Senin, 06 Juni 2016

Perlindungan Konsumen

Berdasarkan Pasal 1 (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Di dalam perpustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir (pengguna akhir dari suatu produk) dan konsumen antara (menggunakan produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lain). Pelaku usaha merupakan orang atau lembaga berbentuk maupun bukan badan hukum yang didirikan dan melakukan kegiatan melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Pelaku usaha tersebut yaitu perusahaan korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor dan lain-lain.
Asas dan Tujuan
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional yaitu:
1.       Asas Manfaat
Segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2.       Asas Keadilan
Memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3.       Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
4.       Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.       Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastiaan hukum.
Tujuan perlindungan konsumen meliputi:
1.    Meningkatnya kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2.    Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari akses negatif pemakaian barang atau jasa.
3.    Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4.    Menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5.    Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab.
6.    Meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi batang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Hak dan Kewajiban Konsumen
Berdasarkan Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen anatara lain:
1.      Hak Konsumen
a.       Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
b.      Hak untuk memilih barang atau jasa serta sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c.       Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
d.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan.
e.       Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f.       Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
g.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2.      Kewajiban Konsumen
a.       Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
b.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
c.       Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
d.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Berdasarkan Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha yaitu
1.      Hak Pelaku Usaha
a.       Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan.
b.      Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
c.       Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
d.      Hak untuk rehabilitasi nama baik.
e.       Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2.      Kewajiban Pelaku Usaha
a.       Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
b.      Melakukan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta pemberikan penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
c.       Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
d.      Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi dan diperdagangkan.
e.       Memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan mencoba barang atau jasa.
f.       Memberikan kompensasi, ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan.
Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
Dalam Pasal 8 – Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu
1.      Larangan dalam Memproduksi/Memperdagangkan
a.       Tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.      Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
c.       Tidak mencatumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan.
d.      Tidak mencatumkan informasi atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e.       Dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar.
2.      Larangan dalam Menawarkan/Memproduksi/Mengiklankan
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah
a.       Barang tersebut dalam keadaan baik atau baru.
b.      Barang atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi.
c.       Barang atau jasa tersebut tersedia.
d.      Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi.
e.       Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
f.       Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang atau jasa lain.
g.      Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
3.      Larangan dalam Penjualan Secara Obral/Lelang
a.       Menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu.
b.      Menyatakan seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi.
c.       Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang tersebut.
d.      Menaikan harga atau tarif barang dan jasa sebelum melakukan obral.
4.      Larangan dalam Periklanan
a.       Mengelabui konsumen mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan produk tersebut.
b.      Memuat informasi keliru.
c.       Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa.
d.      Mengeksploitasi kejadian seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
e.       Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
Klausula Baku dalam Perjanjian
Di dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditunjukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan kalusula baku pada setiap dokumen atau perjanjian, antara lain:
1.      Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.
2.      Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen.
3.      Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara langsung.
4.      Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Tanggung gugat produk timbul dikarenakan kerugian yang di alami konsumen sebagai akibat dari “produk yang cacat”, kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan perjanjian/jaminan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dalam Pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran. Bentuk kerugian konsumen dengan ganti rugi berupa pengembalian uang, penggantian barang atau jasa yang sejenis atau setara nilainya. Pasal 20 dan 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan Pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19. Dengan demikian, peradilan pidana kasus konsumen menganut sistem beban pembuktian terbalik. Jika pelaku usaha menolak/tidak memberi tanggapan dan tidak memenuhi ganti rugi badan penyelesaian sengketa konsumen mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan.
Di dalam Pasal 27 hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen apabila
1.      Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan.
2.      Cacat barang timbul pada kemudian hari.
3.      Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang.
4.      Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen.
5.      Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.
Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang tertulis dalam Pasal 60-63 dapat berupa sanksi adminstratif, sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian kosumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.

Pasar Modal

Pengertian
Pasar modal adalah kegiatan yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan oleh suatu lembaga untuk melakukan transaksi jual beli. Oleh karena itu, pasar modal merupakan tempat bertemu antara penjual dan pembeli modal/dana. Tujuan pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham. Efek adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), waran (warrant).

Dasar Hukum
1.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal.
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995, tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995, tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
4.      Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.010/1995, tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing.
5.      Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.010/1995, tentang Pembatasan Pemilikan Saham atau Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing.
6.      Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 38/SK/1999 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.

Produk-Produk yang Terdapat dalam Pasar Modal

1.      Saham
Saham merupakan penyertaan modal, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham/surat kolektif kepada pemegang saham. Hak-hak pemilik saham yaitu deviden, suara dalam RUPS, peningkatan modal.
2.      Obligasi
Obligasi merupakan surat pernyataan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman, yakni para pemegang obligasi. Obligasi disebut surat utang yang berjangka panjang sekurang-kurangnya 3 tahun. Hak-hak pemilik obligasi yaitu pembayaran bunga, pelunasan utang, peningkatan nilai modal.
3.      Reksadana
Reksadana merupakan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal. Hak-hak pemilik sertifikat reksadana yaitu deviden yang dibayarkan secara berkala, peningkatan nilai modal yang ada, hak menjual kembali kepada PT Danareksa.

Para Pelaku dalam Pasar Modal

1.      Pelaku
Pemberi dana/modal baik perorangan maupun badan usaha yang menyisihkan kelebihan dananya untuk perusahaan yang memerlukan dana atau tambahan modal untuk keperluaan usahanya.
2.      Emiten
Perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal, sedangkan pemodal merupakan pemberi modal atau penanam modal dalam perusahaan.
3.      Komoditi
Barang yang diperjualbelikan, dapat berupa bursa uang, modal, timah, karet, tembakau, minyak, emas, perkapalan, asuransi, perbankan dan lain-lain.
4.      Lembaga Penunjang
Lembaga yang terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga-lembaga swasta yang terkait sebagai profesi penunjang.
5.      Investasi
Kegiatan menanakan modal, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan harapan mendapatkan keuntungan dari hasil penanaman modal tersebut. Investasi dipasar modal dapat melalui dua cara yaitu
1.      Pembelian efek di pasar perdana, yakni pasar dalam masa penawaran efek dari perusahaan penjual efek (emiten) kepada masyarakat untuk pertama kali.
2.      Jual/beli efek di pasar sekunder, dimana harga efek dipasar sekunder ditentukan oleh kondisi perusahaan emiten, kekuatan permintaan dan penawaran efek di bursa.

Instansi yang Terkait dalam Pasar Modal

1.      Badan Pengawas Pasar Modal
Pengelola bursa di Indonesia dilakukan oleh Badan Pengawasan Pasar Modal (BAPEPAM) yang berada di bawah Departemen Keuangan. Adapun tugas dan fungsi bapempam yaitu:
a.       Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari.
b.      Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur wajar, dan efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
c.       Bertindak sebagai wasit yang adil bagi pelaku pasar modal, yakni perusahaan yang go public, penjamin emiten (underwriter), investor, dan broker/dealer.
d.      Bapepam bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

Kewenangan bapempan adalah sebagai berikut:
a.      Memberikan izin usaha, izin perorangan, persetujuan, dan mewajibkan pendaftaran.
b.    Menetapkan persyaratan dan tata cara penyertaan pendaftaran serta menyatakan penundaan atau membatalkan pendaftaran.
c.       Mengadakan pemeriksaaan dan penyidikan dalam hal-hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap undang-undang atau peraturan pelaksanaannya.
d.      Melakukan pemeriksaan terhadap emiten, perusahaan publik, dan pihak yang diisyaratkan memiliki izin usaha, izin perorangan, persetujuan atau pendaftaran.
e.       Menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Bapepam.
f.       Membekukan atau membatalkan pencatatan suatu efek pada bursa efek atau menghentikan transaksi bursa efek tertentu.
g.      Menetapkan instrumen lain sebagai efek.
2.      Bursa Efek
Lembaga (pihak) yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran, jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka. Menurut Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai bursa efek adalah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
3.      Lembaga Kliring dan Penjamin (LPK)
Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa. Menurut Pasal 13 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai LPK adalah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
4.      Lembaga Penyimpan dan Penyelesain (LPP)
Pihak yang menyelenggarakan kegiatan custodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain. Kustodian merupakan perusahaan yang memberikan jasa penitipan efek dan harta yang berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk menerima dividen, bunga bank, dan lain-lain. Selain itu, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemilik efek yang termasuk dalam penitipan kolektif.
Namun, jasa kustodian yang dilakukan oleh LPP meliputi pelayanan secara menyeluruh termasuk pembagian hak atas efek, seperti deviden dan saham, administrasi atas segala kegiatan yang dilakukan oleh emiten yang terkait dengan kepentingan pemegang rekening. Kustodian hanya dapat diselenggarakan oleh kliring dan penjamin, bursa efek atau bank umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam.

Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
1.      Penjamin Emisi
Penjamin emisi berdasarkan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang 8 Tahun 1995 adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten, dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak dijual.
2.      Penanggung (guarantor)
Untuk memperkuat dan untuk kepercayaan pemodal maka diperlukan jasa penanggung yang akan membayar pinjam pokok maupun bunga yang dibayar tepat waktu sehingga kewajiban penanggung kepada pemodal akan timbul jika emiten tidak mampu dan lalai memenuhi kepentingan pemodal.
3.      Wali Amanat
Perwakilan untuk kepentingan pemodal. Jasa wali amanat diperlukan pada saat penerbitan obligasi.
4.      Perantara Perdagangan Efek
Lebih dikenal dengan pialang (broker) adalah seorang yang dapat dipercaya untuk menyampaikan harga jual dan beli saham/obligasi yang disediakan oleh bursa efek. Fungsi pialang hanya sebagai perantara yang tidak menanggung risiko apabila terjadi penurunan suatu harga saham/obligasi.
5.      Pedagang Efek (dealer)
Pemodal yang melakukan jual beli efek. Namun, yang dapat menjadi pedagang efek adalah lembaga-lembaga yang telah mendapat izin usaha dari Meneteri Keuangan Republik Indonesia, antara lain:
a.      Telah menjadi anggota bursa.
b.      Lembaga keuangan bukan bank dan bank.
c.   Badan hukum berbentuk perseroan terbatas dan perseorangan yang telah mendapatkan izin khusus melakukan kegiatan perdagangan efek.
6.      Perusahaan Surat Berharga
Perusahaan yang tercatat di bursa efek mengkhususkan diri tidak hanya perdagangan efek, tetapi melakukan kegiatan underwriter, perantara perdagangan efek dan penyediaan jasa pengelola dana.
7.      Perusahaan Pengelola Dana (invesment company)
Suatu perusahaan yang ditunjuk oleh pemodal untuk melakukan pengelola dana (fund management) dan penyimpanan dana (kustodian)
8.      Biro Administrasi Efek (BAE)
Pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten untuk meakukan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek dan memberikan informasi terhadap perubahan pemilikan.
Profesi Penunjang dalam Pasal Modal

1.      Notaris
Pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di Bapepam. Peran notaris untuk menyatakan keabsahan segala akta yang menyangkut eksistensi perusahaan, misalnya membuat akta perubahan anggaran dasar emiten, perjanjian penjaminan emisi efek, perjanjian antara penjamin emisi efek, perjanjian agen penjualan, perjanjian perwalian amanat, perjanjian peanggungan.
2.      Konsultan Hukum
Memberikan pendapat dari segi hukum (legal oponion) mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang hendak go public secara hukum sehingga dalam proses penjualan efek dan calon pembeli/investor memperoleh informasi yang benar terhadap keadaan perusahaan yang efeknya akan dibeli.
3.      Akuntan Publik
Bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap kewajaran kewajiban laporan keuangan perusahaan yang hendak go public dan bukan kebenaran atas laporan keuangan.
4.      Perusahaan Penilai
Perusahaan yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang hendak go public. Bertugas untuk menilai kewajaran suatu aktiva perusahaan yang go public, seperti tanah, bangunan, mesin-mesin, kendaraan, dan lain-lain.
Larangan dalam Pasar Modal

1.      Penipuan dan Manipulasi dalam Kegiatan Perdagangan Efek
Setiap pihak dilarang secara langsung maupun tidak langsung, antara lain:
a.       Menipu atau mengelabui pihak lain dengan menggunakan sarana atau cara apapun.
b.      Setiap pihak dilarang dengan cara apapun membuat pernyataan, memberikan keterangan secara material tidak benar.
c.   Setiap pihak, dilarang melakukan dua transaksi efek atau lebih baik langsung mapupun tidak langsung sehingga menyebabkan harga efek di bursa tetap naik atau turun dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual atau menahan efek.
2.      Perdagangan Orang Dalam (Insider Trading)
Seseorang yang membocorkan informasi terhadap informasi rahasia yang belum diumumkan kepada masyarakat sehingga dapat merugikan pihak-pihak lain. Yang dimaksud dengan orang dalam berdasarkan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 adalah
a.       Komisaris, direktur, pegawai emiten atau perusahaan publik.
b.      Pemegang saham utama emiten atau perusahaan publik.
c.   Orang perseorangan yang karena kedudukan, profesinya, karena hubungan usahannya dengan emiten atau perusahaan publik memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi dari orang dalam.
d.      Pihak yang dalam waktu 6 bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana dimaksud di atas.
3.      Larangan bagi Orang Dalam
a.       Mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek dimaksud.
b.   Memberikan informasi dalam kepada pihak manapun yang patut diduga dapat menggunakan informasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek.
4.      Larangan bagi Pihak yang Dipersamakan dengan Orang Dalam
a.    Setiap pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dari orang dalam secara melawan hukum dan kemudian memperolehnya dikenakan larangan yang sama dengan larangan yang berlaku bagi orang lain.
b. Setiap pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dan kemudian memperolehnya tanpa melawan hukum tidak dikenakan larangan yang berlaku bagi orang dalam perusahaan publik tanpa pembatasan.
5.      Perusahaan Efek yang Memiliki Informasi Orang Dalam
Dilarang melakukan transaksi efek emiten atau perusahaan publik tersebut dilakukan bukan atas tanggungannya sendiri, tetapi atas perintah nasabahnya dan perusahaan efek tersebut tidak memberikan rekomendasi kepada nasabahnya mengenai efek yang bersangkutan.
Sanksi terhadap Larangan

1.      Sanksi administrasi yaitu berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan perjanjian dan pembatalan pendaftaran.
2.      Sanksi pidana
a.       Dikenakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang pasar modal.
b.      Bentuk sanksi terdiri:
1.      Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda tertinggi-tingginya Rp. 1.000.000.000,00
2.   Penjara paling lama 10 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 15.000.000.000,00