Senin, 18 Januari 2016

Makalah "Pengaruh Koperasi bagi Kehidupan Masyarakat"


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Koperasi merupakan suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerekan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Di Indonesia peranan koperasi sangatlah penting, maka tidak heran koperasi bisa kita jumpai dimana-mana di seluruh daerah di Indonesia, bahkan sampai ke pelosokpun kita bisa menjumpai koperasi. Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi bagi sebagaian masyarakat mungkin tidak asing lagi. Banyak yang sudah mengetahui tentang koperasi. Sebagaimana lembaga ekonomi lainnya, koperasi adalah salah satu bentuk persekutuan yang melakukan kegiatan muamalah di bidang ekonomi. Koperasi sangat berperan penting ditengah masyarakat Indonesia, terutama dalam proses berlangsungnya perekonomian Indonesia ditengah masyarakat. Dalam masalah ini penulis akan membahas tentang koperasi, guna mengetahui apa saja pengaruh dari terbentuknya suatu koperasi bagi masyarakat. Penulis ingin mengetahui juga manfaat apa saja yang ditimbulkan oleh adanya suatu koperasi.
Penting dan perlunya judul ini, karena peneliti ingin mengetahui apakah dengan adanya koperasi kehidupan masyarakat akan menjadi lebih baik ataupun sebaliknya. Penulis memilih judul ini sebagai bahan penulisan makalah dengan alasan ingin mengetahui lebih luas mengenai pengaruh koperasi bagi kehidupan masyarakat.

B.     Ruang Lingkup Penulisan
Mengenai terbatasnya waktu, pengetahuan, dan kemampuan yang dimiliki penulis, maka penulis hanya membahas tentang Pengaruh Koperasi bagi Kehidupan Masyarakat.

C.    Tujuan dan Manfaat
Penulis membuat makalah ini, bukan hanya untuk memenuhi tugas kuliah saja tetapi penulis berharap dengan adanya makalah ini dapat bermanfaat bagi masyarakat yang membacanya. Adapun tujuan lain yaitu:
1.         untuk mengetahui secara jelas apakah yang dimaksud koperasi;
2.         mengetahui dampak koperasi bagi kehidupan masyarakat;
3.         menjawab pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan koperasi;
4.         mengetahui manfaat dari koperasi.

Kegunaan atau Manfaat
1.      Bagi koperasi
Manfaatnya agar koperasi dapat dibahas sehingga penulis mempunyai bahan untuk ditulis.
2.      Bagi pihak lain
Manfaatnya juga dapat dirasakan oleh pihak yang ingin menambah wawasan dan ilmu pengetahuan. Pihak lain juga dapat mengetahui pengaruh koperasi bagi kehidupan masyarakat
3.      Bagi penulis
Dengan adanya penulisan makalah ini, penulis dapat mengetahui koperasi secara lebih rinci. Mengetahui juga apakah pengaruh koperasi bagi kehidupan masyarakat. Selain itu, mendorong penulis agar lebih aktif, kreatif, kompeten dan bertanggungjawab. Dan juga, sebagai tahap awal dalam pembelajaran penulis untuk dapat menuliskan suatu laporan dalam bentuk makalah yang baik dan benar selanjutnya.

D.    Metode Penulisan 
Metode penulisan yang digunakan untuk memperoleh data adalah dengan mencari data yang diperlukan melalui internet karena keterbatasan waktu dan lebih mudah dalam memperoleh banyak sumber yang dapat dijadikan referensi.

E.     Sistematika Penulisan 
Makalah ini terdiri dari tiga bab, yaitu 
Bab 1,  mengenai pendahuluan yang terdiri dari latar belakang, ruang lingkup penulisan,  tujuan dan manfaat penulisan, metode penulisan, dan sistematika penulisan. 
Bab 2,  berisikan pembahasan materi
Bab 3,  mengenai penutup yang terdiri dari kesimpulan. 
Terakhir adalah daftar pustaka. 




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Koperasi 
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-orang dengan menjalankan prinsip kerjanya koperasi yang berazas kekeluargaan dan dengan kata lain koperasi itu adalah suatu kumpulan yang mengutamakan usaha bersama yang berazaskan kekeluargaan. Hal ini sudah tercantun pada UNDANG-UNDANG KOPERASI Nomor 25 tahun 1992 pasal 1 ayat 1.
Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari : Co yang berarti bersama dan Operation = bekerja. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Pengertian pokok tentang Koperasi :
1.      Perkumpulan orang orang ,termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama dalam suatu lembaga.
2.      Bergabung secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3.      Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4.      Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5.      Bersifat saling tolong menolong.
6.      Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.

B.     Tujuan dan peranan koperasi dalam masyarakat
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Peran koperasi dalam memajukan perekonomian masyarakat dari dulu hingga saat ini  sangat lah banyak. Karena masyarakat dapat meminjam atau berdagang pada koperasi tersebut. Bukan hanya itu saja  peranan yang dilakukan koperasi juga dapat membantu Negara untuk menggembangkan usaha kecil yang ada dalam masyarakat.
Tujuannya antara lain:
·         memajukan kesejahteraan para anggota koperasi
·         memajukan kesejahteraan masyarakat sekitar koperasi karena masyarakat bisa meminjam uang pada koperasi untuk membuka usaha
·         membantu pemerintah membangun tatanan ekonomi pada masyarakat kecil
Peranan koperasi dalam memajukan kesejahteran anggotanya adalah
·         ikut membantu memasarkan produksi barang yang dihasilkan oleh anggota
·         mempermudah anggota dan masyarakat pemperoleh kredit dengan bunga yang sangat rendah
·         membantu pembangunan lingkungan masyarakat
·         serta melakukan kegiatan usaha jasa kepada anggota.   

C.    Peran Koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan 
Ekonomi Kerakyatan merupakan sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Ekonomi Kerakyatan memiliki prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, selain itu ekonomi kerakyatan juga menginginkan kemakmuran rakyat.
Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan itu seluruhnya terkandung dalam Koperasi. Dalam konteks ekonomi kerakyatakan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya di bawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri (Mubyarto, 2002). Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Hal ini menunjukan bahwa Koperasi memiliki peranan dalam Ekonomi Keakyatan karena Koperasi merupakan bentuk perusahan, satu-satunya bentuk perusahaan yang sesuai dengan Ekonomi Kerakyatan. 
Peranan Koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan bisa dilihat dari penjabaran yang lebih terperinci mengenai Pengertian Koperasi di Indonesia (lihat Anonim,1989).  Pengertianya adalah sebagai berikut:
·         Koperasi didirikan atas dasar adanya kesamaan kebutuhan diantara para anggotanya. Kebutuhan yang sama ini lalu diusahakan pemenuhnya melalui pembentukan perusahaan. Dengan adanya perusahaan yang dimilki secara bersama-sama, maka diharapkan kebutuhan itu dapat dipenuhi dengan cara yang lebih baik disbanding dengan dilakukan oleh masing-masinganggota secara perorangan
·         Koperasi didirikan atas dasar kesadaran mengenai keterbatasan kemampuan. Oleh karena itu dipandang perlu untuk menyatukan diri demi keepentingan bersama yang lebih besar. Usaha itu dilandasi oleh suatu cita-cita yang luhur untuk menolong diri sendiri atas dasar keyakinan akan harga diri, kesadaran pribadi serta rasa setia kawan.
·         Koperasi didirikan atas dasar kesukarelaan dan keterbukaan, tidak boleh ada pakasaan.

D.    Jenis-jenis Koperasi yang ada di Indonesia
1.      Koperasi Desa
2.      Koperasi Pertanian
3.      Koperasi Peternakan
4.      Koperasi Perikanan
5.      Koperasi Kerajinan/Industri
6.      Koperasi Simpan Pinjam
7.      Koperasi Konsumsi

Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a)      Koperasi pemakaian
b)      Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c)      Koperasi Simpan Pinjam
Jenis Koperasi menurut bidang usahanya:
1.      Koperasi Konsumsi
Koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari. Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.
2.      Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur dan terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah, murah, cepat dan tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan. Tujuannya Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk modal sendiri, Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat ringan, Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka.
3.      Koperasi Produksi
Koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi. Macam Koperasi Produksi:
·         Koperasi produksi kaum buruh, anggotanya orang-orang yang tidak mempunyai perusahaan sendiri
·         Koperasi produksi kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri.
4.      Koperasi Jasa
Koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum.
5.      Koperasi Serba Usaha atau Kop Unit Desa (KUD)
Mempunyai beberapa fungsi yaitu Perkreditan, Penyediaan dan penyaluran sarana produksi pertanian dan keperluan sehari-hari, Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian.

E.     Keunggulan Koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komperatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
·         Keunggulan khusus yang ditawarkan koperasi jasa haruslah keunggulan khusus yang tidak ditemukan dalam lembaga lain, hanya dapat diwujudkan oleh individu-individu itu jika mereka menjadi anggota koperasi dan ini berarti pada saat mereka menjadi pemilik, dalam waktu yang sama mereka menjadi pengguna jasa. Seseorang pelaku (subject) ekonomi memasuki suatu hubungan dengan sebuah koperasi, maka ia dapat memperoleh manfaat sebagai kreditur, pemilik, pembeli, supplier, pelanggan atau karyawan.
·         Para anggota koperasi dapat mengharapkan promosi khusus atas kepentingan mereka.
·         Permodalan koperasi berasal dari para anggota koperasi yang kemudian akan dibagikan sebagai sisa hasil usaha (SHU) yang sesuai dengan jumlah yang disetor. 

BAB IV
PENUTUP

Di zaman sekarang ini, semua kebutuhan melonjak mahal harganya dan semakin lama semakin susah untuk dipenuhi. Maka kehadiran Koperasi ditengah-tengah masyarakat sangatlah penting untuk membantu masyarakat itu sendiri serta mengurangi beban pemerintah dalam menjaga kestabilan perekonomian negara.
Dengan adanya koperasi, terutama bagi rakyat-rakyat kecil sangatlah penting, karena, mulai dari petani yang memerlukan pupuk dan alat pertanian, nelayan yang memerlukan alat-alat pelayaran  , serta para pengusaha kecil yang mempunyai modal sedikit bias meminjamkan modal kepada koperasi. Jadi koperasi di sana sangat lah menolong masyarakat, karena pelayanan yang diberikan  koperasi sangatlah banyak dan ikut membantu mensejahterakan masyarakat serta para anggotanya , Jadi koperasi sangatlah membantu pemerintah untuk membuka lapangan pekerjaan dan mensejahterakan masyarakat dan anggotanya nya. Serta berperan besar untuk perubahan ekonomi pada masyarakat 

Daftar Pustaka




Menegakan HAM untuk Kepentingan Nasional

Kasus pelanggaran HAM selalu menjadi perhatian masyarakat. Bahkan semua yang melanggar kebebasan seseorang  dinilai melanggar  HAM. Kondisi ini  mengingatkan  pada mencuatnya isu kebebasan  dan  hak hak  dasar  manusia  yang  pernah  menjadi  ikon kosmologi pada abad ke-18.
Pada masa itu hak-hak dasar tidak hanya dipandang sebagai kewajiban yang harus dihormati penguasa. Tetapi, juga hak yang mutlak dimiliki oleh rakyat. HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh, Negara, Hukum, Pemerintah dan setiap orang. Bahkan pada abad 18 muncul kredo (pernyataan kepercayaan) tiap manusia dikaruniakan hak-hak yang kekal.
HAM merupakan hak yang tidak dapat dicabut dan yang tidak pernah di tinggalkan ketika umat manusia beralih memasuki era baru dari kehidupan pramodern ke kehidupan modern. Betapa HAM telah mendapat tempat khusus di tengah-tengah perkembangan  kehidupan  manusia  mulai abad 18 sampai sekarang.
Negara wajib melindungi dan menjunjung tinggi HAM karena masyarakat telah menyerahkan sebagian hak-haknya kepada negara untuk dijadikan hukum (Teori Kontrak Sosial). Negara memiliki hak membuat hukum dan menjatuhkan hukuman atas pelanggaran HAM. Negara, pemerintah atau organisasi apapun berkewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa terkecuali. Ini berarti bahwa HAM harus selalu menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang menyatakan bahwa sejarah bangsa Indonesia hingga kini mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial, yang disebabkan oleh perilaku yang tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnis, ras, warna, kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial yang lain. Perilaku tidak adil dan diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia. baik yang bersifat vertikal (dilakukan oleh aparat negara terhadap warga negara atau sebaliknya) maupun horizontal (antar warga negara sendiri) dan tidak sedikit yang masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia yang berat (grossviolation of human rights).
Kewajiban menghormati hak asasi manusia tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya, terutama yang berkaitan dengan persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama dan untuk beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu, serta hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dan tersurat dalam Pasal 28A sampai Pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945 yang yang mengatur tentang hak asasi manusia.
Kasus-kasus pelanggaran HAM pada periode 1998-2011, diantaranya: Kasus Semanggi I dan II, Trisakti (Tahun 1998), Kasus Poso (Tahun 1998), Kasus Ambon (Tahun 1999), Kasus Sampit (Tahun 2001), Kasus Ahmadiyah (Tahun 2007-2008), Kasus pelarangan pendirian rumah ibadah Ahmadiyah (2009-2010), Kasus Prita Mulyasari (Tahun 2010-2011).
Namun demikian dalam era reformasi ini telah berhasil disusun instrumen-instrumen penegakan HAM. Diantaranya amandemen UUD 1945 yang kemudian memasukkan HAM dalam Bab tersendiri dengan pasal-pasal yang menyebutkan HAM secara lebih detail. Selain amandemen UUD 1945 juga ditetapkannya Ketetapan MPR  RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yang menugaskan kepada lembaga lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai  HAM kepada seluruh masyarakat.
UUD 1945 juga menugaskan kepada Presiden RI dan DPR RI untuk meratifikasi berbagai instrumen PBB tentang HAM sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 dan diudangkannya Undang Undang RI No 09 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang Undang RI No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia serta memperkuat posisi Komnas HAM yang dibentuk sebelumnya. Berdasarkan Keppres. No 50 Tahun 1993 Tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, serta diundangkannya Undang Undang RI No 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Peran Serta Masyarakat
Penegakan HAM di negara kita tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan tindakan dari pemerintah. Peran serta lembaga independen dan masyarakat sangat diperlukan. Upaya penegakan hak asasi manusia ini akan memberikan hasil yang maksimal manakala didukung oleh semua pihak. Usaha yang dilakukan Komnas HAM tidak akan efektif apabila tidak ada dukungan dari masyarakat.
Sebagai contoh, Komnas HAM telah bertekad untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan membuka kotak pengaduan dari masyarakat. Tekad dan usaha ini tidak akan berhasil apabila masyarakat enggan atau memilih diam terhadap berbagai praktik pelanggaran HAM. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mengupayakan penegakan HAM sangat dibutuhkan.
Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dapat diwujudkan melalui hal-hal berikut:
·         Menyampaikan laporan atau pengaduan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga berwenang lainnya.
·         Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam bentuk usulan mengenai perumusan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga terkait lainnya.
·         Masyarakat juga dapat bekerja sama dengan Komnas HAM untuk meneliti, memberi pendidikan, dan meyebarluaskan informasi mengenai HAM pada segenap lapisan masyarakat.
Peran masyarakat terhadap upaya penegakan HAM, misalnya muncul berbagai aktivis dan advokasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Para aktivis dapat mengontrol atau mengkritisi kebijakan pemerintah yang rawan terhadap pelanggaran HAM. Mereka juga dapat mendata kasus-kasus pelanggaran HAM dan melakukan pembelaan atau pendampingan. LSM tersebut bisa menangani berbagai masalah, misalnya masalah kesehatan masyarakat, korupsi, demokrasi, pendidikan, kemiskinan, lingkungan, penegakan hukum.
Kehadiran LSM-LSM ini dapat menjadi kekuatan penyeimbang sekaligus pengontrol langkah-langkah pemerintah dalam pelaksanaan HAM di Indonesia, Namun kiranya penegakan HAM juga harus mencermati kepentingan nasional, artinya tidak sekedar menjadi alat kepentingan asing, sementara disisi lain terdapat negara asing yang mensponsori berbagai Lembaga Non Pemerintah (LSM) untuk menegakan HAM terhadap beberapa isu, tetapi negara sponsor tersebut juga melakukan pelanggaran HAM terhadap negara lainnya atau terhadap warga negaranya sendiri dengan menerapkan standar ganda, untuk itu mari kita semua membangun iklim negara Indonesia yang demokratis, yang menghormati HAM yang didasari oleh kepentingan nasional kita dalam rangka mencapai Indonesia yang kita cita-citakan.


Toleransi Antar Umat Beragama

Manusia merupakan makhluk individu sekaligus juga sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial manusia diwajibkan mampu berinteraksi dengan individu/manusia lain dalam rangka memenuhi kebutuhan. Dalam menjalani kehidupan sosial dalam masyarakat, seorang individu akan dihadapkan dengan kelompok-kelompok yang berbeda dengannya salah satunya adalah perbedaan kepercayaan/agama.
Dalam menjalani kehidupan sosial tidak bisa dipungkiri akan ada gesekan-gesekan yang akan dapat terjadi antar kelompok masyarakat, baik yang berkaitan dengan agama atau ras. Dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan dalam masyarakat maka diperlukan sikap saling menghargai dan menghormati, sehingga tidak terjadi gesekan-gesekan yang dapat menimbulkan pertikaian.
Dalam pembukaaan UUD 1945 pasal 29 ayat 2 telah disebutkan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya sendiri-sendiri dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya" Sehigga kita sebagai warga Negara sudah sewajarnya saling menghormati antar hak dan kewajiban yang ada diantara kita demi menjaga keutuhan Negara dan menjunjung tinggi sikap saling toleransi antar umat beragama.

Arti dan Makna Toleransi
Toleransi berasal dari bahasa latin dari kata "Tolerare" yang berarti dengan sabar membiarkan sesuatu. Jadi pengertian toleransi secara luas adalah suatu perilaku atau sikap manusia yang tidak menyimpang dari aturan, dimana seseorang menghormati atau menghargai setiap tindakan yang dilakukan orang lain.
Toleransi juga dapat dikatakan istilah pada konteks agama dan sosial budaya yang berarti sikap dan perbuatan yang melarang adanya diskriminasi terhadap golongan-golongan yang berbeda atau tidak dapat diterima oleh mayoritas pada suatu masyarakat. Misalnya toleransi beragama dimana penganut Agama mayoritas dalam sebuah masyarakat mengizinkan keberadaan agama minoritas lainnya. Jadi toleransi antar umat beragama berarti suatu sikap manusia sebagai umat yang beragama dan mempunyai keyakinan, untuk menghormati dan menghargai manusia yang beragama lain.
Istilah toleransi juga dapat digunakan dengan menggunakan definisi "Golongan atau Kelompok" yang lebih luas, misalnya orientasi seksual, partai politik, dan lain-lain. Sampai sekarang masih banyak kontroversi serta kritik mengenai prinsip-prinsip toleransi baik dari kaum konservatif atau liberal. 
Pada sila pertama dalam Pancasila, disebutkan bahwa bertaqwa kepada tuhan menurut agama dan kepercayaan masing-masing merupakan hal yang mutlak. Karena Semua agama menghargai manusia oleh karena itu semua umat beragama juga harus saling menghargai. Sehingga terbina kerukunan hidup anatar umat beragama.

Contoh Perwujutan Toleransi Beragama:
1.      Memahami setiap perbedaan.
2.      Sikap saling tolong menolong antar sesama umat yang tidak membedakan suku, agama, budaya maupun ras.
3.      Rasa saling menghormati serta menghargai antar sesama umat manusia.

Contoh Pelaksanaan Toleransi Beragama:
1.       Memperbaiki tempat-tempat umum 
2.       Kerja bakti membersihkan jalan desa
3.       Membantu korban kecelakaan lalu-lintas.
4.       Menolong orang yang terkena musibah atau bencana alam

Jadi, bentuk kerjasama ini harus kita praktekkan dalam kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan serta tidak menyinggung keyakinan pemeluk agama lain. melalui toleransi diharapkan terwujud ketertiban, ketenangan dan keaktifan dalam menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing..

Toleransi Umat Beragama di Indonesia
Pandangan ini muncul dilatarbelakangi oleh semakin meruncingnya hubungan antar umat beragama di indonesia. Penyebab munculnya ketegangan antar umat beragama tersebut antara lain:
·         Kurangnya pengetahuan para pemeluk agama akan agamanya sendiri dan agama pihak lain.
·         Kaburnya batas antara sikap memegang teguh keyakinan agama dan toleransi dalam kehidupan masyarakat.
·         Sifat dari setiap agama, yang mengandung misi dakwah dan tugas dakwah.
·         Kurangnya saling pengertian dalam menghadapi masalah perbedaan pendapat.
·         Para pemeluk agama tidak mampu mengontrol diri, sehingga tidak menghormati bahkan memandang randah agama lain.
·         Kecurigaan terhadap pihak lain, baik antar umat beragama, intern umat beragama, atau antara umat beragama dengan pemerintah.

Pluralitas agama hanya dapat dicapai seandainya masing-masing kelompok bersikap lapang dada satu sama lain. Sikap lapang dada dalam kehidupan beragama akan memiliki makna bagi kemajuan dan kehidupan masyarakat plural, apabila ia diwujudkan dalam:
·         Sikap saling mempercayai atas itikad baik golongan agama lain.
·         Sikap saling menghormati hak orang lain yang menganut ajaran agamanya.
·         Sikap saling menahan diri terhadap ajaran, keyakinan dan kebiasan kelompok agama lain yang berbeda, yang mungkin berlawanan dengan ajaran, keyakinan dan kebiasaan sendiri.


Contoh Toleransi Umat Beragama dalam Kehidupan Nyata
Toleransi antar umat beragama antara pemeluk Agama Islam dan Kristen di Gereja Kristen Jawa (GKJ) Joyodiningratan dan Masjid Al Hikmah, Serengan, Kota Solo, Jateng. yang tercipta sejak dahulu. "Dua bangunan tersebut berdampingan serta memiliki alamat yang sama, yaitu di Jalan Gatot Subroto Nomor 222, Solo". Namun Perbedaan keyakinan tidak menyurutkan semangat pemeluk Kristen dan Islam setempat untuk saling menjaga kerukunan, menghormati dan mengembangkan sikap toleransi. Bangunan Masjid Al Hikmah didirikan pada tahun 1947 sedangkan GKJ Joyodingratan didirikan 10 tahun sebelumnya atau sekitar 1937. namun Toleransi antarumat beragama telah tercipta sejak lama disini.
Misalnya saat pelaksanaan Idul Fitri yang jatuh pada Minggu. Pengelola gereja langsung menelepon pengurus masjid untuk menanyakan soal kepastian perayaan Idul Fitri. Kemudian pengurus gereja merubah jadwal ibadah paginya pada Minggu menjadi siang hari, agar tidak mengganggu umat Islam yang sedang menjalankan shalat Idul Fitri.
Contoh lainnya adalah pengurus masjid selalu membolehkan halaman Masjid untuk parkir kendaraan bagi umat kristiani GKJ Joyoningratan saat ibadah Paskah maupun Natal. Hal tersebut merupakan contoh kecil toleransi antarumat beragama yang hingga saat ini terus dipelihara. Baik pihak gereja maupun Pihak masjid, saling menghargai dan memberikan kesempatan untuk menjalankan ibadah dengan khusyuk dan lancar bagi masih-masing pemeluknya. seandainya terdapat oknum tertentu yang akan mengusik kerukunan antar umat beragama di tempat tersebut, baik pihak masjid maupaun gereja akan bergabung untuk mencegahnya.