Sabtu, 09 Januari 2016

Kerusakan Lingkungan

Kerusakan Lingkungan sangat berdampak pada kehidupan manusia menghasilkan bencana saat ini maupun masa yang akan datang, bahkan sampai beberapa generasi selanjutnya.  Lingkungan di sekitar kita termasuk hutantanahair serta udara perlu dijaga demi keberlanjutan sumber daya alam yang tetap lestari menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan manusia. Pengertian Lingkungan yang dimaksudkan adalah komponen-komponen lingkungan yang di dalamnya terdapat lingkungan biotik dan lingkungan abiotik. Kerusakan lingkungan memberi dampak kepada ekosistem darat maupun laut serta mahluk hidup di dalamnya.
Lingkungan yang rusak tidak menyediakan lagi kondisi habitat yang sesuai bagi kehidupan mahluk hidup. Mahluk hidup seperti hewan akan berpindah mencari suatu tempat yang ideal agar kebutuhan hidupnya seperti makananminum dan ruang hidup dapat terpenuhi.
Penyebab utama kerusakan lingkungan  pertama adalah akibat ulah manusia dan yang kedua akibat alam, dalam hal ini bencana alam. Tetapi penyebab akibat ulah manusia sangat tinggi dan besar pengaruhnya dibandingkan kejadian oleh alam yang tidak setiap hari terjadi.
Negara-negara maju menaruh perhatian terhadap kerusakan lingkungan yang berdampak pada perubahan iklim global. Perubahan iklim global menyebabkan meningkatnya suhu bumi akibat akumulasi  emisi gas di atmosfir atau yang sering dikenal dengan Global Warming. Sebagai negara berkembang Indonesia menghadapi masalah kerusakan lingkungan yang memberi dampak negatif bagi kesejahteraan manusia. Kerusakan lingkungan akibat ulah manusia membawa bencana, penyakit, serta kerugian harta dan jiwa.
Kerusakan lingkungan juga dapat disebabkan menurunnya kualitas lingkungan sepertitanahair, dan udara, karena masuknya suatu zat ke dalam lingkungan tersebut yang disebut pencemaran lingkunganPencemaran lingkungan sangat berdampak negatif bagi kesehatan manusia dan mahluk hidup lainnya. Pengaruh ini dapat dilihat dalam jangka pendek atau pun terakumulasi di dalam tubuh dan akan muncul pengaruhnya dalam jangka waktu yang lama setelah bertahun-tahun terjadi.
Pencemaran lingkungan atau sering juga disebut polusi adalah masuknya atau dimasukkannya makluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
Pencemaran dapat timbul sebagai akibat kegiatan manusia ataupun disebabkan oleh alam (misalnya gunung meletus, gas beracun dan lain-lain).  Pencemaran lingkungan akibat ulah manusia tersebut tidak dapat dihindari karena manusia terus mengadakan pembangunan. Hal yang dapat dilakukan adalah mengurangi pencemaran, mengendalikan pencemaran, dan meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya agar tidak mencemari lingkungan.
Kerusakan Lingkungan akibat Kegiatan Pertambangan, Penebangan Hutan dan Konversi Lahan
Berbagai artikel di media masa membahas kerusakan lingkungan karena berbagai ekosistem dirusak, termasuk perusakan ekosistem hutan yang mempunyai manfaat bagi kesejahteraan manusia. Kerusakan lingkungan hutan pada daerah hulu karena penebangan kayu menyebabkan terganggunya proses hidrologi.  Selain itu penyebab terjadinya kerusakan lingkungan pada ekosistem hutan karena maraknya illegal logging dan kebakaran hutan serta adanya perubahan fungsi lahan di hulu menjadi kawasan pemukiman, pertanian dan atau tanaman industri.
Kerusakan lingkungan lebih parah lagi jika suatu daerah dilaksanakan aktivitas pertambangan. Setelah penambangan diharuskan untuk mereklamasi tanah dan lingkungan yang sudah tercemar. Hal ini merupakan kegiatan yang sulit dilakukan karena harus mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula. Kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan mencapai 70%, hal ini berarti memberikan konstribusi terbesar terhadap kerusakan lingkungan di Indonesia.
Berita dan Data Kerusakan Lingkungan akibat Pertambangan menyebutkan kurang lebih 34 persen daratan Indonesia telah diberikan kepada korporasi lewat 10.235 izin pertambangan mineral dan batubara (minerba) dan ini belum termasuk izin perkebunan skala besar, wilayah kerja migas, panas bumi, dan tambang galian C. Kawasan pesisir dan laut juga tidak luput dari eksploitasi, lebih dari 16 titik reklamasi, penambangan pasir, pasir besi, dan menjadi tempat pembuangan limbah tailing Newmont dan Freeport.
Kerusakan lingkungan di dalam ekosistem hutan sekitar 3,97 juta hektar kawasan lindung terancam kegiatan pertambangan, memberikan dampak negatif terhadap keanekaragaman hayati yang ada di hutan tersebut.  Bukan hanya ekosistem hutan saja yang  mendapat dampak negatif dari kegiatan ini, aliran sungai pun ikut tercemar danekosistemnya mengalami kerusakan. Jumlah daerah aliran sungai (DAS) yang rusak parah meningkat dalam 10 tahun terakhir. Sekitar kurang lebih 4.000 DAS yang ada di Indonesia dan sebanyak 108 DAS mengalami kerusakan parah.
Kerusakan Lingkungan bukan saja dipicu oleh tindakan masyarakat dengan alasan mendesaknya kebutuhan hidup dan tuntutan ekonomi tetapi juga munculnya berbagai regulasi atau peraturan yang kurang/tidak tepat oleh para penguasa yang tidak berpihak kepada lingkungan. Kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh berbagai regulasi atau peraturan yang kurang/tidak tepat merupakan pengrusakan lingkungan secara terstruktur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar