BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Koperasi merupakan
suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerekan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Di
Indonesia peranan koperasi sangatlah penting, maka tidak heran koperasi bisa
kita jumpai dimana-mana di seluruh daerah di Indonesia, bahkan sampai ke
pelosokpun kita bisa menjumpai koperasi. Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi bagi
sebagaian masyarakat mungkin tidak asing lagi. Banyak yang sudah mengetahui
tentang koperasi. Sebagaimana lembaga
ekonomi lainnya, koperasi adalah salah satu bentuk persekutuan yang melakukan
kegiatan muamalah di bidang ekonomi. Koperasi sangat berperan penting ditengah
masyarakat Indonesia, terutama dalam proses berlangsungnya perekonomian
Indonesia ditengah masyarakat. Dalam masalah ini penulis akan membahas tentang koperasi,
guna mengetahui apa saja pengaruh dari terbentuknya suatu koperasi bagi
masyarakat. Penulis ingin mengetahui juga manfaat apa saja yang ditimbulkan
oleh adanya suatu koperasi.
Penting dan perlunya judul ini,
karena peneliti ingin mengetahui apakah dengan adanya koperasi kehidupan
masyarakat akan menjadi lebih baik ataupun sebaliknya. Penulis memilih judul
ini sebagai bahan penulisan makalah dengan alasan ingin mengetahui lebih luas
mengenai pengaruh koperasi bagi kehidupan masyarakat.
B.
Ruang
Lingkup Penulisan
Mengenai
terbatasnya waktu, pengetahuan, dan kemampuan yang dimiliki penulis, maka
penulis hanya membahas tentang Pengaruh Koperasi bagi Kehidupan Masyarakat.
C.
Tujuan dan Manfaat
Penulis membuat makalah ini,
bukan hanya untuk memenuhi tugas kuliah saja tetapi penulis berharap dengan
adanya makalah ini dapat bermanfaat bagi masyarakat yang membacanya. Adapun
tujuan lain yaitu:
1.
untuk mengetahui secara jelas apakah yang dimaksud koperasi;
2.
mengetahui dampak koperasi bagi kehidupan masyarakat;
3.
menjawab pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan koperasi;
4.
mengetahui manfaat dari koperasi.
Kegunaan atau
Manfaat
1.
Bagi koperasi
Manfaatnya agar koperasi dapat
dibahas sehingga penulis mempunyai bahan untuk ditulis.
2.
Bagi pihak lain
Manfaatnya juga dapat dirasakan
oleh pihak yang ingin menambah wawasan dan ilmu pengetahuan. Pihak lain juga
dapat mengetahui pengaruh koperasi bagi kehidupan masyarakat
3.
Bagi penulis
Dengan adanya penulisan makalah
ini, penulis dapat mengetahui koperasi secara lebih rinci. Mengetahui juga
apakah pengaruh koperasi bagi kehidupan masyarakat. Selain itu, mendorong
penulis agar lebih aktif, kreatif, kompeten dan bertanggungjawab. Dan juga,
sebagai tahap awal dalam pembelajaran penulis untuk dapat menuliskan suatu
laporan dalam bentuk makalah yang baik dan benar selanjutnya.
D.
Metode Penulisan
Metode penulisan yang digunakan untuk memperoleh data adalah
dengan mencari data yang diperlukan melalui internet karena keterbatasan waktu
dan lebih mudah dalam memperoleh banyak sumber yang dapat dijadikan referensi.
E.
Sistematika Penulisan
Makalah ini terdiri dari tiga bab, yaitu
Bab 1, mengenai pendahuluan yang terdiri dari latar
belakang, ruang lingkup penulisan, tujuan dan manfaat penulisan, metode
penulisan, dan sistematika penulisan.
Bab 2, berisikan pembahasan materi
Bab 3, mengenai penutup yang terdiri dari
kesimpulan.
Terakhir adalah daftar pustaka.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-orang
dengan menjalankan prinsip kerjanya koperasi yang berazas kekeluargaan dan
dengan kata lain koperasi itu adalah suatu kumpulan yang mengutamakan usaha
bersama yang berazaskan kekeluargaan. Hal ini sudah tercantun pada
UNDANG-UNDANG KOPERASI Nomor 25 tahun 1992 pasal 1 ayat 1.
Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris
Coperation terdiri dari : Co yang berarti bersama
dan Operation = bekerja. Koperasi adalah suatu kumpulan
orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan
undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan
hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
Pengertian pokok tentang Koperasi :
1.
Perkumpulan orang
orang ,termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama
dalam suatu lembaga.
2.
Bergabung secara
sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai
pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3.
Kerugian dan
keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4.
Pengawasan
dilakukan oleh anggota.
5.
Bersifat saling
tolong menolong.
6.
Membayar sejumlah
uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
B.
Tujuan dan peranan
koperasi dalam masyarakat
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan
bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan
perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi
bagi pelajar bangsa.
Peran koperasi dalam memajukan perekonomian masyarakat dari
dulu hingga saat ini sangat lah banyak. Karena masyarakat dapat meminjam
atau berdagang pada koperasi tersebut. Bukan hanya itu saja peranan yang
dilakukan koperasi juga dapat membantu Negara untuk menggembangkan usaha kecil
yang ada dalam masyarakat.
Tujuannya antara lain:
·
memajukan
kesejahteraan para anggota koperasi
·
memajukan kesejahteraan
masyarakat sekitar koperasi karena masyarakat bisa meminjam uang pada koperasi
untuk membuka usaha
·
membantu pemerintah
membangun tatanan ekonomi pada masyarakat kecil
Peranan koperasi dalam memajukan kesejahteran anggotanya
adalah
·
ikut membantu
memasarkan produksi barang yang dihasilkan oleh anggota
·
mempermudah anggota
dan masyarakat pemperoleh kredit dengan bunga yang sangat rendah
·
membantu
pembangunan lingkungan masyarakat
·
serta melakukan
kegiatan usaha jasa kepada anggota.
C.
Peran Koperasi
dalam Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi Kerakyatan merupakan sebuah sistem perekonomian
yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi.
Ekonomi Kerakyatan memiliki prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, selain itu ekonomi
kerakyatan juga menginginkan kemakmuran rakyat.
Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan itu seluruhnya terkandung
dalam Koperasi. Dalam konteks ekonomi kerakyatakan atau demokrasi ekonomi,
kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan
untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya di bawah pimpinan dan
pengawasan anggota masyarakat sendiri (Mubyarto, 2002). Prinsip demokrasi
ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi yang
berasaskan kekeluargaan. Hal ini menunjukan bahwa Koperasi memiliki peranan
dalam Ekonomi Keakyatan karena Koperasi merupakan bentuk perusahan,
satu-satunya bentuk perusahaan yang sesuai dengan Ekonomi Kerakyatan.
Peranan Koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan bisa dilihat dari
penjabaran yang lebih terperinci mengenai Pengertian Koperasi di Indonesia
(lihat Anonim,1989). Pengertianya adalah sebagai berikut:
·
Koperasi didirikan
atas dasar adanya kesamaan kebutuhan diantara para anggotanya. Kebutuhan
yang sama ini lalu diusahakan pemenuhnya melalui pembentukan perusahaan. Dengan
adanya perusahaan yang dimilki secara bersama-sama, maka diharapkan kebutuhan
itu dapat dipenuhi dengan cara yang lebih baik disbanding dengan dilakukan
oleh masing-masinganggota secara perorangan
·
Koperasi didirikan
atas dasar kesadaran mengenai keterbatasan kemampuan. Oleh karena itu dipandang
perlu untuk menyatukan diri demi keepentingan bersama yang lebih besar.
Usaha itu dilandasi oleh suatu cita-cita yang luhur untuk menolong diri sendiri
atas dasar keyakinan akan harga diri, kesadaran pribadi serta rasa setia
kawan.
·
Koperasi didirikan
atas dasar kesukarelaan dan keterbukaan, tidak boleh ada pakasaan.
D.
Jenis-jenis
Koperasi yang ada di Indonesia
1.
Koperasi Desa
2.
Koperasi Pertanian
3.
Koperasi Peternakan
4.
Koperasi Perikanan
5.
Koperasi
Kerajinan/Industri
6.
Koperasi Simpan
Pinjam
7.
Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a)
Koperasi pemakaian
b)
Koperasi penghasil
atau Koperasi produksi
c)
Koperasi Simpan
Pinjam
Jenis Koperasi menurut bidang usahanya:
1.
Koperasi Konsumsi
Koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari. Tujuannya
agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan
harga yang layak.
2.
Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan
modal melalui tabungan para anggota secara teratur dan terus menerus untuk
kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah, murah, cepat dan
tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan. Tujuannya Agar anggota giat
menyimpan sehingga membentuk modal sendiri, Membantu keperluan kredit para
anggota dengan syarat ringan, Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan
sebagian penghasilan mereka.
3.
Koperasi Produksi
Koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi
pembuatan dan penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai
organisasi maupun anggota-anggota koperasi. Macam Koperasi Produksi:
·
Koperasi produksi
kaum buruh, anggotanya orang-orang yang tidak mempunyai perusahaan sendiri
·
Koperasi produksi
kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai
perusahaan sendiri.
4.
Koperasi Jasa
Koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu
bagi para anggota atau masyarakat umum.
5.
Koperasi Serba Usaha atau Kop Unit Desa (KUD)
Mempunyai beberapa fungsi yaitu Perkreditan, Penyediaan dan penyaluran
sarana produksi pertanian dan keperluan sehari-hari, Pengelolaan serta
pemasaran hasil pertanian.
E.
Keunggulan Koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komperatif
dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan
antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary,
dan lain-lain.
·
Keunggulan khusus yang ditawarkan koperasi jasa haruslah
keunggulan khusus yang tidak ditemukan dalam lembaga lain, hanya dapat
diwujudkan oleh individu-individu itu jika mereka menjadi anggota koperasi dan
ini berarti pada saat mereka menjadi pemilik, dalam waktu yang sama mereka
menjadi pengguna jasa. Seseorang pelaku (subject) ekonomi memasuki suatu
hubungan dengan sebuah koperasi, maka ia dapat memperoleh manfaat sebagai
kreditur, pemilik, pembeli, supplier, pelanggan atau karyawan.
·
Para anggota koperasi dapat mengharapkan promosi khusus
atas kepentingan mereka.
·
Permodalan koperasi berasal dari para anggota koperasi
yang kemudian akan dibagikan sebagai sisa hasil usaha (SHU) yang sesuai dengan
jumlah yang disetor.
BAB IV
PENUTUP
Di zaman sekarang ini, semua kebutuhan melonjak mahal
harganya dan semakin lama semakin susah untuk dipenuhi. Maka kehadiran Koperasi
ditengah-tengah masyarakat sangatlah penting untuk membantu masyarakat itu
sendiri serta mengurangi beban pemerintah dalam menjaga kestabilan perekonomian
negara.
Dengan adanya koperasi, terutama bagi rakyat-rakyat kecil
sangatlah penting, karena, mulai dari petani yang memerlukan pupuk dan
alat pertanian, nelayan yang memerlukan alat-alat pelayaran , serta para
pengusaha kecil yang mempunyai modal sedikit bias meminjamkan modal kepada
koperasi. Jadi koperasi di sana sangat lah menolong masyarakat, karena
pelayanan yang diberikan koperasi sangatlah banyak dan ikut membantu
mensejahterakan masyarakat serta para anggotanya , Jadi koperasi sangatlah
membantu pemerintah untuk membuka lapangan pekerjaan dan mensejahterakan
masyarakat dan anggotanya nya. Serta berperan besar untuk perubahan ekonomi
pada masyarakat
Daftar Pustaka