Pengertian
Pasar modal adalah kegiatan yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkan oleh suatu lembaga untuk melakukan
transaksi jual beli. Oleh karena itu, pasar modal merupakan tempat bertemu
antara penjual dan pembeli modal/dana. Tujuan pasar modal adalah mempercepat
proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham. Efek adalah surat
berharga berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham,
obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right
issue), waran (warrant).
Dasar Hukum
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995,
tentang Pasar Modal.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
1995, tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun
1995, tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
4.
Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor
646/KMK.010/1995, tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana oleh
Pemodal Asing.
5.
Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor
647/KMK.010/1995, tentang Pembatasan Pemilikan Saham atau Perusahaan Efek oleh
Pemodal Asing.
6.
Keputusan Menteri Negara
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 38/SK/1999 tentang
Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal yang didirikan dalam rangka
Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.
1.
Saham
Saham
merupakan penyertaan modal, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan
surat saham/surat kolektif kepada pemegang saham. Hak-hak pemilik saham yaitu
deviden, suara dalam RUPS, peningkatan modal.
2.
Obligasi
Obligasi
merupakan surat pernyataan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman,
yakni para pemegang obligasi. Obligasi disebut surat utang yang berjangka
panjang sekurang-kurangnya 3 tahun. Hak-hak pemilik obligasi yaitu pembayaran
bunga, pelunasan utang, peningkatan nilai modal.
3.
Reksadana
Reksadana
merupakan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada
pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang
atau pasar modal. Hak-hak pemilik sertifikat reksadana yaitu deviden yang
dibayarkan secara berkala, peningkatan nilai modal yang ada, hak menjual
kembali kepada PT Danareksa.
1.
Pelaku
Pemberi
dana/modal baik perorangan maupun badan usaha yang menyisihkan kelebihan
dananya untuk perusahaan yang memerlukan dana atau tambahan modal untuk
keperluaan usahanya.
2.
Emiten
Perusahaan
yang memperoleh dana melalui pasar modal, sedangkan pemodal merupakan pemberi
modal atau penanam modal dalam perusahaan.
3.
Komoditi
Barang
yang diperjualbelikan, dapat berupa bursa uang, modal, timah, karet, tembakau,
minyak, emas, perkapalan, asuransi, perbankan dan lain-lain.
4.
Lembaga Penunjang
Lembaga
yang terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga-lembaga swasta yang
terkait sebagai profesi penunjang.
5.
Investasi
Kegiatan
menanakan modal, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan harapan
mendapatkan keuntungan dari hasil penanaman modal tersebut. Investasi dipasar
modal dapat melalui dua cara yaitu
1. Pembelian
efek di pasar perdana, yakni pasar dalam masa penawaran efek dari perusahaan
penjual efek (emiten) kepada
masyarakat untuk pertama kali.
2. Jual/beli
efek di pasar sekunder, dimana harga efek dipasar sekunder ditentukan oleh
kondisi perusahaan emiten, kekuatan permintaan dan penawaran efek di bursa.
1.
Badan Pengawas Pasar Modal
Pengelola
bursa di Indonesia dilakukan oleh Badan Pengawasan Pasar Modal (BAPEPAM) yang
berada di bawah Departemen Keuangan. Adapun tugas dan fungsi bapempam yaitu:
a. Pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan sehari-hari.
b. Mewujudkan
terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur wajar, dan efisien, serta
melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
c. Bertindak
sebagai wasit yang adil bagi pelaku pasar modal, yakni perusahaan yang go public, penjamin emiten (underwriter), investor, dan broker/dealer.
d. Bapepam
bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Kewenangan bapempan adalah sebagai
berikut:
a. Memberikan
izin usaha, izin perorangan, persetujuan, dan mewajibkan pendaftaran.
b. Menetapkan
persyaratan dan tata cara penyertaan pendaftaran serta menyatakan penundaan
atau membatalkan pendaftaran.
c. Mengadakan
pemeriksaaan dan penyidikan dalam hal-hal terjadi peristiwa yang diduga
merupakan pelanggaran terhadap undang-undang atau peraturan pelaksanaannya.
d. Melakukan
pemeriksaan terhadap emiten, perusahaan publik, dan pihak yang diisyaratkan
memiliki izin usaha, izin perorangan, persetujuan atau pendaftaran.
e. Menunjuk
pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan
wewenang Bapepam.
f. Membekukan
atau membatalkan pencatatan suatu efek pada bursa efek atau menghentikan
transaksi bursa efek tertentu.
g. Menetapkan
instrumen lain sebagai efek.
2.
Bursa Efek
Lembaga
(pihak) yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk
mempertemukan penawaran, jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan efek di antara mereka. Menurut Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dapat melakukan kegiatan usaha
sebagai bursa efek adalah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari
Bapepam.
3.
Lembaga Kliring dan Penjamin (LPK)
Pihak
yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa.
Menurut Pasal 13 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai LPK adalah perseroan yang telah
memperoleh izin usaha dari Bapepam.
4.
Lembaga Penyimpan dan Penyelesain (LPP)
Pihak
yang menyelenggarakan kegiatan custodian sentral
bagi bank kustodian, perusahaan efek,
dan pihak lain. Kustodian merupakan perusahaan yang memberikan jasa penitipan
efek dan harta yang berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk menerima
dividen, bunga bank, dan lain-lain. Selain itu, menyelesaikan transaksi efek
dan mewakili pemilik efek yang termasuk dalam penitipan kolektif.
Namun,
jasa kustodian yang dilakukan oleh LPP meliputi pelayanan secara menyeluruh
termasuk pembagian hak atas efek, seperti deviden dan saham, administrasi atas
segala kegiatan yang dilakukan oleh emiten yang terkait dengan kepentingan
pemegang rekening. Kustodian hanya dapat diselenggarakan oleh kliring dan
penjamin, bursa efek atau bank umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam.
Lembaga
Penunjang dalam Pasar Modal
1.
Penjamin Emisi
Penjamin
emisi berdasarkan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang 8 Tahun 1995 adalah pihak yang
membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan
emiten, dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak dijual.
2.
Penanggung (guarantor)
Untuk
memperkuat dan untuk kepercayaan pemodal maka diperlukan jasa penanggung yang
akan membayar pinjam pokok maupun bunga yang dibayar tepat waktu sehingga
kewajiban penanggung kepada pemodal akan timbul jika emiten tidak mampu dan
lalai memenuhi kepentingan pemodal.
3.
Wali Amanat
Perwakilan
untuk kepentingan pemodal. Jasa wali amanat diperlukan pada saat penerbitan
obligasi.
4.
Perantara Perdagangan Efek
Lebih
dikenal dengan pialang (broker)
adalah seorang yang dapat dipercaya untuk menyampaikan harga jual dan beli
saham/obligasi yang disediakan oleh bursa efek. Fungsi pialang hanya sebagai
perantara yang tidak menanggung risiko apabila terjadi penurunan suatu harga
saham/obligasi.
5.
Pedagang Efek (dealer)
Pemodal
yang melakukan jual beli efek. Namun, yang dapat menjadi pedagang efek adalah
lembaga-lembaga yang telah mendapat izin usaha dari Meneteri Keuangan Republik
Indonesia, antara lain:
a. Telah
menjadi anggota bursa.
b. Lembaga
keuangan bukan bank dan bank.
c. Badan
hukum berbentuk perseroan terbatas dan perseorangan yang telah mendapatkan izin
khusus melakukan kegiatan perdagangan efek.
6.
Perusahaan Surat Berharga
Perusahaan
yang tercatat di bursa efek mengkhususkan diri tidak hanya perdagangan efek,
tetapi melakukan kegiatan underwriter,
perantara perdagangan efek dan penyediaan jasa pengelola dana.
7. Perusahaan
Pengelola Dana (invesment company)
Suatu perusahaan yang ditunjuk oleh
pemodal untuk melakukan pengelola dana (fund
management) dan penyimpanan dana (kustodian)
8. Biro
Administrasi Efek (BAE)
Pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten untuk
meakukan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek
dan memberikan informasi terhadap perubahan pemilikan.
Profesi Penunjang dalam Pasal Modal
1. Notaris
Pejabat umum yang berwenang membuat akta
otentik dan terdaftar di Bapepam. Peran notaris untuk menyatakan keabsahan
segala akta yang menyangkut eksistensi perusahaan, misalnya membuat akta
perubahan anggaran dasar emiten, perjanjian penjaminan emisi efek, perjanjian
antara penjamin emisi efek, perjanjian agen penjualan, perjanjian perwalian
amanat, perjanjian peanggungan.
2. Konsultan
Hukum
Memberikan pendapat dari segi hukum (legal oponion) mengenai segala kewajiban
yang mengikat perusahaan yang hendak go
public secara hukum sehingga dalam proses penjualan efek dan calon pembeli/investor
memperoleh informasi yang benar terhadap keadaan perusahaan yang efeknya akan
dibeli.
3. Akuntan
Publik
Bertanggung jawab memberikan pendapat
terhadap kewajaran kewajiban laporan keuangan perusahaan yang hendak go public dan bukan kebenaran atas
laporan keuangan.
4. Perusahaan
Penilai
Perusahaan yang melakukan kegiatan penilaian
kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang hendak go public. Bertugas untuk menilai kewajaran suatu aktiva perusahaan
yang go public, seperti tanah,
bangunan, mesin-mesin, kendaraan, dan lain-lain.
Larangan dalam Pasar Modal
1. Penipuan
dan Manipulasi dalam Kegiatan Perdagangan Efek
Setiap pihak dilarang secara langsung
maupun tidak langsung, antara lain:
a. Menipu
atau mengelabui pihak lain dengan menggunakan sarana atau cara apapun.
b. Setiap
pihak dilarang dengan cara apapun membuat pernyataan, memberikan keterangan
secara material tidak benar.
c. Setiap
pihak, dilarang melakukan dua transaksi efek atau lebih baik langsung mapupun
tidak langsung sehingga menyebabkan harga efek di bursa tetap naik atau turun
dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual atau menahan efek.
2. Perdagangan
Orang Dalam (Insider Trading)
Seseorang yang membocorkan informasi
terhadap informasi rahasia yang belum diumumkan kepada masyarakat sehingga
dapat merugikan pihak-pihak lain. Yang dimaksud dengan orang dalam berdasarkan
Pasal 95 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 adalah
a. Komisaris,
direktur, pegawai emiten atau perusahaan publik.
b. Pemegang
saham utama emiten atau perusahaan publik.
c. Orang
perseorangan yang karena kedudukan, profesinya, karena hubungan usahannya
dengan emiten atau perusahaan publik memungkinkan orang tersebut memperoleh
informasi dari orang dalam.
d. Pihak
yang dalam waktu 6 bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana dimaksud
di atas.
3. Larangan
bagi Orang Dalam
a. Mempengaruhi
pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek dimaksud.
b. Memberikan
informasi dalam kepada pihak manapun yang patut diduga dapat menggunakan
informasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek.
4. Larangan
bagi Pihak yang Dipersamakan dengan Orang Dalam
a. Setiap
pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dari orang dalam
secara melawan hukum dan kemudian memperolehnya dikenakan larangan yang sama
dengan larangan yang berlaku bagi orang lain.
b. Setiap
pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dan kemudian
memperolehnya tanpa melawan hukum tidak dikenakan larangan yang berlaku bagi
orang dalam perusahaan publik tanpa pembatasan.
5. Perusahaan
Efek yang Memiliki Informasi Orang Dalam
Dilarang melakukan transaksi efek emiten atau
perusahaan publik tersebut dilakukan bukan atas tanggungannya sendiri, tetapi
atas perintah nasabahnya dan perusahaan efek tersebut tidak memberikan
rekomendasi kepada nasabahnya mengenai efek yang bersangkutan.
Sanksi terhadap Larangan
1. Sanksi
administrasi yaitu berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan
usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan perjanjian
dan pembatalan pendaftaran.
2. Sanksi
pidana
a. Dikenakan
terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang pasar modal.
b. Bentuk
sanksi terdiri:
1. Pidana
kurungan paling lama 1 tahun dan denda tertinggi-tingginya Rp. 1.000.000.000,00
2. Penjara paling lama 10
tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 15.000.000.000,00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar