Dalam undang-undang dan beberapa referensi mengenai
surat berharga tidak ditemukan definisi yang jelas mengenai surat berharga,
namun dalam beberapa referensi mengenai surat berharga para ahli hukum
menjelaskan bahwasanya surat berharga adalah salah satu jenis dari surat
perniagaan yang dikenal atau beredar di masyarakat, di samping jenis lainnya
yang dikenal sebagai surat yang berharga. Perbedaan di antara kedua jenis surat
perniagaan di atas, semata-mata memperhatikan sulit tidaknya pengalihan
atau levering-nya. Berdasarkan beberapa referensi yang ada,
surat berharga dapat didefinisikan sebagai surat yang:
a. memiliki nilai
b. negotiable
c. mudah dialihkan, yang oleh penerbitnya sengaja
diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran
sejumlah uang.
Sedangkan
fungsi dari surat berharga itu sendiri dapat dikelompokkan sebagai:
1. Alat pembayaran (contoh: cek, bilyet giro dan wesel
bayar);
2. Surat bukti investasi, yang dibagi lagi ke dalam (i)
investasi yang bersifat utang (contoh: promes dan obligasi), dan (ii) investasi
yang bersifat ekuitas (contoh: surat saham).
Fungsi
surat berharga secara umum dibedakan dalam:
1. Surat sanggup membayar atau janji untuk membayar.
Dalam surat ini penandatangan berjanji atau menyanggupi membayar sejumlah uang
kepada pemegang atau orang yang menggantikannya. Termasuk bentuk ini adalah
surat sanggup;
2. Surat perintah membayar. Dalam surat ini penerbit
memerintahkan kepada tertarik untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang atau
penggantinya. Termasuk dalam bentuk surat ini adalah surat wesel dan cek;
3. Surat pembebasan hutang. Dalam surat ini penerbit
memberi perintah kepada pihak ketiga untuk membayar sejumlah uang kepada
pemegang yang menunjukkan dan menyerahkan surat ini. Termasuk dalam
bentuk ini adalah kwitansi atas unjuk.
Khusus
untuk surat berharga yang berfungsi sebagai surat sanggup membayar atau janji
untuk membayar, kemudian dikelompokkan berdasarkan jangka waktu hutangnya,
yaitu:
1. Surat hutang jangka pendek (< 1 tahun). Contoh: certificate of deposit, SBI, promissory
notes, dan commercial paper;
2. Surat hutang jangka menengah (1-5 tahun).
Contoh: medium term notes dan floating rate notes;
3. Surat hutang jangka panjang (> 5 tahun). Contoh:
obligasi atau bonds, mortgage backed securities (MBS), dan asset backed securities (ABS).
PENEBITAN DAN PENGALIHAN SURAT BERHARGA
Penerbitan surat berharga didasarkan pada fungsi dari
surat berharga itu sendiri, apakah untuk alat pembayaran atau untuk keperluan
investasi, yang mana secara umum diterbitkan oleh:
1.
Pihak yang berhutang,
seperti dalam cek dan promes;
2.
Pihak yang
berpiutang, seperti dalam wesel dagang (merchant’s draft /bill of exchange);
3.
Pihak lainnya yang
ditujuk, seperti dalam wesel (bank draft).
Pihak-pihak yang terkait dengan surat berharga adalah:
1.
Penarik (drawee), merupakan pihak pemilik dana pada rekening
yang memerintahkan tertarik, yaitu bank, untuk membayar kepada pemegang;
2.
Penerbit (issuer, penandatangan, debtor),
merupakan pihak yang menerbitkan surat berharga;
3.
Pemegang
(kreditur, holder, investor, beneficiary), adalah pemegang surat berharga
yang memiliki hak tagih;
4.
Tertarik (payee), merupakan pihak lain yang disebutkan dalam
surat berharga sebagai pihak yang akan melakukan pembayaran;
5.
Endosant (indorser), adalah
pemegang surat berharga sebelumnya, yang memindahkan haknya atas surat berharga
tersebut kepada pihak yang menerima pengalihan;
6.
Akseptan (acceptor), adalah pihak yang melakukan akseptasi
menerima, yaitu mengakui setiap tagihan yang ternyata dalam warkat surat berharga
yang diaksep serta berjanji melakukan pembayaran pada waktu yang ditentukan.
Biasanya akseptan dalam wesel bank adalah bank selaku pihak tertarik, sedangkan
dalam wesel dagang (merchants draft) akseptan biasanya
adalah importir atau pembeli;
7.
Avalist (guarantor) adalah penjamin dari penerbit.
Berdasarkan availability-nya (syarat pencairannya), suatu piutang
dibedakan secara atas bawa, atas unjuk, dan/atau atas nama yang mana
berdasarkan Pasal 613 KUH Perdata, diatur bahwa:
a. Piutang atas bawa pengalihannya cukup dengan
menyerahkan fisik surat beharga saja;
b. Piutang atas unjuk pengalihannya harus melalui
endesomen atau endorsement (Pasal 110-119 KUHD);
c. Piutang atas nama pegalihannya harus secara cessie. Pengalihan secara cessie, sebagaimana dijelaskan pada bagian awal bab
ini, dikatakan sebagai mekanisme pengalihan yang sulit dilakukan, mengingat hal
demikian harus dilakukan melalui suatu akta, sehingga surat tersebut masuk
kategori surat yang berharga. Di bawah ini hanya akan dibahas mengenai
jenis-jenis surat berharga saja atau surat yang mudah mekanisme pengalihannya.
JENIS-JENIS SURAT BERHARGA
1. Cek
Cek adalah surat perintah dari nasabah, dalam hal ini
pemilik dana pada rekening giro (current account),
kepada tertarik, dalam hal ini bank, untuk membayar tanpa syarat sejumlah dana
kepada pemegang pada saat diunjukkan, yang berfungsi sebagai alat pembayaran
tunai.
Dasar Hukum:
1. Pasal 178-229d KUHD;
2. SEBI No.8/7/UPPB tertanggal 16 Mei 1975 tentang Cek/Bilyet
Giro Kosong (“SEBI No.8/7/1975”);
3. SEBI No.9/72/UPPB tertanggal 10 Januari 1977 tentang
Penulisan Nilai Nominal Cek/Bilyet Giro dalam Angka dan Huruf (“SEBI No.9/72/1975”);
4. SEBI No.9/16/UPPB tertanggal 31 Mei 1976 tentang
Larangan Menerbitkan Cek/Bilyet Giro dalam Valuta Asing (“SEBI No.9/16/1976”);
5. No.5/85/UPPB/PbB tertanggal 11 September 1972 tentang
Pembuatan/Penerbitan Cek/Bilyet Giro dan Alat-alat Lalu Lintas Pembayaran Giral
Lainnya (“SEBI No.5/85/1972”);
Berdasarkan
Pasal 182 KUHD dan dikaitkan dengan mekanisme pengalihannya cek dapat dibagi
menjadi:
1. Cek atas unjuk atau
cek kepada orang yang ditulis namanya dengan tambahan klausula “atau
penggantinya”, harus dibayar kepada yang namanya tertera dalam cek dan
pengalihannya secara endosemen;
2. Cek atas nama adalah
cek kepada orang yang disebut namanya dengan tambahan klausula “tidak kepada
pengganti”, maka pengalihannya secara cessie;
3. Cek atas bawa adalah
cek kepada pembawa atau kepada orang yang disebut namanya dengan tambahan
klausula “atau kepada pembawa” atau cek tanpa penyebutan nama penerimanya, maka
pengalihannya cukup dengan penyerahan fisik cek saja.
Tenggang
waktu pengunjukan cek
Untuk
cek yang diterbitkan dan dibayarkan di Indonesia, harus diunjukkan dalam
tenggang waktu 70 hari, sejak tanggal penerbitannya (Pasal 206
KUHD) ditambah 6 bulan tenggang waktu sebelum kadaluwarsa (Pasal 229 KUHD).
2. Bilyet Giro
Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah pemilik
dana pada rekening giro, kepada bank atau tertarik untuk memindahkan sejumlah
dana kedalam rekening yang tertera dalam bilyet giro, dana mana tidak dapat
dicairkan secara tunai.
Dasar Hukum
1. SEBI No.8/7/1975;
2. SEBI No.9/72/1975;
3. SEBI No.9/16/1976;
4. SEBI No.5/85/1972;
Tanggal
dan batas waktu yang berlaku dalam Bilyet Giro:
1.
Tanggal penerbitan;
2.
Tanggal efektif
(bukan merupakan syarat formal Bilyet Giro) adalah tanggal mulai berlakunya
tenggang waktu penarikan. Apabila tidak ditulis dalam Bilyet Giro maka tanggal
penebitan sama dengan tanggal efektif;
3.
Tenggang waktu
penarikan selama-lamanya 70 hari sejak tanggal penerbitan;
4.
Tenggang waktu
penawaran selama-lamanya 6 bulan setelah batas waktu penarikan;
5.
Masa kaluwarsa adalah
masa setelah tenggang waktu penawaran.
3. Wesel (Wissel, Bill of Exchange, Draft)
Wesel dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia
tidak ditemukan definisinya. Dalam Black’s Law Dictionary, draft didefinisikan sebagai: perintah tertulis
dari satu pihak (penarik) yang menginstruksikan kepada pihak kedua
(tertarik/bank), untuk membayar sejumlah uang saat diminta atau pada waktu yang
ditentukan kepada pihak ketiga (penerima pembayaran) atau penggantinya atau
siapapun yang membawa wesel.
Sedangkan wesel tagih atau bill of exchange didefinisikan sebagai: Perintah
tertulis tanpa syarat dari pihak yang satu kepada pihak lainnya untuk membayar
sejumlah uang saat diminta atau pada waktu yang ditetapkan.
Berdasarkan fungsinya, wesel dibedakan ke dalam: (i)
wesel untuk keperluan kiriman uang (bank draft), dan
(ii) wesel dagang atau wesel tagih (bill of exchange, merchants
draft), yang lazim digunakan dalam transaksi trade finance. Wesel yang tergolong surat berharga
dalam bab ini adalah wesel dagang atau lazim juga disebut wesel tagih.
Dasar
Hukum
1. Pasal 100 sampai dengan Pasal 173 KUHD;
2. Konvensi Genewa, 1930 dan 1931.
Pihak-pihak
yang terlibat dalam wesel adalah:
1. Penerbit (trekker, drawer)
adalah kreditur atau pemilik tagihan;
2. Tersangkut (betrokkene, drawee)
adalah pembeli (debtor) atau penjaminnya;
3. Akseptan (acceptant, acceptor)
adalah importir atau pembeli atau pihak yang mengakui setiap tagihan yang
ternyata dalam wesel dan berjanji untuk melakukan pembayaran pada waktu yang
ditentukan;
4. Pemegang pertama (nemer, holder)
adalah Penerbit;
5. Pengganti (geendosseerde, indorsee)
adalah Pemegang yang menerima pengalihan hak atas wesel dari pemegang
sebelumnya;
6. Endosan (endosant, indorser)
adalah Penerbit atau Pemegang berikutnya yang mengalihkan hak tagih atas wesel
kepada Pemegang lainnya;
7. Avalist adalah
penjamin, baik sebagian atau seluruhnya, dari Tersangkut.
Berdasarkan
Pasal 110 KUHD dan dikaitkan dengan pengalihannya, wesel dapat dibagi menjadi,
yaitu:
1.
Wesel atas nama
dimana pengalihannya dilakukan dengan endosement
2.
Wesel kepada
pengganti, yang mana tedapat klausula “atas penggantinya” pengalihannya
dilakukan dengan endosement.
3.
Wesel tidak kepada
pengganti, wesel atas nama dengan tambahan klausula “tidak kepada pengganti”,
dan pengalihannya harus melalui cessie.
Dalam KUHD dikenal beberapa bentuk wesel sebagai
berikut:
1.
Wesel yang
diterbitkan untuk penerbit sendiri atau penggantinya (Pasal 102 ayat 1 KUHD);
2.
Wesel yang
diterbitkan kepada penerbit sendiri. Misalnya dalam transaksi antar cabang (Pasal 102 ayat 2 KUHD);
3.
Wesel yang
diterbitkan atas tanggungan pihak ketiga (Pasal 102 ayat 3 KUHD);
4.
Wesel inkaso (Pasal 102 a KUHD). Pemegang atau penerima wesel
merupakan kuasa dari penerbit;
5.
Wesel domisili (Pasal 103 KUHD). Penerbit dan akseptan menetapkan pihak
ketiga lainnya sebagai pembayar atau tempat pembayaran, untuk mempermudah
penarik;
6.
Wesel domisili dalam
blanko (Pasal 126 ayat 1 KUHD). Tempat pembayaran baru
ditetapkan oleh akseptan saat dilakukan akseptasi.
Beberapa batas waktu dalam wesel:
1.
Akseptasi harus
dilakukan dalam waktu 1 tahun sejak tanggal penerbitan (Pasal 122 KUHD);
2.
Setiap hutang yang
timbul dari wesel hapus, karena ketentuan hapusnya utang sebagaimana diatur
dalam Pasal 1831 KUH Perdata;
3.
Hari bayar: (i) saat
diunjukkan (wesel unjuk), (ii) setelah diunjukkan (wesel setelah unjuk), (iii)
pada waktu setelah hari tanggalnya, atau (iv) suatu hari yang ditentukan;
4.
Segala tuntutan hukum
terhadap akseptan harus berakhir selambat-lambatnya 3 tahun setelah wesel
diterbitkan;
5.
Segala tuntutan hukum
terhadap Endosan harus berakhir selambat-lambatnya 1 tahun setelah wesel
diterbitkan;
4.
Sertifikat
Deposito (Certificate of Deposit “CoD”)
Berdasarkan UU Perbankan sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya
dapat diperdagangkan. Sedangkan menurut Blacks Law Dictionary yaitu:
Pengakuan tertulis dari bank kepada penyimpan (deposan) dengan janji untuk
membayar kepada penyimpan, atau penggantinya.
Dasar
Hukum: Surat Keputusan Direktur
BI No.17/44/KEP/DIR tanggal 22 Oktober 1984 tentang
Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank Umum Dan Bank Pembangunan.
Pihak-pihak yang terlibat dalam CoD adalah:
1.
Penerbit (Bank),
sebagai pihak yang memiliki kewajiban pembayaran kepada siapapun yang
mengunjukkan CoD saat jatuh tempo;
2.
Pemegang (deposan
atau penggantinya atau siapapun yang menguasai CoD) sebagai pihak yang berhak
atas pembayaran jumlah pokok yang tertera dalam CoD.
5.
Sertifikat Bank
Indonesia (“SBI”)
SBI adalah sertifikat yang diterbitkan BI dengan
sistem true discount, yang dibeli melalui lelang (primary market) atau melalui pasar uang (secondary market).
Dasar
Hukum
1. SEBI No.16/8/UPUM tanggal
21 Januari 1984 tentang Ketentuan Tentang Penerbitan SBI
2. SEBI No. 18/1/UPUM tanggal 30 Mei 1985 tentang
Penerbitan SBI.
Pihak-pihak yang terlibat adalah
1.
Penerbit yaitu BI,
sebagai debitur;
2.
Pembeli atau Pemegang
adalah investor atau kreditur yang membeli SBI;
3.
Mediator adalah
Bank-Bank yang melakukan pembelian untuk keperluan nasabahnya.
6.
Saham (Stock)
Saham merupakan bukti penyertaan modal dalam suatu
perseroan, yang dibuktikan dengan surat saham, sebagai suatu surat legitimasi
yang menyatakan bahwa pemegang adalah orang yang berhak atas deviden, hak
suara, dan manfaat lainnya.
Dasar
Hukum: Undang-undang No. 1 tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
Menurut
Pasal 24 ayat 2 UUPT Jenis-jenis saham adalah:
1. saham atas tunjuk, yang dibuktikan dengan surat saham,
2. saham atas nama.
Pihak-pihak yang terlibat dalam Saham adalah
1.
Penerbit (emiten)
adalah PT yang menerbitkan saham dalam rangka menghimpun modal;
2.
Pemegang saham atau
investor adalah pemodal yang membeli atau menyetorkan uang untuk keperluan
penyertaan modal dalam perusahaan Penerbit.
7.
Sertifikat Reksadana
Sertifikat Reksadana atau juga lazim disebut Unit
penyertaan yang dibuat atas unjuk, adalah bukti yang menjelaskan jumlah dana
yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan reksa dana untuk kemudian akan
dikelola dalam bentuk pembelian surat berharga seperti saham, obligasi, atau
disimpan dalam bentuk deposito berjangka. Lazimnya, setiap 6 bulan selama
jangka waktu penglelolaan dana, investor atau pemodal akan memperoleh deviden,
bunga, atau capital gain.
Dasar
Hukum: Undang-undang No. 8 tahun 1995
tentang Pasar Modal.
Pihak-pihak yang terlibat dalam Reksadana adalah:
1.
Penerbit adalah
perusahaan reksadana yang menghimpun dana dari masyarakat pemodal;
2.
Investor adalah
pemodal yang membeli unit penyertaan/pemegang unit penyertaan.
3.
Manajer Investasi
adalah pihak yang diberi wewenang untuk mengelola portfolio investasi kolektif
4.
Bank Kustodian adalah
pihak yang diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif. Antara
manajer investasi, bank kustodian dan pemegang unit penyertaan atau pemodal
terikat berdasarkan suatu Kontrak Investasi Kolektif (KIK), yang mana jumlah
penyerataan dari masing-masing pemodal dinyatakan dalam Unit Penyertaan.
8.
Commercial
Paper (“CP”)
Dalam Black’s Law Dictionary didefinisikan
bahwa CP merupakan: negotiable instrumentuntuk
pembayaran uang, seperti cek, wesel, promissory notes.
Selanjutnya dijelaskan juga bahwa CP adalah short term, unsecured
promissory notes, yang lazim diterbitkan olehlarge, well-known corporations dan finance companies. Dalam praktek, sebagai surat utang
jangka pendek, CP sama dengan promissory notes,
namun pada umumnya diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan yang bukan lembaga
keuangan.
Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang
menggunakan CP adalah
1.
Penerbit (issuer, penandatangan, debtor)
adalah debitur;
2.
Pemegang
(kreditur, holder, investor), adalah kreditur;
3.
Endosant (indorser), adalah
Pemegang yang mengalihkan hak tagihnya kepada Pemegang lainnya dengan cara
endosemen;
4.
Avalist (guarantor) adalah
penjamin dari Penerbit.
9.
Obligasi (Bonds)
Dalam Black’s Law Dictionary obligasi
didefinsikan sebagai: a) suatu sertifikat bukti hutang, yang mana perusahaan
penerbit atau badan pemerintah berjanji untuk membayar sejumlah bunga untuk
satu jangka waktu panjang tertentu kepada pemegang, dan untuk membayar kembali
hutangnya pada saat jatu tempo; b) instrumen hutang jangka panjang yang
berisikan janji untuk membayar kepada kreditur sejumlah bunga secara periodic
dan membayar hutang pokok pada saat jatuh tempo.
Beberapa
hal mengenai obligasi:
1. Jangka waktu: menengah atau panjang
2.
Dapat
diperjualbelikan;
3.
Pendapatan bunganya
secara periodik (coupon basis);
4.
Pembayaran bunga lazimnya diberikan untuk monthly, quarterly, semi-anualy, atauanualy;
5.
Berdasarkan negara
yang menerbitkan dikenal istilah: (i) domestic, (ii) foreign bondsdan (iii) global
bonds;
6.
Penerbit: (i)
Pemerintah, (ii) BUMN, dan (iii) Perusahaan swasta;
7.
Dalam sistem pembayaran bunga dikenal istilah:
(i) coupon bond, dan (ii) zero coupon bond;
8.
Dalam jenis tingkat bunga dikenal istilah: (i) tetap, (ii)
mengambang, dan (iii) campuran;
9.
Jaminan: (i) secured bond (guaranteed bond),
dan (ii) unsecured bond;
10. Harga obligasi, tidak selalu sama dengan nominal dan
dinyatakan dalam bentuk prosentase. Dapat at discount (harga obligasi setelah
dipotong tingkat diskonto, at par(harga obligasi sebesar nilai nominal), atau at premium (harga
obligasi setelah ditambah tingkat premi)
11. Yield,
adalah pendapatan dari holder atau investor, meliputi nilai pokok, kupon dan selisih kurs;
12. Maturity atau
jangka waktu;
13. Kupon adalah pembayaran bunga secara periodic selama jangka waktu obligasi oleh emiten
kepada investor;
14. Face Value adalah
jumlah uang yang menunjukkan nilai yang akan dibayar oleh issuerkepada holder pada
saat dilaksanakannya hak untuk membeli (callable);
15. Stapled bond adalah
obligasi yang dipecah;
16. Convertible bond adalah bond yang, dengan opsi pada pemegangnya, dapat
dialihkan menjadi saham (penyertaan);
17. Junkbond,
adalah obligasi dengan yield yang
tinggi dan resiko yang tinggi;
18. Scriptless Bond adalah obligasi yang diperdagangkan melalui bursa
tanpa warkat;
19. Outright (jual
putus), tidak menetapkan syarat kepada penjual untuk membeli kembali atau
pembeli wajib menjual kembali.
20. Repo adalah
menjual obligasi dengan syarat membeli kembali;
21. Reverse repo adalah
membeli obligasi dengan syarat menjual kembali.
Pihak-pihak yang terlibat dalam Obligasi adalah
1.
Issuer adalah Penerbit dalam hal ini adalah debtor;
2.
Holder adalah Pemegang Obligasi dalam hal ini adalah
creditor/investor;
3.
Wali amanat adalah
pihak yang mewakili kepentingan Holder;
4.
Avalist (guarantor) adalah
pihak yang menjamin pembayaran .
Khusus
untuk obligasi yang diterbitkan pemerintah RI dalam rangka Rekapitalisasi,
secara khusus diatur dalam PBI No.1/10/PBI/1999 tentang Portfolio Obligasi
Pemerintah Bagi Bank Umum Peserta Program Rekapitalisasi tertanggal 3 Desember
1999, PBI No. 2/2/PBI/2000 tertanggal 21 Jauari 2000 dan SEBI No. 2/1/DPM
tertanggal 21 Januari 2000 tentang Tata Cara Pencatatan Kepemilikan Dan
Penyelsaian Transaksi Obligasi Pemernitah.
10.
Floating
Rate Note (“FRN”)/Medium Term Note (“MTN”)
Pada dasarnya FRN dan MTN merupakan obligasi dengan
jangka menengah. FRN adalah notes dengan bunga floated,
yang lazim diterbitkan dan dipasarkan di Luar Negri, sedangkan atas MTN berlaku
tingkat suku bunga fixed yang lazim
dipasarkan di Indonesia. Pihak-pihak yang terlibat dalam FRN atau MTN adalah
sama dengan pihak-pihak yang terlibat dalam obligasi.
11.
Surat Berharga Lainnya
1. Kwitansi Atas Unjuk (Pasal 229e-229k KUHD).
Dalam surat ini penerbit memberi perintah kepada pihak ketiga untuk membayar
sejumlah uang kepada pemegang yang menunjukkan dan menyerahkan surat pembebasan
hutang. Dengan penunjukan dan penyerahan surat itu, pemegang memperoleh
pembayaran. Bagi pihak ketiga yang telah membayar, surat itu menjadi bukti bahwa
ia telah melunasi hutangnya sehingga ia dibebaskan dari kewajiban membayar
kepada penerbit.
2. Promes Atas Bawa (Pasal 229e-229k KUHD),
dalam surat ini issuer berjanji atau
menyangupi untuk membayar surat yang berisikan kesanggupan tak bersyarat untuk
membayar sejumlah uang kepada pemegang atau orang yang menggantikannya dan
setara dengan bank notes. Surat berharga jenis
ini tidak penah ditemukan di masyarakat.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar