Selasa, 10 Oktober 2017

Tugas 1.4 Profesi dan Profesionalisme

Profesi
Pengertiaan Profesi


Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi  kegiatan “apa  saja”  dan “siapa  saja”  untuk  memperoleh  nafkah  yang  dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan keterampilan  dan  keahlian  tinggi  guna  memenuhi  kebutuhan  yang  rumit  dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan keterampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan  lingkungan  hidupnya  serta  adanya  disiplin  etika  yang  dikembangkan  dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
Profesi merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan keterampilan dan keahlian  khusus  yang  tidak  didapatkan  pada  pekerjaan-pekerjaan  sebelumnya. Profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pengemban profesi tersebut untuk terus memperbaharui keterampilannya sesuai perkembangan teknologi.
Menurut De George, Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Profesi = pekerjaan. Semua pekerjaan belum tentu profesi. Contoh rumah tangga adalah satu bentuk pekerjaan, tetapi tidak profesi karena  bisa dilakukan oleh siapa saja dengan apapun latar belakang pendidikan
Secara populer sedikitnya ada dua pengertian yang diberikan pada istilah profesi. Pertama, pekerjaan yang ditekuni dan menjadi tumupuan hidup. Kedua, lebih dari sekedar pekerjaan, profesi adalah bidang pekerjaaan yang dialnadasi oleh pendidikan keahlian tertentu. Selain itu, profesi sering dibedakan ke dalam dua jenis, yaitu profesi baisa dan profesi luhur. Istilah profesi dalam bab ini, sebagaimana dapat kita pahami nanti, selain mengandung arti pekerjaan sebagai panggilan dan tumpuan hidup dan standar yang tinggi, juga berarti pekerjaan yang bercirikan keluhuran  dan  komitmen  moral  yang  tinggi.  Tegasnya,  profesi  memnag  suatu pekerjaan, tetapi berbeda dengan pekerjaan pada umumnya. Suatu profesi dibangun dengan landasan yang bermoral karena seorang profesional memang dituntut untuk menghasilkan kinerja berstandar kualitas tinggi dan mengutamakan kepentingan publik. Karena nilai-nilai moral ini, maka menyatakan “pencopet” adalah profesi tentulah tidak tepat; seorang pencopet, kerenanya, bukanlah seorang profesional, tetapi seorang penjahat yang pada dasarnya anti moral atau immoral.

Ciri-Ciri dan Syarat Profesi

Ciri-ciri suatu profesi diantaranya adalah:
1.     Adanya pengetahuan  khusus,  yang  biasanya keahlian  dan  keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2.    Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.    Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4.    Izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan   kepentingan   masyarakat,   dimana   nilai-nilai   kemanusiaan   berupa keselamatan,   keamanan,   kelangsungan   hidup   dan   sebagainya,   maka   untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5.    Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

Syarat Suatu Profesi
1)  Melibatkan kegiatan intelektual.
2)  Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
3)  Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
4)  Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
5) Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
6)  Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7)  Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8)  Menentukan standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.

Pengertian Etika Profesi
Menurut  Keiser  dalam (Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7), etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Etika  profesi  atau  etika  profesional merupakan unsur sangat penting dalam kehidupan komunitas profesi.
Etika profesi berfungsi sebagai panduan bagi para profesional dalam menjalani mereka memberikan dan mempertahankan jasa kepada masyarakat yang berstandar tinggi. Dengan demikian, dalam kaitannya dengan profesi, etika meliputi norma-norma yang mentransformasikan nilai-nilai atau cita-cita (luhur) ke dalam  praktik  sehari-hari  para  profesional  dalam  menjalankan  profesi  mereka. Norma-norma ini biasanya dikodifikasikan secara formal ke dalam bentuk kode etik (code  of  ethics)  atau  kode (aturan)  perilaku (code  of  conducts)  profesi  yang bersangkutan.
Etika  profesi  biasanya  dibedakan  dari  etika  kerja      (work   ethics   atau occupational ethics) yang mengatur praktik, hak dan kewajiban bagi mereka yang bekerja di  bidang yang tidak  disebut  profesi (non-profesional)  non-propfesional adalah pegawai atau pekerja biasa dan dianggap dan dianggap kurang memiliki otonomi  dan  kekuasaan  atau  kemampuan  profesional.

Kode Etik Menurut UU No. 8 (Pokok-Pokok Kepegawaian)
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri dan pelaksanaannya diawasi terus menerus

Sanksi Pelanggaran Kode Etik

1.     Sanksi moral
2.    Sanksi dikeluarkan dari organisasi
3.    Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu
Fungsi dari kode etik profesi adalah :
a.       Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
b.      Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
c.       Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang.

Tujuan Kode Etika Profesi Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
1.     Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
2.    Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
3.    Untuk meningkatkan mutu profesi.
4.    Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
5.    Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
6.    Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
7.    Menentukan baku standarnya sendiri

Profesionalisme

Pengertian Profesionalisme

Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya ter­dapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkakn suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional. (Longman, 1987)

Ciri-Ciri Profesionalisme
Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh ciri-ciri sebagai berikut:
1.       Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
2.      Meningkatkan dan memelihara imej profesion
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
3.      Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4.      Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion
Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.

Referensi
Lubis, Satria Hadi. 2011. Etika Profesi PNS. Jakarta: Sekolah Tinggi Akuntansi Negara


Tidak ada komentar:

Posting Komentar