Pengertian Korupsi
Secara
harfiah korupsi merupakan sesuatu yang busuk, jahat, dan merusak. Jika
membicarakan tentang korupsi memang akan menemukan kenyataan semacam itu karena
korupsi menyangkut segi-segi moral, sifat keadaan yang busuk, jabatan karena pemberian,
faktor ekonomi dan politik, serta penempatan keluarga atau golongan kedalam kedinasan
di bawah kekusaan jabatannya. Dengan demikian, secara harfiah dapat ditarik
kesimpulan bahwa sesungguhnya istilah korupsi memiliki arti yang sangat luas
yaitu:
1.
Korupsi, penyelewengan atau penggelapan
(uang negara atau perusahaan sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau orang
lain.
2.
Korupsi: busuk; rusak; suka memakai barang
atau uang yang dipercayaakan kepadanya; dapat disogok (melalui kekusaan untuk kepentingan
pribadi).
Ciri-Ciri Korupsi
A.
suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan
B.
penipuan terhadap badan pemerintah
C.
dengan sengaja melalaikan kepentingan umum
untuk kepentingan khusus
D.
dilakukan dengan rahasia, kecuali dalam
keadaan di mana orang-orang yang berkuasa atau bawahannya menganggapnya tidak
perlu
E.
melibatkan lebih dari satu orang atau pihak
F.
adanya kewajiban dan keuntungan bersama,
dalam bentuk uang atau yang lain
G.
terpusatnya kegiatan (korupsi) pada mereka
yang menghendaki keputusan yang pasti dan mereka yang dapat mempengaruhinya
H.
adanya usaha untuk menutupi perbuatan korupsi
dalam bentuk-bentuk pengesahan hukum
I.
menunjukkan fungsi ganda yang kontradiktif
pada mereka yang melakukan korupsi.
Permasalahan Korupsi yang Ada di Indonesia
Masalah
korupsi tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat, terutama media massa
lokal dan nasional. Maraknya korupsi di Indonesia seakan sulit untuk diberantas
dan telah menjadi budaya. Pada dasarnya, korupsi adalah suatu pelanggaran hukum
yang kini telah menjadi suatu kebiasaan. Berdasarkan data Transparency
International Indonesia, kasus korupsi di Indonesia belum teratasi dengan baik.
Indonesia menempati peringkat ke-100 dari 183 negara pada tahun 2011 dalam
Indeks Persepsi Korupsi.
Di
era demokrasi, korupsi akan mempersulit pencapaian good governance dan
pembangunan ekonomi. Penyebab terjadinya korupsipun bermacam-macam, antara lain
masalah ekonomi, yaitu rendahnya penghasilan yang diperoleh jika dibandingkan
dengan kebutuhan hidup dan gaya hidup yang konsumtif, budaya memberi tips (uang
pelicin), budaya malu yang rendah, sanksi hukum lemah yang tidak mampu
menimbulkan efek jera, penerapan hukum yang tidak konsisten dari institusi
penegak hukum, dan kurangnya pengawasan hukum.
Dalam upaya pemberantasan korupsi, diperlukan kerja sama semua pihak maupun semua elemen masyarakat tidak hanya institusi terkait saja. Beberapa institusi yang diberi kewenangan untuk memberantas korupsi, antara lain KPK, Kepolisian, Indonesia Corruption Watch (ICW), Kejaksaan. Adanya KPK merupakan salah satu langkah berani pemerintah dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam upaya pemberantasan korupsi, diperlukan kerja sama semua pihak maupun semua elemen masyarakat tidak hanya institusi terkait saja. Beberapa institusi yang diberi kewenangan untuk memberantas korupsi, antara lain KPK, Kepolisian, Indonesia Corruption Watch (ICW), Kejaksaan. Adanya KPK merupakan salah satu langkah berani pemerintah dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam
menangani kasus korupsi, yang harus disoroti adalah oknum pelaku dan hukum.
Kasus korupsi dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga
membawa dampak buruk pada nama instansi hingga pada pemerintah dan negara.
Hukum bertujuan untuk mengatur, dan tiap badan di pemerintahan telah memiliki
kewenangan hukum sesuai dengan perundangan yang ada. Namun, banyak terjadi
tumpang tindih kewenangan yang diakibatkan oleh banyaknya campur tangan politik
buruk yang dibawa oleh oknum perorangan maupun instansi.
Untuk
mencapai tujuan pembangunan nasional maka mau tidak mau korupsi harus
diberantas, baik dengan cara preventif maupun represif. Penanganan kasus
korupsi harus mampu memberikan efek jera agar tidak terulang kembali. Tidak
hanya demikian, sebagai warga Indonesia kita wajib memiliki budaya malu yang
tinggi agar segala tindakan yang merugikan negara seperti korupsi dapat
diminimalisir.
Negara
kita adalah negara hukum. Semua warga negara Indonesia memiliki derajat dan
perlakuan yang sama di mata hukum. Maka dalam penindakan hukum bagi pelaku
korupsi haruslah tidak boleh pilih kasih, baik bagi pejabat ataupun masyarakat
kecil. Diperlukan sikap pemerintah dan masyarakat sebagai aktor inti penggerak
demokrasi di Indonesia, terutama dalam memilih para pejabat yang akan menjadi
wakil rakyat. Tidak hanya itu, semua elemen masyarakat juga berhak mengawasi
dan melaporkan kepada institusi terkait jika terindikasi adanya tindak pidana
korupsi.
Dampak Korupsi
Berkaitan
dengan dampak yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi, setidaknya terdapat
dua konsekuensi. Konsekuensi negatif dari korupsi sistemik terhadap proses
demokratisasi dan pembangunan yang berkelanjutan adalah
1.
Korupsi mendelegetimasikan proses demokrasi
dengan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik melalui politik
uang
2.
Korupsi mendistorsi pengambilan keputusan
pada kebijakan publik, membuat tiadanya akuntabilitas publik, dan menafikan the
rule of law. Hukum dan birokrasi hanya melayani kepada kekuasaan dan pemilik
modal
3.
Korupsi meniadakan sistem promosi dan
hukuman yang berdasarkan kinerja karena hubungan patron-client dan nepotisme
4.
Korupsi mengakibatkan proyek-proyek
pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan
masyarakat sehingga menganggu pembangunan yang berkelanjutan
5.
Korupsi mengakibatkan sistem ekonomi karena
produk yang tidak kompetitif dan penumpukan beban hutang luar negeri.
Korupsi
yang sistematik dapat menyebabkan:
a.
Biaya ekonomi tinggi oleh penyimpangan
intensif
b.
Biaya politik oleh penjarahan atau
pengangsiran terhadap suatu lembaga publik
c.
Biaya sosial oleh pembagian kesejahteraan
dan pembagian kekuasaan yang tidak
Solusi
1.
Mengerahkan seluruh stakeholder dalam
merumuskan visi, misi, tujuan dan indikator terhadap makna Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme.
2.
Mengerahkan dan mengidentifikasi strategi
yang akan mendukung terhadap pemberantasan KKN sebagai payung hukum menyangkut
Stick, Carrot, Perbaikan Gaji Pegawai, Sanksi Efek Jera, Pemberhentian Jabatan
yang diduga secara nyata melakukan tindak korupsi dsb.
3.
Melaksanakan dan menerapkan seluruh
kebijakan yang telah dibuat dengan melaksanakan penegakkan hukum tanpa pilih
bulu terhadap setiap pelanggaran KKN dengan aturan hukum yang telah ditentukan
dan tegas
4.
Melaksanakan Evaluasi, Pengendalian dan
Pengawasan dengan memberikan atau membuat mekanisme yang dapat memberikan kesempatan
kepada kepada masyarakat dan pengawasan fungsional lebih independent.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar