Kerusakan Lingkungan sangat
berdampak pada kehidupan manusia menghasilkan bencana saat ini maupun masa yang
akan datang, bahkan sampai beberapa generasi selanjutnya. Lingkungan di
sekitar kita termasuk hutan, tanah, air serta udara perlu dijaga demi keberlanjutan
sumber daya alam yang tetap lestari menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
kesejahteraan manusia. Pengertian Lingkungan yang
dimaksudkan adalah komponen-komponen lingkungan yang di dalamnya terdapat lingkungan biotik
dan lingkungan abiotik.
Kerusakan lingkungan memberi dampak kepada ekosistem darat maupun laut
serta mahluk hidup di
dalamnya.
Lingkungan
yang rusak tidak menyediakan lagi kondisi habitat yang sesuai bagi kehidupan
mahluk hidup. Mahluk hidup seperti hewan akan berpindah mencari suatu
tempat yang ideal agar kebutuhan hidupnya seperti makanan, minum dan ruang hidup dapat
terpenuhi.
Penyebab
utama kerusakan lingkungan pertama adalah
akibat ulah manusia dan yang kedua akibat alam,
dalam hal ini bencana alam.
Tetapi penyebab akibat ulah manusia sangat tinggi dan besar pengaruhnya
dibandingkan kejadian oleh alam yang tidak setiap hari terjadi.
Negara-negara
maju menaruh perhatian terhadap kerusakan lingkungan yang berdampak
pada perubahan iklim global. Perubahan iklim global menyebabkan meningkatnya
suhu bumi akibat akumulasi emisi gas di atmosfir atau yang sering dikenal
dengan Global Warming. Sebagai negara berkembang Indonesia menghadapi masalah
kerusakan lingkungan yang memberi dampak negatif bagi kesejahteraan manusia.
Kerusakan lingkungan akibat ulah manusia membawa bencana, penyakit, serta
kerugian harta dan jiwa.
Kerusakan
lingkungan juga dapat disebabkan menurunnya kualitas lingkungan sepertitanah, air, dan udara, karena masuknya suatu zat ke dalam
lingkungan tersebut yang disebut pencemaran lingkungan. Pencemaran lingkungan sangat
berdampak negatif bagi kesehatan manusia dan mahluk hidup lainnya. Pengaruh ini
dapat dilihat dalam jangka pendek atau pun terakumulasi di dalam tubuh dan akan
muncul pengaruhnya dalam jangka waktu yang lama setelah bertahun-tahun terjadi.
Pencemaran
lingkungan atau sering juga disebut
polusi adalah masuknya atau dimasukkannya makluk hidup, zat energi, dan atau
komponen lain ke dalam lingkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh
kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun
sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau
tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
Pencemaran dapat timbul sebagai akibat kegiatan manusia ataupun
disebabkan oleh alam (misalnya gunung meletus, gas beracun dan lain-lain).
Pencemaran
lingkungan akibat ulah manusia tersebut tidak dapat dihindari
karena manusia terus mengadakan pembangunan. Hal yang dapat dilakukan adalah
mengurangi pencemaran, mengendalikan pencemaran, dan meningkatkan kesadaran dan
kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya agar tidak mencemari lingkungan.
Kerusakan Lingkungan akibat
Kegiatan Pertambangan, Penebangan Hutan dan Konversi Lahan
Berbagai
artikel di media masa membahas kerusakan lingkungan karena berbagai ekosistem dirusak, termasuk perusakan ekosistem hutan yang
mempunyai manfaat bagi kesejahteraan manusia. Kerusakan lingkungan hutan pada daerah hulu karena penebangan kayu menyebabkan terganggunya proses hidrologi. Selain itu
penyebab terjadinya kerusakan lingkungan pada ekosistem hutan karena maraknya illegal logging
dan kebakaran hutan serta adanya
perubahan fungsi lahan di hulu menjadi kawasan pemukiman, pertanian dan atau
tanaman industri.
Kerusakan
lingkungan lebih parah lagi jika suatu daerah dilaksanakan aktivitas pertambangan. Setelah
penambangan diharuskan untuk mereklamasi tanah dan lingkungan yang sudah
tercemar. Hal ini merupakan kegiatan yang sulit dilakukan karena harus
mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula. Kerusakan lingkungan akibat
kegiatan pertambangan mencapai
70%, hal ini berarti memberikan konstribusi terbesar terhadap kerusakan
lingkungan di Indonesia.
Berita dan Data Kerusakan Lingkungan akibat Pertambangan menyebutkan
kurang lebih 34 persen daratan Indonesia telah diberikan kepada korporasi lewat
10.235 izin pertambangan mineral dan
batubara (minerba) dan ini belum termasuk izin perkebunan skala besar, wilayah
kerja migas, panas bumi, dan tambang galian C. Kawasan pesisir dan laut juga
tidak luput dari eksploitasi, lebih dari 16 titik reklamasi, penambangan pasir,
pasir besi, dan menjadi tempat pembuangan limbah tailing Newmont dan Freeport.
Kerusakan
lingkungan di dalam ekosistem hutan sekitar
3,97 juta hektar kawasan lindung terancam
kegiatan pertambangan,
memberikan dampak negatif terhadap keanekaragaman hayati yang ada di hutan tersebut. Bukan
hanya ekosistem hutan saja
yang mendapat dampak negatif dari kegiatan ini, aliran sungai pun ikut
tercemar danekosistemnya mengalami
kerusakan. Jumlah daerah aliran sungai (DAS) yang rusak parah meningkat dalam
10 tahun terakhir. Sekitar kurang lebih 4.000 DAS yang ada di Indonesia dan
sebanyak 108 DAS mengalami kerusakan parah.
Kerusakan
Lingkungan bukan saja dipicu oleh tindakan masyarakat dengan alasan mendesaknya
kebutuhan hidup dan tuntutan ekonomi tetapi juga munculnya berbagai regulasi
atau peraturan yang kurang/tidak tepat oleh para penguasa yang tidak berpihak
kepada lingkungan. Kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh berbagai regulasi
atau peraturan yang kurang/tidak tepat merupakan pengrusakan lingkungan secara
terstruktur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar