Senin, 06 Juni 2016

Hak Kekayaan Intelektual

Pengertian

Dalam ilmu hukum hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda yang mempunyai objek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsip-prinsip dapat berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya. Perlindungan dan penegakan hukum HKI bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan, penyebaran teknologi, dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan penggunaan pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual

1.      Prinsip Ekonomi
Hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.      Prinsip Keadilan
Didalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
3.      Prinsip Kebudayaan
Perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4.      Prinsip Sosial
Hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu  kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

Klasifikasi

Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu
1.      Hak cipta (copyrights)
Pengertian
Dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta terdiri dari hak ekonomi (hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait) dan hak moral (hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan).
Ciptaan yang Dilindungi
Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup
a.       Buku, program, dan semua hasil karya tulis lain
b.      Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
c.       Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
d.      Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
e.       Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan
f.       Seni rupa dalam bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan
g.      Arsitektur
h.      Peta
i.        Seni batik
j.        Fotografi
k.      Sinematografi
l.        Terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Sementara itu, yang tidak ada hak cipta meliputi
a.       Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara
b.      Peraturan perundang-undangan
c.       Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
d.      Putusan pengadilan atau penetapan haki
e.       Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya
Masa Berlaku Hak Cipta
Dalam Pasal 29-Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan. Dengan demikian, jangka waktu tergantung dari jenis ciptaan.
a.       Hak cipta atas suatu ciptaan berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
b.      Hak atas ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan, antara lain: program komputer, sinematografi, fotografi, database dan karya hasil pengalihan wujud.
c.       Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
d.      Untuk ciptaan yang tidak diketahui siapa penciptanya dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas.
e.       Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahui pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negara dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
f.       Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Pelanggaran terhadap Hak Cipta
Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.

2.      Hak industri (industrial property right)
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Berdasarkan Pasal 1 Konvensi Paris mengenai Perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah direvisi dan di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi:
Hak Paten
Pengertian
Dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu. Invensi (penemuan) adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Jangka Waktu Paten
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk paten sederhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang.
Permohonan Paten
Paten diberikan atas dasar permohonan. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM untuk memperoleh sertifikat paten sebagai bukti hak atas paten. Paten mulai berlaku pada tanggal diberikan sertifikat paten dan berlaku surat sejak tanggal penerimanaan. Namun, permohonan dapat berubah dari paten menjadi paten sederhana. Sebaliknya, perubahan ini dilakukan oleh pemohon dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam perundang-undangan.
Pengalihan Paten
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Setiap segala bentuk pengalihan paten wajib dicatat dan diumumkan di Direktorat Jenderal pengalihan paten paten yang tidak sesuai dengan di atas tidak sah dan batal demi hukum.
Paten Sederhana
Paten sederhana hanya diberikan untuk satu invensi, dicatat dan diumumkan di Direktorat Jendral sebagai bukti hak kepada pemegang hak sederhana diberikan sertifikat paten sederhana. Selain itu, paten sederhana tidak dapat dimintakan lisensi wajib.
Pelanggaran terhadap Hak Paten
Tindakan delik aduan, seperti diatur dalam Pasal 130 – Pasar 135 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnakan.

Hak Merek
Pengertian
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak atas merek adalah hak eksekutif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Jens-jenis Merek
1.      Merek Dagang
Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
2.      Merek Jasa
Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3.      Merek Kolektif
Merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau hal sejenisnya. Penggunaan merek kolektif harus memenuhi persyaratan, antara lain:
a.       Sifat, ciri umum, mutu barang atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan.
b.      Pengaturan bagi pemilik merek kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas penggunaan merek tersebut.
c.       Sanksi atas pelanggaran peraturan penggunaan merek kolektif. Merek kolektif tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain.
Merek yang Tidak Dapat Didaftar
1.      Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
2.      Tidak memiliki daya pembeda.
3.      Telah menjadi milik umum.
4.      Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohon pendaftarannya.
Merek yang Ditolak
Permohonan merek yang ditolak oleh Direktorat Jendral Merek antara lain:
1.      Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu ataupun yg sudah terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa yang sejenis.
2.      Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah terkenal.
3.      Serupa atau menyerupai nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum milik orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
4.      Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, simbol, embel negara, lambang nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
5.      Merupakan tiruan, menyerupai, tanda, cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintahan, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwewang.
Jangka Waktu
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.
Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek
Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut
a.       Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang diterima oleh Direktorat Jenderal.
b.      Merek digunakan untuk jenis barang atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang terdaftar.
Dengan demikian, penghapusan pendaftaran merek dicatat dalam daftar umum dan diumumkan dalam berita resmi merek. Penghapusan merek dan merek kolektif berdasarkan alasan di atas dapat diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada pengadilan niaga dan setiap putusan pengadilan niaga hanya dapat diajukan kasasi.
Penyelesaian Sengketa
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau seluruhnya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa gugatan ganti rugi atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Selain penyelesaian gugatan sebagaimana di atas maka para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
Sanksi
Setiap tindakan pidana terhadap merek merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.

Perlindungan Varietas Tanaman
Pengertian
Dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan negara. Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulihan atau pemegang hak perlindungan varietas tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.
Varietas Tanaman yang Dapat Diberi Perlindungan
Varietas tanaman yang dapat diberi perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Dengan demikian varietas yang tidak dapat diberikan PVT adalah varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Jangka Waktu
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hak PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
Peralihan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, hak PVT dapat beralih atau dialihkan, karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian dalam bentuk akta notaris, sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
Berakhirnya Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, disebutkan hak PVT berakhir karena berakhirnya jangka waktu, pembatalan, dan pencabutan.
Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap hak perlindungan varietas merupakan tindak pidana kejahatan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.

Rahasia Dagang
Pengertian
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000, Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik rahasia dagang, sedangkan pengertian rahasia dagang menurut uniform trade secrect act (UTSA), rahasia dagang adalah informasi termasuk rumus, pola-pola, kompilasi, program, metode teknik atau proses yang menghasilkan nilai ekonomi secara mandiri, nyata, dan potensial. Hak rahasia dagang merupakan hak atas rahasia dagang yang ditimbul berdasarkan undang-undang ini.
Objek Rahasia Dagang
Di dalam objek rahasia dagang yang dilindungi meliputi: formula, metode pengelolahan bahan-bahan kimia dan makanan, metode dalam menyelesaikan usaha, daftar konsumen, tingkat kemampuan debitur mengembaklikan kredit, perencanaan, rencana arsitektur, tabulasi data, informasi teknik manufaktur, rumus-rumus perancangan, rencana pemasaran, perangkat lunak komputer, kode-kode akses, personal identification number (PIN), data pemasaran, dan rencana usaha.
Objek yang tidak dilindungi meliputi: semua informasi yang telah menjadi milik umum (public) dan informasi yang telah dipublikasikan di muka umum.
Syarat Pengajuan Perlindungan sebagai HKI
Meliputi, prinsip perlindungan otomatis (tanpa pendaftaran) dan perlindungan diberikan selama kerahasian terjaga dan tidak di umumkan.
Hak Pemilik Rahasia Dagang
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, menyatakan bahwa pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya dan memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Jangka Waktu Perlindungan
Rahasia dagang dilindungi selain tidak terbatas jangka waktunya, ukurannya adalah sampai dengan informasi menjadi milik publik (publik domain).
Pengalihan Hak Rahasia Dagang
Dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hak rahasia dagang dapat beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya keputusan pengadilan yang menyangkut kepalitan
Penyelesaian Sengketa
Pemegang hak rahasia dagang atau penerima lisensi dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan melanggar isi Pasal 4 Undang-Undnag Nomor 30 Tahun 2000, dapat diajukan kepada pengadilan negeri berupa gugatan ganti rugi atau penghentian semua perbuatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4. Selain penyelesaian tersebut, para pihak dapat menyelesaikan perselisihan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
Sanksi
Setiap tindakan pidana terhadap rahasia dagang merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.

Desain Industri
Pengertian
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000, Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan. Hak desain industri adalah hak eksekutif yang diberikan oleh negara kepada pedesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu dan melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Jangka Waktu
Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industri dan diumumkan dalam berita resmi desain industri.
Pengalihan Hak Desain Industri
Hal desain industri dapat beralih atau dialihkan dengan pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Segala bentuk pengalihan hak desain wajib dicatat dalam daftar umum desain industri pada Direktorat Jendral dan diumumkan dalam berita resmi desain industri.
Penyelesaian Sengketa
Pemegang hak desain industri atau penerima lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan berupa penyalahgunaan hak ke pengadilan niaga, berupa gugatan ganti rugi atau penghentian semua perbuatan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap desain industri merupakan delik atau aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.
Desain Tata Letak Sirkut Terpadu
Pengertian
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, sebagian atau seluruhnya saling berkaitan, serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Hak desain tata latak sirkuit terpadu adalah hak eksekutif yang diberikan oleh negara kepada pedesain atas hasil kreasinya untuk selama tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain unuk melaksanakan hak tersebut. Hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan untuk desain tata letak sirkuit terpadu yang orisional, yakni merupakan hasil karya mandiri pendesain.
Jangka Waktu
Perlindungan terhadap desain tata letak sirkuit terpadu diberikan selama 10 tahun sejak pertama kalo desain tersebut di eksploitasi secara komersial di mana pun atau sejak tanggal penerimaan.
Pengalihan Hak
Dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, hak desain tata letak sirkuit terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.
Penyelesaian Sengketa
Pemegang hak atau penerima lisensi dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang diajukan ke pengadilan niaga berupa gugatan ganti rugi/penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8. Selain penyelesaian gugatan tersebut, para pihak dapat menyelesaikan perselisahan tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap desain tata letak sirkuit terpadu merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.

Dasar Hukum

Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam
1.      Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
3.      Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
4.      Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
5.      Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
6.      Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
7.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar