Sebelum memaparkan bagaimana jika saya
menjadi menteri koperasi, saya akan membahas terlebih dulu tentang pengertian
Koperasi dan Menteri itu sendiri.
Menurut pasal 1 UU No. 25/1992, yang dimaksud
dengan koperasi di Indonesia adalah suatu badan usaha yang memiliki dasar asas
kekeluargaan.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Pemahaman koperasi secara umum adalah:
Suatu
perkumpulan orang yang secara sukarela berjuang bersama untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi mereka melalui pembentukan suatu badan usaha yang
dikelola secara demokratis.
Sedangkan
pengertian Menteri (bahasa Inggris: minister)
adalah jabatan politik yang memegang suatu jabatan publik siginifikan dalam pemerintah. Menteri biasanya memimpin suatu kementerian dan dapat merupakan anggota dari suatu kabinet, yang
umumnya dipimpin oleh seorang raja/ratu, gubernur jenderal, presiden, atau perdana menteri.
Tugas
dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan
Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Kementerian Negara Serta Susunan
Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal 552, 553 dan
554, yaitu: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam
pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
negara.
Fungsi
1.
Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
2.
Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
3.
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
4.
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di
lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
5.
Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan
pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan
undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
Prinsip
Koperasi
Seluruh Koperasi di
Indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan prinsip-prinsip koperasi, sebagai
berikut:
·
keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
·
pengelolaan dilakukan secara demokratis;
·
pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
·
pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal;
·
kemandirian;
·
pendidikan perkoperasian;
·
kerja sama antar koperasi.
Setelah
mengetahui tentang fungsi, tujuan kementerian koperasi dan prinsip koperasi,
saya sebagai menteri koperasi tentu ingin mengembangkan koperasi agar
masyarakat menyadari bahwa koperasi mempunyai segudang manfaat. Tidak hanya
untuk pemerintah tapi juga untuk anggota koperasi yang sudah bergabung. Misi
saya jika saya menjadi menteri koperasi adalah ingin memajukan koperasi dalam
segala hal. Misalkan dari segi SDM, sistem dan struktur organisasinya.
Visi
saya adalah sebagai berikut:
1.
Memperkelankan dan mensosialisakian tentang
koperasi hingga ke daerah-daerah terpencil
2.
Meningkatkan mutu pegawai agar mutu pelayanan
bagi masyarakat meningkat
3.
Membuat sistem komputerisasi agar memudahkan
masyarakat untuk mengetahui informasi mengenai koperasi
4.
Mencari SDM yang berkualitas dan ahli dalam
bidang koperasi
5.
Membuat struktur organisasi yang efisien dan efektif
Walaupun saat ini koperasi
mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan namun bukan berarti tidak ada
koperasi yang tidak aktif atau koperasi yang gulung tikar. Banyak hal yang
menyebabkan koperasi-koperaasi di Indonesia mengalami kebangkrutan yang
dikarenakan diantaranya yaitu kegiatan operasional tidak berdasarkan prinsip,
nilai dan azas koperasi, buruknya manajemen koperasi baik manajemen keuangan
maupun manajemen SDM serta minimnya partisipasi anggota akibat kurangnya
pendidikan akan perkoperasian. Maka dari itu, kebijakan yang akan saya lakukan
sebagai menteri adalah sebagai berikut:
1.
Penyediaan
modal dan akses kepada sumber dan lembaga keuangan. Ditambah dengan pemberian
kemudahan (bukan berbelit-belit) dalam mengurus administrasi untuk mendapatkan
modal dari lembaga keuangan. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha
koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh
bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar. Dapat juga melalui pengefektifan dan pengefisienan
program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang telah disediakan oleh pemerintah
sebelumnya.
2.
Meningkatkan
kualitas dan kapasitas kompetensi SDM. Melalui pendidikan dan pelatihan baik
dilakukan oleh pemerintah maupun oleh koperasi atau UMKM itu sendiri. Selain
itu, untuk meningkatkan kualitas SDM, mereka perlu “dibangunkan” kembali
mengapa mereka berada di koperasi, orang yang masih konsisten berusaha
mengembalikan mindset orang yang tidak aktif agar mereka mau
berorganisasi khususnya koperasi berdasarkan asas dan prinsip-prinsip yang
telah ditetapkan.
3.
Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan
dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam
pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih
menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan
kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki
kepengurusan yang handal.
4.
Meningkatkan
kemampuan pemasaran UMKMK. Pemberian pendidikan mengenai pemasaran atau dengan
cara membuka/merekrut tenaga profesional yang ahli dalam hal pemasaran.
5.
Meningkatkan
akses informasi usaha bagi UMKMK.
6.
Menjalin
kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku usaha (UMKMK, Usaha Besar dan
BUMN).
7.
Melakukan/membuat
program goes to goal, yaitu langsung ke tujuan atau sasaran. Dilakukan dengan
cara memberikan bantuan baik modal, konsep, dan hal-hal yang dibutuhkan oleh
koperasi dan UMKM atau dengan membidik para individu yang memiliki jiwa
enterpreneur dengan tetap adanya prinsip prudensial dan adanya manager
investasi (meminjam istilah perbankan syariah dimana nasabah yang telah diberi
pinjaman tetap terus mendapat pengawasn atau layanan prima dalam pengolahan
dana yang ). Selama ini banyak orang ahli dalam bidang UMKMK mengadakan
seminar-seminar demi meningkatnya kualitas dan kuantitas dari UMKMK, namun
“efek” yang ada dari seminar tersebut tidaklah lama, hanya bertahan sebentar,
untuk itu lebih baik mereka mencari langsung terjun ke lapangan untuk mencari
orang-orang yang benar-benar serius di UMKMK dan jika dilihat potensi usahanya
bagus segera dipinjami dana dalam rangka mengembangkan usahanya.
Daftar Pustaka
Sudarwanto,Adenk.
Akuntansi Koperasi. Yogyakarta:Graha Ilmu.2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar