Pengertian
Dalam ilmu hukum hak
kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda yang
mempunyai objek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud yang
bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada
prinsip-prinsip dapat berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya. Perlindungan
dan penegakan hukum HKI bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi,
pengalihan, penyebaran teknologi, dan diperolehnya manfaat bersama antara
penghasil dan penggunaan pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan
sosial dan ekonomi, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1.
Prinsip Ekonomi
Hak
intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang
diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan.
2.
Prinsip Keadilan
Didalam
menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari
kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang akan
mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
3.
Prinsip Kebudayaan
Perkembangan
ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4.
Prinsip Sosial
Hak
yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan
berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Klasifikasi
Berdasarkan WIPO hak
atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu
1.
Hak cipta (copyrights)
Pengertian
Dalam
Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, hak cipta
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak
cipta terdiri dari hak ekonomi (hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas
ciptaan serta produk hak terkait) dan hak moral (hak yang melekat pada diri
pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa
pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan).
Ciptaan
yang Dilindungi
Ciptaan
dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup
a. Buku,
program, dan semua hasil karya tulis lain
b. Ceramah,
kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
c. Alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
d. Lagu
atau musik dengan atau tanpa teks
e. Drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan
f. Seni
rupa dalam bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase dan seni terapan
g. Arsitektur
h. Peta
i.
Seni batik
j.
Fotografi
k. Sinematografi
l.
Terjemahan, tafsiran, saduran, bunga
rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Sementara
itu, yang tidak ada hak cipta meliputi
a. Hasil
rapat terbuka lembaga-lembaga negara
b. Peraturan
perundang-undangan
c. Pidato
kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
d. Putusan
pengadilan atau penetapan haki
e. Keputusan
badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya
Masa
Berlaku Hak Cipta
Dalam
Pasal 29-Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur
masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan. Dengan demikian, jangka waktu tergantung
dari jenis ciptaan.
a. Hak
cipta atas suatu ciptaan berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus
berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
b. Hak
atas ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum selama 50 tahun
sejak pertama kali diumumkan, antara lain: program komputer, sinematografi,
fotografi, database dan karya hasil pengalihan wujud.
c. Untuk
perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 tahun sejak pertama
kali diterbitkan.
d. Untuk
ciptaan yang tidak diketahui siapa penciptanya dan peninggalan sejarah dan
prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku
tanpa batas.
e. Untuk
ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah
diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak
diketahui pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negara dengan jangka waktu
selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
f. Untuk
ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta jangka waktu
berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Pelanggaran
terhadap Hak Cipta
Pelanggaran
terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan
oleh negara untuk dimusnahkan.
2.
Hak industri (industrial property right)
Hak
yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang
mengatur perlindungan hukum. Berdasarkan Pasal 1 Konvensi Paris mengenai
Perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah direvisi dan di
amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi:
Hak Paten
Pengertian
Dalam
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Paten merupakan hak eksklusif
yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi untuk selama waktu tertentu. Invensi (penemuan) adalah ide inventor
yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik
dibidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan
pengembangan produk atau proses.
Jangka
Waktu Paten
Berdasarkan
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk
jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka
waktu itu tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk paten sederhana diberikan
jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu
tidak dapat diperpanjang.
Permohonan
Paten
Paten
diberikan atas dasar permohonan. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk
satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi.
Permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak
Paten Departemen Kehakiman dan HAM untuk memperoleh sertifikat paten sebagai
bukti hak atas paten. Paten mulai berlaku pada tanggal diberikan sertifikat
paten dan berlaku surat sejak tanggal penerimanaan. Namun, permohonan dapat
berubah dari paten menjadi paten sederhana. Sebaliknya, perubahan ini dilakukan
oleh pemohon dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam perundang-undangan.
Pengalihan
Paten
Berdasarkan
Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten dapat beralih
atau dialihkan baik seluruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat,
perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan. Setiap segala bentuk pengalihan paten wajib dicatat dan
diumumkan di Direktorat Jenderal pengalihan paten paten yang tidak sesuai
dengan di atas tidak sah dan batal demi hukum.
Paten
Sederhana
Paten
sederhana hanya diberikan untuk satu invensi, dicatat dan diumumkan di
Direktorat Jendral sebagai bukti hak kepada pemegang hak sederhana diberikan
sertifikat paten sederhana. Selain itu, paten sederhana tidak dapat dimintakan
lisensi wajib.
Pelanggaran
terhadap Hak Paten
Tindakan
delik aduan, seperti diatur dalam Pasal 130 – Pasar 135 Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001 tentang Paten, dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh
negara untuk dimusnakan.
Hak Merek
Pengertian
Berdasarkan
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, merek adalah tanda berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa. Hak atas merek adalah hak eksekutif yang
diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum
merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau
memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Jens-jenis
Merek
1. Merek
Dagang
Merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan
hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
2. Merek
Jasa
Merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3. Merek
Kolektif
Merek yang digunakan pada barang atau
jasa dengan karakteristik yang sama diperdagangkan oleh beberapa orang atau
badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau hal
sejenisnya. Penggunaan merek kolektif harus memenuhi persyaratan, antara lain:
a. Sifat,
ciri umum, mutu barang atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan.
b. Pengaturan
bagi pemilik merek kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas
penggunaan merek tersebut.
c. Sanksi
atas pelanggaran peraturan penggunaan merek kolektif. Merek kolektif tidak
dapat dilisensikan kepada pihak lain.
Merek yang Tidak Dapat Didaftar
1. Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan,
atau ketertiban umum.
2. Tidak
memiliki daya pembeda.
3. Telah
menjadi milik umum.
4. Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohon pendaftarannya.
Merek yang Ditolak
Permohonan merek yang ditolak oleh
Direktorat Jendral Merek antara lain:
1. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek milik pihak lain yang
sudah terdaftar lebih dahulu ataupun yg sudah terkenal milik pihak lain untuk
barang atau jasa yang sejenis.
2. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang
sudah terkenal.
3. Serupa
atau menyerupai nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum milik orang
lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
4. Merupakan
tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, simbol, embel
negara, lambang nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan
tertulis dari pihak yang berwenang.
5. Merupakan
tiruan, menyerupai, tanda, cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara
atau lembaga pemerintahan, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang
berwewang.
Jangka Waktu
Merek terdaftar mendapat perlindungan
hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu
perlindungan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.
Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran
Merek
Penghapusan pendaftaran merek atas
prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut
a. Merek
tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang atau
jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada
alasan yang diterima oleh Direktorat Jenderal.
b. Merek
digunakan untuk jenis barang atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang
atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak
sesuai dengan merek yang terdaftar.
Dengan demikian, penghapusan pendaftaran
merek dicatat dalam daftar umum dan diumumkan dalam berita resmi merek.
Penghapusan merek dan merek kolektif berdasarkan alasan di atas dapat diajukan
oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada pengadilan niaga dan setiap
putusan pengadilan niaga hanya dapat diajukan kasasi.
Penyelesaian Sengketa
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan
gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai
persamaan pada pokoknya atau seluruhnya untuk barang atau jasa yang sejenis
berupa gugatan ganti rugi atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan
dengan penggunaan merek tersebut. Selain penyelesaian gugatan sebagaimana di
atas maka para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau
alternatif penyelesaian sengketa.
Sanksi
Setiap tindakan pidana terhadap merek
merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.
Perlindungan
Varietas Tanaman
Pengertian
Dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2000 Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan
khusus yang diberikan negara. Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak
khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulihan atau pemegang hak
perlindungan varietas tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya
atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan
selama waktu tertentu.
Varietas Tanaman yang Dapat Diberi
Perlindungan
Varietas tanaman yang dapat diberi
perlindungan adalah dari jenis atau spesies
tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Dengan demikian
varietas yang tidak dapat diberikan PVT adalah varietas yang penggunaannya bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan,
norma-norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Jangka Waktu
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 29
Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal
pemberian hak PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk
tanaman tahunan.
Peralihan Hak Perlindungan Varietas
Tanaman
Dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 29
Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, hak PVT dapat beralih atau dialihkan,
karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian dalam bentuk akta notaris, sebab
lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
Berakhirnya Hak Perlindungan Varietas
Tanaman
Dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 29
Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, disebutkan hak PVT berakhir karena
berakhirnya jangka waktu, pembatalan, dan pencabutan.
Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap hak
perlindungan varietas merupakan tindak pidana kejahatan yang dikenakan sanksi
pidana kurungan/penjara dan denda.
Rahasia
Dagang
Pengertian
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2000, Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum
dibidang teknologi atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna
dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik rahasia dagang,
sedangkan pengertian rahasia dagang menurut uniform
trade secrect act (UTSA), rahasia dagang adalah informasi termasuk rumus,
pola-pola, kompilasi, program, metode teknik atau proses yang menghasilkan
nilai ekonomi secara mandiri, nyata, dan potensial. Hak rahasia dagang
merupakan hak atas rahasia dagang yang ditimbul berdasarkan undang-undang ini.
Objek Rahasia Dagang
Di dalam objek rahasia dagang yang
dilindungi meliputi: formula, metode pengelolahan bahan-bahan kimia dan
makanan, metode dalam menyelesaikan usaha, daftar konsumen, tingkat kemampuan
debitur mengembaklikan kredit, perencanaan, rencana arsitektur, tabulasi data,
informasi teknik manufaktur, rumus-rumus perancangan, rencana pemasaran,
perangkat lunak komputer, kode-kode akses, personal
identification number (PIN), data pemasaran, dan rencana usaha.
Objek yang tidak dilindungi meliputi:
semua informasi yang telah menjadi milik umum (public) dan informasi yang telah
dipublikasikan di muka umum.
Syarat Pengajuan Perlindungan sebagai
HKI
Meliputi, prinsip perlindungan otomatis
(tanpa pendaftaran) dan perlindungan diberikan selama kerahasian terjaga dan
tidak di umumkan.
Hak Pemilik Rahasia Dagang
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2000 tentang Rahasia Dagang, menyatakan bahwa pemilik rahasia dagang memiliki
hak untuk menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya dan memberikan
lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau
mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang
bersifat komersial.
Jangka Waktu Perlindungan
Rahasia dagang dilindungi selain tidak
terbatas jangka waktunya, ukurannya adalah sampai dengan informasi menjadi
milik publik (publik domain).
Pengalihan Hak Rahasia Dagang
Dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hak rahasia dagang dapat beralih atau
dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis,
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya
keputusan pengadilan yang menyangkut kepalitan
Penyelesaian Sengketa
Pemegang hak rahasia dagang atau
penerima lisensi dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan melanggar isi Pasal 4 Undang-Undnag Nomor 30 Tahun 2000,
dapat diajukan kepada pengadilan negeri berupa gugatan ganti rugi atau
penghentian semua perbuatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4. Selain
penyelesaian tersebut, para pihak dapat menyelesaikan perselisihan melalui
arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
Sanksi
Setiap tindakan pidana terhadap rahasia
dagang merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan
denda.
Desain
Industri
Pengertian
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun
2000, Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau
komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya
yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat
diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2 dimensi serta dapat dipakai untuk
menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Hak desain industri adalah hak eksekutif yang diberikan oleh negara kepada
pedesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu dan melaksanakan sendiri
atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak
tersebut.
Jangka Waktu
Jangka waktu perlindungan terhadap hak
desain industri diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam
daftar umum desain industri dan diumumkan dalam berita resmi desain industri.
Pengalihan Hak Desain Industri
Hal desain industri dapat beralih atau
dialihkan dengan pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Segala
bentuk pengalihan hak desain wajib dicatat dalam daftar umum desain industri
pada Direktorat Jendral dan diumumkan dalam berita resmi desain industri.
Penyelesaian Sengketa
Pemegang hak desain industri atau
penerima lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan berupa penyalahgunaan hak ke pengadilan niaga, berupa
gugatan ganti rugi atau penghentian semua perbuatan sebagaimana diatur dalam
perundang-undangan.
Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap desain
industri merupakan delik atau aduan yang dikenakan sanksi pidana
kurungan/penjara dan denda.
Desain
Tata Letak Sirkut Terpadu
Pengertian
Sirkuit terpadu adalah suatu produk
dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen
dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, sebagian
atau seluruhnya saling berkaitan, serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah
bahan semikonduktor dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Desain
tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai
elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Hak desain tata latak sirkuit terpadu
adalah hak eksekutif yang diberikan oleh negara kepada pedesain atas hasil
kreasinya untuk selama tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain unuk melaksanakan hak tersebut. Hak desain
tata letak sirkuit terpadu diberikan untuk desain tata letak sirkuit terpadu
yang orisional, yakni merupakan hasil karya mandiri pendesain.
Jangka Waktu
Perlindungan terhadap desain tata letak
sirkuit terpadu diberikan selama 10 tahun sejak pertama kalo desain tersebut di
eksploitasi secara komersial di mana pun atau sejak tanggal penerimaan.
Pengalihan Hak
Dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, hak desain tata letak
sirkuit terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan, hibah,
wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.
Penyelesaian Sengketa
Pemegang hak atau penerima lisensi dapat
menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan dalam
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu yang diajukan ke pengadilan niaga berupa gugatan ganti rugi/penghentian
semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8. Selain penyelesaian gugatan
tersebut, para pihak dapat menyelesaikan perselisahan tersebut melalui
arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap desain
tata letak sirkuit terpadu merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana
kurungan/penjara dan denda.
Dasar Hukum
Pengaturan hukum
terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam
1.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
tentang Paten
3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek
4.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000
tentang Varietas Tanaman
5.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang
6.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000
tentang Desain Industri
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000
tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar