Syarat
untuk pendirian koperasi
A. Umum
1. Dua
rangkap Salinan Akta pendirian koperasi dari notaries (NPAK)
2. Berita
Acara Rapat Pendirian Koperasi
3. Daftar
hadir rapat pendirian koperasi
4. Foto
Copy KTP Pendiri (urutannya sidesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah
pada saat verivifasi)
5. Kuasa
pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6. Surat
Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangkanya sebesar simpanan
pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7. Rencana
kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja
dan Pendapatan Koperasi.
8. Daftar
susunan pengurus dan pengawas.
9. Daftar
Sarana Kerja Koperasi
10. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11. Struktur
Organisasi Koperasi.
12. Surat
Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13. Dokumen
lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
B. Tambahan
Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpanan Pinjam
(USP)
1. Surat
bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank
Pemerintahan atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
2. Rencana
Kerja paling sedikit 3 tahun;
3. Kelengkapan
administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah
dari pembukuan koperasinya;
4. Nama
dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
5. Surat
Perjanjian kerja anatar Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
6. Nama
dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan:
a. Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b. Surat
keterangan berkelakuan baik
c. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
d. Surat
Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu
7. Permohonan
ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
8. Surat
Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh
pejabat yang berwenang
9. Struktur
Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
C. Tambahan
Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan
Syariah (UJKS)
1. Surat
bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara
Koperasi dan UKM Ketua Koperasi
2. Rencana
kerja sekurang-kurangnya satu tahun
3. Kelengkapan
administrasi organisasi & pembukuan
4. Keterangan
pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik
lembaga keuangan syariah
5. Nama
dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
6. Nama
Ahli Syariah/Dewan Syariah yang telah mendapatkan ekemondasi/sertifikasi dari
Dewan Syariah Nasional MUI
7. Nama
dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan:
a. Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah
b. Surat
keterangan berkelakuan baik
c. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
8. Surat
perjanjian kerja anatar Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
9. Struktur
Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)
Bentuk dan Kedudukan
- Koperasi terdiri dari dua
bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
- Koperasi Primer adalah koperasi
yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20
(duapuluh) orang.
- Koperasi Sekunder adalah
koperasi yang beranggotakan Badan-Badan Hukum Koperasi, yang dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum.
- Pembentukan Koperasi (Primer
dan Sekunder) dilakukan dengan Akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
- Koperasi mempunyai tempat
kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
- Koperasi memperoleh status
badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
- Di Indonesia hanya ada 2 (dua)
badan usaha yang diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Koperasi
dan Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu kedudukan/status hukum Koperasi
sama dengan Perseroan Terbatas.
Persiapan Mendirikan
Koperasi
- Anggota masyarakat yang akan
mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta
kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan
pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya
koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
- Agar orang-orang yang akan
mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur
organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan
koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta
latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah
setempat.
Rapat Pembentukan Koperasi
- Proses pendirian sebuah koperasi
diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota
masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun
anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan
kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan
usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah
kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi
Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
- Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para
pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta
Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
- Apabila diperlukan, dan atas
permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil
dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk
membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk
seperlunya.
Pengesahan Badan Hukum
- Para pendiri koperasi mengajukan
permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat,
dengan melampirkan:
- 2 (dua) rangkap akta pendirian
koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar
Koperasi).
- Berita Acara Rapat
Pembentukan.
- Surat bukti penyetoran modal.
- Rencana awal kegiatan usaha.
- Permohonan pengesahan Akta
Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan
dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Kepala Kantor Departemen
Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta
pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah
Kabupaten/Kodya.
- Kepala Kantor Wilayah
Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan
akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili
dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang
anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya
berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
- Sekretaris Jenderal Departemen
Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian
Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
- Dalam hal permintaan pengesahan
akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada
para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah diterimanya permintaan.
- Terhadap penolakan pengesahan
akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu
paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
- Keputusan terhadap pengajuan
permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan
sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
- Pengesahan akta pendirian
diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan pengesahan.
- Pengesahan akta pendirian
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Anggaran Dasar Koperasi
Anggaran Dasar Koperasi
paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
- daftar nama pendiri;
- nama dan tempat kedudukan;
- maksud dan tujuan serta bidang
usaha;
- ketentuan mengenai keanggotaan;
- ketentuan mengenai Rapat
Anggota;
- ketentuan mengenai pengelolaan;
- ketentuan mengenai permodalan;
- ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya;
- ketentuan mengenai pembagian sisa
hasil usaha;
- ketentuan mengenai sanksi.
Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi harus dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan
untuk itu, dan wajib membuat Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan,
pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada
pemerintah, dengan mengajukan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala
Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Primer
dan Sekunder berskala daerah atau kepada Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan
Menengah bagi Koperasi Sekunder berskala nasional.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar