Prinsip-prinsip Etika AICPA
Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian;
bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan
Etika (rules):
- Tanggung Jawab
- Kepentingan Publik
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk
bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
- Integritas
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik,
anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras
integritas tertinggi.
- Objektivitas dan Independensi
Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan
bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab
profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga
independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan
atestasi lainnya
- Kehati-hatian (due care)
Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar
etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan
kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai
tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
- Ruang Iingkup dan Sifat Jasa
Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti
prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an
sifat jasa yang diberikan
Ikhtisar Kode Etik (Pedoman Perilaku)
AICPA
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri
atas dua bagian:
- Prinsip-prinsip Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal
Conduct); menyatakan tindak – tanduk dan perilaku ideal.
- Aturan Perilaku (Rules of Conduct); menentukan
standar minimum.
Prinsip-prinsip:
Tanggung Jawab: dalam melaksanakan
tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian
professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya. (artikel I)
Kepentingan Umum: anggota harus menerima
kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap
profesionalisme. (artikel II)
Integritas: untuk mempertahankan dan
memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab
professional dengan integritas tertinggi. (artikel III)
Objectivitas dan Independensi: seorang
anggota harus mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik
kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota
dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika
memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya. (artikel IV)
Due Care: seoarng anggota harus mematuhi
standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan
kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan
kemampuan terbaik yang dimiliki anggota. (artikel V)
Sifat dan Cakupan Layanan: seorang anggota
dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik
Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
(artikel VI)
Referensi
Brooks, Leonard J., Business &
Professional Ethics for Accountants, South Western College Publishing,
2000.
https://masrianisaidin.wordpress.com/2016/10/24/etika-profesi-akuntansi/ 04
Januari 2018 Pukul 20.43
Tidak ada komentar:
Posting Komentar