PRINSIP ETIKA PROFESI
IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Mukadimah
01. Keanggotaan dalam ikatan akuntan
indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai
kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan
oleh hukum clan peraturan.
02. Prinsip etika profesi dalam kode etik
ikatan akuntan indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya
kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota
dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar
perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk
berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi
Prinsip Pertama - Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai
profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
01. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran
penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai
tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus
selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk
mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan
menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif
semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Prinsip Kedua - Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak
dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
01. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah
penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang
penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari
klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia
bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepacla obyektivitas dan
integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini
menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi
kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
02. Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi
yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ini pada
tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan
utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa
jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan
persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
03. Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya,
anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak
yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak
dengan penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya
kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.
04. Mereka yang memperoleh pelayanan dari anggota
mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas,
obyektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk melayani publik.
Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa
yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat
profesionalisme yang konsisten dengan prinsip etika profesi ini.
05. Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati
kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota
harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi.
06. Tanggung-jawab seorang akuntan tidak semata-mata
untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam
melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang
dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya:
· Auditor independen membantu memelihara
integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga
keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham untuk
memperoleh modal;
· Eksekutif keuangan bekerja di
berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi
terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi;
· Auditor intern
memberikan keyakinan tentang sistem pengendalian internal yang baik untuk
meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar.
· Ahli pajak membantu membangun
kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari sistem pajak; dan
· Konsultan
manajemen mempunyai tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu
pembuatan keputusan manajemen yang baik.
Prinsip Ketiga –
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik,
setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas
setinggi mungkin.
01. Intergritas adalah suatu elemen
karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Intergritas merupakan
kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark)
bagi anggota dalam menguji semua keputasan yang diambilnya.
02. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk,
antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan
rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan
oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak
disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima
kecurangan atau peniadaan prinsip.
03. Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan
adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi
pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya
dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas
akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga integritas dirinya. Integritas
mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan
etika.
04. Integritas juga mengharuskan anggota untuk
mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.
Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas
dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
01. Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan
nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota
bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau
bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak
lain.
02. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang
berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta
konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai
seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas
keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga
mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa
atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan
memelihara obyektivitas.
03. Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara
spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas,
pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut:
A. Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi
yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya.
Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
B. Adalah tidak praktis untuk menyatakan
dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi.
Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar
untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak
obyektivitas anggota.
C. Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka,
bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
D. Anggota memiliki kewajiban untuk
memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional
mematuhi prinsip obyektivitas.
E. Anggota tidak boleh menerima
atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan
pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau
terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari
situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda.
Prinsip Kelima - Kompetensi Dan Kehati-Hatian
Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat
dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi
dan teknik yang paling mutakhir.
01. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota
untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni
kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada
publik.
02. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan
pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya mernilki keahlian
atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua
tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai
tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan
memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh prinsip
etika. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah:
A. Pencapaian kompetensi profesional. Pencapaian
kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang
tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam
subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola
pengembangan yang normal untuk anggota.
B. Pemeliharaan kompetensi
profesional.
• Kompetensi harus dipelihara
dan dijaga melalui kornitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan
profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota.
• Pemeliharaan kompetensi profesional
memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi,
termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan
lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan.
• Anggota harus menerapkan
suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas
pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan
internasional.
03. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan
pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan
seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam
hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota
wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab untuk menentukan kompetensi
masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pengalaman dan pertimbangan yang
diperlukan memadai untuk tanggung-jawab yang harus dipenuhinya.
04. Anggota harus tekun dalam memenuhi
tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti
pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati,
sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.
05. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota
untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional
yang menjadi tanggung-jawabnya.
Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas
iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
01. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati
kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui
jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan
setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.
02. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika
persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau
profesional untuk mengungkapkan informasi.
03. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa
staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya
menghormati prinsip kerahasiaan.
04. Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah
pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh
informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat
menggunakan informasi terse but untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak
ketiga.
05. Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi
rahasia ten tang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena
itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui
(unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk
pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota
berdasarkan standar profesional.
06. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa
standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa
terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai
berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dapat atau perlu diungkapkan.
07. Berikut ini adalah contoh hal-hal yang harus
dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat
diungkapkan.
A. Apabila pengungkapan diizinkan.
Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan
semua pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus
dipertimbangkan.
B. Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa
contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi
rahasia adalah:
· Untuk
menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; dan
· Untuk
mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.
C. Ketika ada kewajiban
atau hak profesional untuk mengungkapkan:
• Untuk mematuhi standar teknis dan
aturan etika; pengungkapan seperti itu tidak bertentangan dengan prinsip etika
ini;
• Untuk melindungi
kepentingan profesional anggota dalam sidang pengadilan;
• Untuk menaati peneleahan mutu (atau
penelaahan sejawat) iai atau badan profesionallainnya;.dan
• Untuk menanggapi
permintaan atau investigasi oleh iai atau badan pengatur.
Prinsip Ketujuh -
Perilaku Profesional
Setiap anggota
harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:
01. Kewajiban
untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi
oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan
- Standar Teknis
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
01. Standar teknis
dan standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh lkatan akuntan indonesia, international federation of
accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Kode Etik Akuntan
Publik
Keterterapan
(Applicability)
Aturan etika ini
harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan
Publik (IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang
bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Dalam hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota
IAI-KAP melanggar aturan etika ini, maka rekan pimpinan KAP tersebut
bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut.
100. Independensi,
Integritas dan Objektivitas
101. Independensi.
Dalam menjalankan
tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di
dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional
akuntan publik yang ditetapkan oleh iai. Sikap mental independen tersebut harus
meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in
appearance).
102. Integritas
dan Objektivitas.
Dalam menjalankan
tugasnya anggota kap harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus
bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh
membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya
atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
200. Standar Umum
dan Prinsip Akuntansi.
201. Standar Umum.
Anggota KAP harus
mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan
oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
A. Kompetensi profesional. Anggota
KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable)
diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
B. Kecermatan dan keseksamaan
profesional. Anggota kap wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan
kecermatan dan keseksamaan profesional.
C. Perencanaan dan supervisi.
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap
pelaksanaan pemberian jasa profesional.
D. Data relevan yang memadai. Anggota
KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak
bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa
profesionalnya.
202. Kepatuhan
terhadap standar.
Anggota kap yang
melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi
manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar
yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
203.
Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota KAP tidak
diperkenankan:
1. Menyatakan pendapat
atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu
entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
2. Menyatakan bahwa ia tidak
menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan
atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila
laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan
atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan
oleh badan pengatur standar yang ditetapkan iai. Dalam keadaan luar biasa,
laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam
kondisi tersebut anggota kap dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini
selama anggota kap dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan
apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan
penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa
kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan
yang menyesatkan.
300. Tanggung
Jawab Kepada Klien
301. Informasi
Klien Yang Rahasia.
Anggota KAP tidak
diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan
dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :
1. Membebaskan
anggota kap dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan
terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
2. Mempengaruhi kewajiban
anggota kap dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang
berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang
kepatuhan anggota kap terhadap ketentuan peraturan yang berlaku
3. Melarang review
praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI
atau
4. Menghalangi anggota
dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang
dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin
anggota.
Anggota yang
terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk
keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus
dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak
boleh membatasi anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses
penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir
(4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah
disebutkan dalam butir (3) di atas.
302. Fee
Profesional.
A. Besaran fee
Besarnya fee
anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas
jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa
tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional
lainnya.
Anggota KAPP tidak
diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak
citra profesi.
B. Fee kontinjen
Fee kontinjen
adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa
adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana
jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap
tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam
hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau
temuan badan pengatur.
Anggota KAP tidak
diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat
mengurangi indepedensi.
400. Tanggung
Jawab Kepada Rekan Seprofesi
401. Tanggung
Jawab Kepada Rekan Seprofesi.
Anggota wajib
memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang
dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
402. Komunikasi
antar akuntan publik.
Anggota wajib
berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan
audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama
ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang
berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan
komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Akuntan publik
tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan
periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien,
kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan
perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
500.Tanggung
Jawab Dan Praktik Lain
501. Perbuatan Dan
Perkataan Yang Mendiskreditkan.
Anggota tidak
diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang
mencemarkan profesi.
502. Iklan,
Promosi dan Kegiatan Pemasaran Lainnya.
Anggota dalam
menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui
pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya
sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
503. Komisi dan
Fee Referal.
A. Komisi
Komisi adalah
imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau
diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari
klien/pihak lain. Anggota kap tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima
komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi
independensi.
B. Fee referal (rujukan)
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang
dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan
publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
504. Bentuk
Organisasi dan Nama KAP.
Anggota hanya
dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan
merendahkan citra profesi.
Referensi :
1)
IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia, Prosiding Kongres Viii IAI, 1998
2) IAI KAP,
Aturan Etika Profesi Akuntan Publik
3) Aturan
Etika IAI Kompartemen-Kompartemen Diluar IAI KAP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar