, dalam komite sekolah terdapat persoalan dalam pemilihanKomite Sekolah yang
tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Permasalahan Komite Sekolah lainnya
adalah pengesahan pengurus komite oleh kepala sekolah, serta ketiadaan lembaga
yang berperan dan bertanggungjawab atas edukasi peningkatan kapasitas komite.
Saran perbaikan Ombudsman RI adalah pengawasan terhadap proses pemilihan
pengurus komite sesuai dengan PP dan pengesahan komite oleh kepala dinas.
5. Kekerasan di Sekolah
Untuk kekerasan di sekolah, permasalahan yang ditemukan
adalah ketidakjelasan dan ketidaktegasan sanksi terhadap pelaku kekerasan dan
lemahnya pengawasan oleh pihak sekolah. Oleh karena itu, Saran perbaikan
Ombudsman RI adalah mendorong tiap sekolah untuk memiliki aturan dan tata
tertib yang jelas berdasarkan panduan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
terkait penanganan terhadap pelaku kekerasan.
6. Sertifikasi Guru
Temuan
Ombudsman dalam permasalahan sertifikasi guru adalah
pungli dalam proses pendaftaran, keterlambatan pencairan tunjangan profesi pendidik
(TPP) dan kekurangan TPP. Saran perbaikan Ombudsman RI adalah perlu ada
transparansi kriteria dan urutan para pendaftar sertifikasi guru, pengadaan
layanan pengaduan dan penindakan atas perilaku pungli dalam sertifikasi.
7. Kurikulum 2013
Kisruh penerapan Kurikulum 2013 yang
kini sedang berlangsung oleh Ombudsman ditemukan permasalahan yanitu berupa
distribusi buku pelajaran yang tidak merata dan minimnya pelatihan untuk para
guru. Saran perbaikan Ombudsman RI adalah perlu dilakukan sosialisasi
kurikulum kepada pengajar dan masyarakat serta pendampingan terhadap penerapan
kurikulum
Solusi dari
Permasalahan-permasalahan Pendidikan di Indonesia
Untuk
mengatasi masalah-masalah di atas, secara garis besar ada dua solusi yang dapat
diberikan yaitu:
Pertama, solusi sistemik, yakni solusi dengan mengubah sistem-sistem
sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan. Seperti diketahui sistem
pendidikan sangat berkaitan dengan sistem ekonomi yang diterapkan. Sistem
pendidikan di Indonesia sekarang ini, diterapkan dalam konteks sistem ekonomi
kapitalisme (mazhab neoliberalisme), yang berprinsip antara lain meminimalkan
peran dan tanggung jawab negara dalam urusan publik, termasuk pendanaan
pendidikan.
Maka, solusi untuk masalah-masalah yang ada, khususnya yang menyangkut
perihal pembiayaan –seperti rendahnya sarana fisik, kesejahteraan guru, dan
mahalnya biaya pendidikan– berarti menuntut juga perubahan sistem ekonomi yang
ada. Akan sangat kurang efektif kita menerapkan sistem pendidikan Islam dalam atmosfer
sistem ekonomi kapitalis yang kejam. Maka sistem kapitalisme saat ini wajib
dihentikan dan diganti dengan sistem ekonomi Islam yang menggariskan bahwa
pemerintah-lah yang akan menanggung segala pembiayaan pendidikan negara.
Kedua, solusi teknis, yakni solusi yang menyangkut hal-hal teknis yang
berkait langsung dengan pendidikan. Solusi ini misalnya untuk menyelesaikan
masalah kualitas guru dan prestasi siswa.
Maka, solusi untuk masalah-masalah teknis dikembalikan kepada upaya-upaya
praktis untuk meningkatkan kualitas sistem pendidikan. Rendahnya kualitas guru,
misalnya, di samping diberi solusi peningkatan kesejahteraan, juga diberi
solusi dengan membiayai guru melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih
tinggi, dan memberikan berbagai pelatihan untuk meningkatkan kualitas guru.
Rendahnya prestasi siswa, misalnya, diberi solusi dengan meningkatkan kualitas
dan kuantitas materi pelajaran, meningkatkan alat-alat peraga dan sarana-sarana
pendidikan, dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar