Profesi
Pengertiaan Profesi
Pengertiaan Profesi
Profesi berasal dari bahasa latin
“Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu
janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas
menjadi
kegiatan “apa saja” dan “siapa saja”
untuk memperoleh nafkah
yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit
profesi berarti kegiatan
yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan
baik. Profesi merupakan kelompok lapangan
kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan keterampilan dan
keahlian tinggi guna
memenuhi kebutuhan yang
rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan
keterampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat
dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup
yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan
hidupnya serta adanya
disiplin etika yang
dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang
profesi tersebut.
Profesi merupakan suatu pekerjaan yang
mengandalkan keterampilan dan keahlian khusus
yang tidak didapatkan
pada pekerjaan-pekerjaan sebelumnya. Profesi
merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pengemban profesi tersebut untuk terus memperbaharui keterampilannya sesuai
perkembangan teknologi.
Menurut De
George, Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk
menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Profesi =
pekerjaan. Semua pekerjaan belum tentu profesi. Contoh rumah tangga adalah satu
bentuk pekerjaan, tetapi tidak profesi karena
bisa dilakukan oleh siapa saja dengan apapun latar belakang pendidikan
Secara populer sedikitnya ada dua
pengertian yang diberikan pada istilah profesi. Pertama, pekerjaan yang ditekuni dan menjadi tumupuan hidup.
Kedua, lebih dari sekedar
pekerjaan, profesi adalah bidang pekerjaaan yang dialnadasi oleh pendidikan keahlian tertentu. Selain itu,
profesi sering dibedakan ke dalam dua jenis, yaitu profesi baisa dan profesi luhur. Istilah profesi
dalam bab ini, sebagaimana dapat
kita pahami nanti, selain mengandung arti pekerjaan sebagai panggilan dan tumpuan hidup dan standar yang tinggi, juga
berarti pekerjaan yang bercirikan keluhuran dan
komitmen moral yang tinggi. Tegasnya,
profesi memnag suatu pekerjaan,
tetapi berbeda dengan pekerjaan pada umumnya. Suatu profesi dibangun dengan landasan yang bermoral karena seorang profesional
memang dituntut untuk menghasilkan
kinerja berstandar kualitas tinggi dan mengutamakan kepentingan publik. Karena nilai-nilai moral ini, maka
menyatakan “pencopet” adalah profesi
tentulah tidak tepat; seorang pencopet, kerenanya, bukanlah seorang
profesional, tetapi seorang penjahat
yang pada dasarnya anti moral atau immoral.
Ciri-Ciri dan Syarat Profesi
Ciri-ciri suatu profesi diantaranya adalah:
1.
Adanya
pengetahuan khusus, yang
biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan
pengalaman yang bertahun-tahun.
2.
Adanya kaidah dan
standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada
kode etik profesi.
3.
Mengabdi pada kepentingan masyarakat,
artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan
kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4.
Izin khusus untuk
menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan
kepentingan masyarakat, dimana
nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup
dan sebagainya, maka
untuk menjalankan suatu
profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5.
Kaum profesional
biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Syarat Suatu Profesi
1)
Melibatkan kegiatan intelektual.
2)
Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
3)
Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
4)
Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
5) Menjanjikan karir hidup
dan keanggotaan yang permanen.
6)
Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7)
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8)
Menentukan standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
Pengertian Etika Profesi
Menurut
Keiser dalam (Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7), etika profesi
adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan
ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan
dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban
terhadap masyarakat. Etika profesi
atau etika profesional merupakan unsur sangat
penting dalam kehidupan komunitas profesi.
Etika profesi berfungsi sebagai panduan bagi para profesional dalam menjalani mereka memberikan dan
mempertahankan jasa kepada masyarakat
yang berstandar tinggi. Dengan
demikian, dalam kaitannya dengan profesi, etika meliputi norma-norma yang mentransformasikan nilai-nilai atau cita-cita
(luhur) ke dalam praktik sehari-hari
para profesional dalam
menjalankan profesi mereka. Norma-norma ini biasanya
dikodifikasikan secara formal ke dalam bentuk kode etik (code of ethics)
atau kode (aturan)
perilaku (code of conducts)
profesi yang bersangkutan.
Etika
profesi biasanya dibedakan
dari etika kerja (work
ethics atau occupational ethics) yang mengatur praktik,
hak dan kewajiban bagi mereka yang bekerja di bidang yang tidak disebut
profesi (non-profesional) non-propfesional adalah pegawai atau pekerja biasa dan dianggap
dan dianggap kurang memiliki otonomi dan
kekuasaan atau kemampuan
profesional.
Kode Etik Menurut UU No. 8 (Pokok-Pokok
Kepegawaian)
Kode etik profesi
adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan
dalam kehidupan sehari-hari. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan
semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh
profesi sendiri dan pelaksanaannya diawasi terus menerus
Sanksi Pelanggaran Kode Etik
1. Sanksi
moral
2. Sanksi
dikeluarkan dari organisasi
3. Kasus-kasus
pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk
khusus untuk itu
Fungsi dari kode etik profesi adalah :
a.
Memberikan
pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
b.
Sebagai sarana
kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
c.
Mencegah campur
tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika
profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang.
Tujuan Kode Etika Profesi Untuk menjunjung
tinggi martabat profesi.
1. Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
2. Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
3. Untuk
meningkatkan mutu profesi.
4. Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
5. Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
6. Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
7. Menentukan
baku standarnya sendiri
Profesionalisme
Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme (profésionalisme)
ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan
lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh
seorang profesional. Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan
purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkakn suatu keahlian
yang tinggi. Atau seorang profesional
adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan
tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama
sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
Profesionalisme berasal
daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan
kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme
adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional. (Longman,
1987)
Ciri-Ciri Profesionalisme
Seseorang yang memiliki
jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja
yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh ciri-ciri sebagai
berikut:
1.
Keinginan untuk selalu
menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang
yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya
sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya
kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan
“piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna
dan dijadikan sebagai rujukan.
2.
Meningkatkan dan
memelihara imej profesion
Profesionalisme
yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan
memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional.
Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara
percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan
dengan individu lainnya.
3.
Keinginan untuk sentiasa
mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan
meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4.
Mengejar kualiti dan
cita-cita dalam profesion
Profesionalisme
ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya.
Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya
diri akan profesionnya.
Referensi
Lubis, Satria Hadi. 2011. Etika Profesi PNS. Jakarta: Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
https://ms.wikipedia.org/wiki/Profesionalisme
10 Oktober 2017 Pukul 16.19