Rabu, 21 Oktober 2015

Andai Aku Jadi Menteri Koperasi


Sebelum memaparkan bagaimana jika saya menjadi menteri koperasi, saya akan membahas terlebih dulu tentang pengertian Koperasi dan Menteri itu sendiri.
Menurut pasal 1 UU No. 25/1992, yang dimaksud dengan koperasi di Indonesia adalah suatu badan usaha yang memiliki dasar asas kekeluargaan.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Pemahaman koperasi secara umum adalah:
Suatu perkumpulan orang yang secara sukarela berjuang bersama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka melalui pembentukan suatu badan usaha yang dikelola secara demokratis.
Sedangkan pengertian Menteri (bahasa Inggris: minister) adalah jabatan politik yang memegang suatu jabatan publik siginifikan dalam pemerintah. Menteri biasanya memimpin suatu kementerian dan dapat merupakan anggota dari suatu kabinet, yang umumnya dipimpin oleh seorang raja/ratu, gubernur jenderal, presiden, atau perdana menteri.
Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal 552, 553 dan 554, yaitu: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi
1.      Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
2.      Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
3.      Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
4.      Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
5.      Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
Prinsip Koperasi
Seluruh Koperasi di Indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan prinsip-prinsip koperasi, sebagai berikut:
·         keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
·         pengelolaan dilakukan secara demokratis;
·         pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
·         pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
·         kemandirian;
·         pendidikan perkoperasian;
·         kerja sama antar koperasi.
Setelah mengetahui tentang fungsi, tujuan kementerian koperasi dan prinsip koperasi, saya sebagai menteri koperasi tentu ingin mengembangkan koperasi agar masyarakat menyadari bahwa koperasi mempunyai segudang manfaat. Tidak hanya untuk pemerintah tapi juga untuk anggota koperasi yang sudah bergabung. Misi saya jika saya menjadi menteri koperasi adalah ingin memajukan koperasi dalam segala hal. Misalkan dari segi SDM, sistem dan struktur organisasinya.
Visi saya adalah sebagai berikut:
1.      Memperkelankan dan mensosialisakian tentang koperasi hingga ke daerah-daerah terpencil
2.      Meningkatkan mutu pegawai agar mutu pelayanan bagi masyarakat meningkat
3.      Membuat sistem komputerisasi agar memudahkan masyarakat untuk mengetahui informasi mengenai koperasi
4.      Mencari SDM yang berkualitas dan ahli dalam bidang koperasi
5.      Membuat struktur organisasi yang efisien dan efektif
Walaupun saat ini koperasi mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan namun bukan berarti tidak ada koperasi yang tidak aktif atau koperasi yang gulung tikar. Banyak hal yang menyebabkan koperasi-koperaasi di Indonesia mengalami kebangkrutan yang dikarenakan diantaranya yaitu kegiatan operasional tidak berdasarkan prinsip, nilai dan azas koperasi, buruknya manajemen koperasi baik manajemen keuangan maupun manajemen SDM serta minimnya partisipasi anggota akibat kurangnya pendidikan akan perkoperasian. Maka dari itu, kebijakan yang akan saya lakukan sebagai menteri adalah sebagai berikut:
1.      Penyediaan modal dan akses kepada sumber dan lembaga keuangan. Ditambah dengan pemberian kemudahan (bukan berbelit-belit) dalam mengurus administrasi untuk mendapatkan modal dari lembaga keuangan. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar. Dapat juga melalui pengefektifan dan pengefisienan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang telah disediakan oleh pemerintah sebelumnya.
2.      Meningkatkan kualitas dan kapasitas kompetensi SDM. Melalui pendidikan dan pelatihan baik dilakukan oleh pemerintah maupun oleh koperasi atau UMKM itu sendiri. Selain itu, untuk meningkatkan kualitas SDM, mereka perlu “dibangunkan” kembali mengapa mereka berada di koperasi, orang yang masih konsisten berusaha mengembalikan mindset orang yang  tidak aktif agar mereka mau berorganisasi khususnya koperasi berdasarkan asas dan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
3.      Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.
4.      Meningkatkan kemampuan pemasaran UMKMK. Pemberian pendidikan mengenai pemasaran atau dengan cara membuka/merekrut tenaga profesional yang ahli dalam hal pemasaran.
5.      Meningkatkan akses informasi usaha bagi UMKMK.
6.      Menjalin kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku usaha (UMKMK, Usaha Besar dan BUMN).
7.      Melakukan/membuat program goes to goal, yaitu langsung ke tujuan atau sasaran. Dilakukan dengan cara memberikan bantuan baik modal, konsep, dan hal-hal yang dibutuhkan oleh koperasi dan UMKM atau dengan membidik para individu yang memiliki jiwa enterpreneur dengan tetap adanya prinsip prudensial dan adanya manager investasi (meminjam istilah perbankan syariah dimana nasabah yang telah diberi pinjaman tetap terus mendapat pengawasn atau layanan prima dalam pengolahan dana yang ). Selama ini banyak orang ahli dalam bidang UMKMK mengadakan seminar-seminar demi meningkatnya kualitas dan kuantitas dari UMKMK, namun “efek” yang ada dari seminar tersebut tidaklah lama, hanya bertahan sebentar, untuk itu lebih baik mereka mencari langsung terjun ke lapangan untuk mencari orang-orang yang benar-benar serius di UMKMK dan jika dilihat potensi usahanya bagus segera dipinjami dana dalam rangka mengembangkan usahanya.

Daftar Pustaka
Sudarwanto,Adenk. Akuntansi Koperasi. Yogyakarta:Graha Ilmu.2013




Tidak ada komentar:

Posting Komentar