Profesi
akuntansi adalah kesediaannya menerima tanggung jawab untuk bertindak bagi
kepentingan publik. Oleh sebab itu, tanggung jawab Akuntan Profesional tidak
terbatas hanya pada kepentingan klien atau pemberi kerja. Akuntan professional
harus memperhatikan dan mematuhi ketentuan Kode Etik ini dalam bertindak bagi
kepentingan publik.
Prinsip
Etika Profesi Akuntansi Menurut IAI
IAI dalam Exposure Draft, Kode Etik Akuntan
Profesional, menyebutkan prinsip dasar etika profesi akuntansi. Berikut
uraiannya.
1.
Prinsip Integritas
Prinsip integritas ini
mewajibkan setiap akuntan (professional) bersikap lugas dan jujur dalam semua
hubungan professional dan hubungan bisnisnya. Artinya integritas adalah
berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya.
Akuntan professional
diharuskan tidak boleh terkait dengan pernyataan resmi, laporan, komunikasi
atau informasi lain ketika akuntan meyakini bahwa informasi tersebut terdapat:
1.
Kesalahan material atau pernyataan yang menyesatkan.
2.
Informasi atau pernyataan atau yang dilengkapi secara
sembarangan.
3. Penghilangan atau pengaburan informasi yang seharusnya
diungkapkan sehingga akan menyesatkan.
Saat
meyadari bahwa dirinya dikaitkan dengan informasi semacam tersebut, maka
akuntan professional mengambil keputusan dan langkah-langkah yang diperlukan
agar tidak dikaitkan dengan informasi tersebut.
2. Prinsip
Objektivitas
Prinsip
objektivitas mewajibkan seluruh anggota bersikap adil, jujur secara
intelektual, tidak memihak, tidak berprasangka atau bias, bebas dari benturan kepentingan
atau pengaruh yang tidak sepantasnya dari pihak lain.
Setiap
anggota diharuskan menunjukkan objektivitasnya dalam berbagai situasi dalam
menjalankan kewajibannya dan menghidari yang dapat mengurangi pertimbangan
professional atau bisnisnya.
Akuntan
professional mungkin dihadapkan pada situasi yang bisa saja mengganggu
objektivitasnya, namun semua anggota tidak akan memberikan layanan professional
jika suatu keadaan atau hubungan menyebabkan terjadi bias atau dapat memberi
pengaruh yang berlebihan pada pertimbangan profesionalnya.
3. Kompetensi
Dan Kehati-Hatian Profesional
Prinsip
kompetensi dan kehati hatian professional mengharuskan setiap anggotanya
Akuntan Profesional untuk :
1.
Memelihara pengetahuan dan keahlian professional
yang dibutuhkan untuk menjamin pemberi kerja (klien menerima layanan yang
professional dan kompeten.
2. Bertindak tekun dan cermat sesuai teknis dan
professional yang berlaku ketika memberikan jasa professional.
“
Jasa profesional yang berkompeten mensyaratkan pertimbangan yang cermat dalam
menerapkan pengetahuan serta keahlian profesional untuk jasa yang diberikan.”
Kompetensi
dapat dibagi menjadi dua tahap yaitu:
1.
Pencapaian kompetensi professional
2.
Pemeliharaan kompetensi professional
Pemeliharaan
kompetensi profesional memerlukan kesadaran yang berkelanjutan dan pemahaman
atas perkembangan teknis, professional serta bisnis yang relevan. Program
pengembangan yang berkelanjutan membuat akuntan dapat mengembangkan dan
memelihara kemampuannya untuk bertindak secara kompeten dalam lingkungan
professional.
Ketekunan
yang dimaksud meliputi tanggung jawab untuk bertindak sesuai penugasan,
berhati-hati, lengkap dan tepat waktu.
Seorang
akuntan professional mengambil langkah-langkah yang rasional untuk menjamin
bahwa anggota yang bekerja dibawah kewenangannya telah mendapatkan pelatihan
serta pengawasan yang memadai.
4. Kerahasiaan
Prinsip
kerahasiaan mengharuskan setiap akuntan untuk tidak melakukan hal berikut ini.
1. Mengungkapkan informasi rahasia yang diperolehnya dari
hubungan professional dan hubungan bisnis pada pihak diluar kantor akuntan atau
organisasi tempat akuntan bekerja tanpa diberikan kewenangan yang memadai dan
spesifik, terkecuali jika mempunyai hak dan kewajiban secara hukum atau
professional untuk mengungkapkan kerahasiaan tersebut.
2. Menggunakan informasi rahasia untuk keuntungan pribadi
atau pihak ketiga. Informasi yang diperoleh baik melalui hubungan professional
maupun hubungan bisnis.
Kode
etika profesi akuntansi mewajibkan seluruh akuntan untuk melakukan hal-hal yang
berkaitan dengan prinsip kerahasiaan berikut ini
1. Akuntan professional menjaga kerahasian informasi
termasuk dalam lingkungan sosialnya, sekaligus waspada terhadap kemungkinan
pengungkapan yang tidak disengaja kepada keluarga atau rekan bisnis terdekat.
2. Menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan /
diungkapkan oleh pemberi kerja (klien).
3. Menjaga kerahasiaan informasi di dalam kantor akuntan
atau organisasi di tempatnya bekerja.
4. Akuntan professional harus mengambil langkah yang
dibutuhkan untuk memastikan, bahwa staf dibawah pengawasannya dan orang yang
memberi saran dan bantuan professional serta menghormati kewajiban akuntan
professional untuk menjaga kerahasiaan informasi.
5. Kewajiban untuk mematuhi semua prinsip kerahasiaan
terus dipertahankan, bahkan saat setelah berakhirnya hubungan antara klien dan
akuntan. Ketika akuntan mendapat klien baru, berhak menggunakan pengalaman dari
sebelumnya. Namun demikian akuntan tetap tidak diperbolehkan mengungkapkan
setiap informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan professional atau bisnis
sebelumnya.
5. Perilaku
Profesional
Prinsip
perilaku professional mewajibkan setiap akuntan professional mematuhi ketentuan
hukum serta peraturan yang berlaku dan menghindari setiap perilaku yang dapat
mengurangi kepercayaan pada profesi.
Dalam
upaya memasarkan dan mempromosikan diri dan pekerjaan, akuntan professional
sangat tidak dianjurkan mencemarkan nama baik profesi. Akuntan wajib mempunyai
sikap jujur dan dapat dipercaya, serta tidak melakukan hal-hal diantaranya:
1. Mengakui dengan berlebihan mengenai jasa yang
ditawarkan, pengelaman yang diperoleh, kualifikasi yang dimiliki.
2. Membuat referensi yang menjatuhkan atau membuat
perbandingan tanpa bukti kepada pekerjaan pihak lain.
Sumber lain, Mulyadi menambahkan
6. Tanggung
Jawab profesi
Seorang
Akuntan dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai professional, harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional terhadap semua
kegiatan yang dilaksanakannya. Anggota memiliki tanggungjawab kepada pemakai
jasa professional merekq dan tanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama
anggota demi mengembangkan profesi akuntansi serta memelihara kepercayaan
masyarakat. Semua usaha tersebut diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan
tradisi profesi.
7. Standar
Teknis
Setiap
anggota akuntan professional dalam melaksanakan jasa profesionalnya harus
sesuai dengan standar ptofesional yang relevan. Keahlian anggota akuntan
professional berkewajiban untuk melaksakan tugas yang diterima dari pemberi
kerja dengan prinsip integritas dan objektivitas.
Standar
yang harus ditaati setiap anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI
(Ikatan Akuntansi Indonesia), International Federation Of Accountants,
badan pengatur dan undang-undang yang relevan dengan profesi akuntan.
8. Kepentingan
Publik
Anggota
akuntan professional berkewajiban untuk bertindak dalam rangka pelayanan kepada
public, menghormati kepercayaan publik serta menunjukkan sikap profesionalisme.
Salah
satu ciri dari profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi
akuntan juga memegang peranan penting di masyarakat. Arti public dari profesi
akuntan meliputi klien, pemerintah, pemberi kredit, pegawai. Investor, dunia
bisnis dan keuangan dan pihak-pihak yang bergantung kepada integritas dan
obyektivitas akuntan dalam memlihara berjalannya fungsi bisnis dengan tertib.
Tugas
terpenting setiap anggota adalah menjaga dan mempelihara kepercayaan publik
terhadap profesi akuntan.
Referensi
http://www.akuntansilengkap.com/akuntansi/iai-pengertian-etika-profesi-akuntansi-serta-8-prinsip-dasar-kode-etik-lengkap/ 01 Oktober 2017 Pukul
00.24
Tidak ada komentar:
Posting Komentar