Senin, 25 April 2016

Hukum Dagang (KUHD)

Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan ataupun hukum yang mengatur hubungan antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodidikasi (mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kita Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

1.      Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan. Perikatan dalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi.
Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu dengan yang lainnya sehingga tidak terdapat perbedaan secara prinsipil antara keduanya. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang. Sementara itu, dalam Pasal 1 KUH Dagang disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya dalam kitab ini tidak khusus diadakan penyimpanan-penyimpanan berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini. Kemudian, di dalam Pasal 15 KUHD dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. Pengertiannya KUH Dagang merupakan hukum yang khusus (lex specialis), sedangkan KUH Perdata (lex generalis) sehingga berlaku suatu asas lex specialis derogat legi genelari, artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.

2.      Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melalukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang dirubah menjadi Perbuatan perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Menurut Hukum, perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam artian luas), tenaga kerja, dan dilakukan secara terus menerus serta terang-terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian dagang.
Menurut Mahkamah Agung (Hoge Raad), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan jika ia berhubungan dengan keuntungan keuangan dan secara teratur melakukan perbuatan-perbuatan yang bersangkut-paut dengan perniagaan dan perjanjian
Menurut Motengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak keluar untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian-perjanjian perdagangan
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang ddidirikan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

3.      Hubungan Pengusaha dengan Pembantu-Pembantunya
Di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut. Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan
1.      Pembantu di Dalam Perusahaan
Pembantu di dalam perusahaan mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yakni hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
2.      Pembantu di Luar Perusahaan
Pembantu di luar perusahaan mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacar, notaris, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
Dengan demikian, hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat:
a.       Hubungan perburuan, sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata
b.      Hubungan pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata
c.       Hubungan hukum pelayan berkala, sesuai Pasal 1601 KUH Perdata

4.      Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusahaan adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan (dipenuhi) oleh pengusaha, yaitu:
a.     Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang dan Undang-Undang Nomor 8 1997 tentang Dokumen Perusahaan)
Di dalam pasal 6 KUH Dagang menjelaskan makna pembukuan, yakni mewajibkan setiap orang yang akan menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak. Sementara itu, mengenai dokumen perusahaan di dalam KUH Dagang menggunakan istilah pembukuan, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 menggunakan istilah dokumen perusahaan. Dokumen perusahaan berdasarkan Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 merupakan data, catatan, dan keterangan yang dibuat atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk corak apa pun yang dapat dilihat, dibaca, dan didengar.
Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya. Jangka waktu untuk dokumen keuangan selama 10 tahun terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan yang bersangkutan, sedangkan data pendukung administrasi keuangan disimpan sesuai dengan kebutuhan perusahaan yang bersangkutan serta nilai guna dokumen tersebut. Kemudian, untuk dokumen perusahaan perlu disimpan sekurang-kurang selama tiga puluh tahun. Setelah lewat masa itu kepentingan dokumen tidak mempunyai fungsi sebagai alat bukti. Selain itu, sifat pembukuan yang dibuat oleh seorang pengusaa adalah rahasia, artinya meskipun tujuan diadakannya pembukuan agar pihak ketiga mengetahui hak-hak dan kewajibannya, namun tidak berarti secara otomatis setiap orang diperbolehkan memeriksa atau melihat pembukuan pengusaha. Kerahasiaan pembukuan menurut Pasal 12 KUH Dagang tidak mutlak, artinya bisa dilakukan terobosan dengan beberapa cara
1.      Representation, melihat pembukuan pengusaha dengan perantara hakim
2. Communication, pihak-pihak ahli waris, pendiri perseroan/pesero, kreditur dalam kepailitan, buruh yang upahnya ditentukan pada maju mundurnya perusahaan dapat melihat pembukuan pengusaha secara langsung tanpa perantara hakim.
b.    Mendaftarkan perusahannya (sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan).
Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan-peraturan pelaksanaanya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam daftar perushaaan dalam rangka menjamin kepastian perusahaan. Daftar perusahaan persifat terbuka untuk semua pihak, berarti daftar perusahaan tersebut dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
Perushaaan-perusahaan yang wajib didaftar dalam daftar perusahaan adalah berbentuk badan hukum, persekutuan, perorangan, dan perusahaan-perusahaan baru yang sesuai dengan perkembangan ekonomian, sedangkan perusahaan yang ditolak pendaftarannya karena dianggap belum melakukan wajib daftar, tetapi tidak mengurangi kesempatan dalam usaha atau kegiatan selama tenggang waktu kewajiban pendaftaran sejek penolakan pendaftaran. Pihak yang ditolak dapat mengajukan keberatan kepada Menteri.

5.      Bentuk-bentuk Badan Usaha
Bentuk-bentuk perusahaan secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan dilihat dari status hukumnya
1.      Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya
a.       Perusahaan Perseorangan
Suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
b.      Perusahaan Persekutuan
Suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam satu persekutuan.

2.      Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari status hukumnya
a.       Perusahaan Berbadan Hukum
Sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya.
b.      Perusahaan Bukan Badan Hukum
Harta pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk memenuhi kewajiban perusahaan tersebut, biasanya berbentuk perorangan maupun persekutuan.
Sementara itu, di dalam masyarakat dikenal dua macam perusahaan, yakni:
1.      Perusahaan Swasta
Perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah. Terbagi dalam tiga perusahaan swasta, antara lain:
a.       Perusahaan swasta nasional
b.      Perusahaan swasta asing
c.   Perusahaan patungan/campuran (joint venture)
2.      Perusahaan Negara
Perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara. Pada umumnya, perusahaan negara disebut dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terdiri dari tiga bentuk, yakni:
a.       Perusahaan jawatan (Perjan)
b.      Perusahaan umum (Perum)
c.       Perusahaan perseroan (Persero)

6.      Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum
Perusahaan persekutuan berbadan hukum adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swasta, dapat berbentuk
1.      Perseroan Terbatas
Bentuk badan usaha perseroan terbatas merupakan kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.
Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Saham yang dimaksud dapat dikeluarkan atas nama atau atas tunjuk. Oleh karena itu, modal dari perseroan terbatas terdiri dari
a.  modal dasar (authorized capital), keseluruhan nilai nominal saham yanga ada dalam perseroan.
b.   modal yang ditempatkan (issued capital), modal yang disanggupi para pendiri untuk disetor ke dalam kas perseroan pada saat perseroan didirikan.
c.   modal yang disetor (paid capital), modal perseroan yang berupa sejumlah uang tunai atau bentuk lainnya yang diserahkan para pendiri kepada kas perseroan.
2.      Koperasi
Perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung). Pembentukan koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Modal koperasi terdiri dari
a.       Modal sendiri, meliputi simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah
b.     Modal pinjaman, dapat berasal dari anggota, dari koperasi lainnya atau anggotanya, bank, dan lembaga keuangan lainnya
c.      Penerbitan surat berharga dan surat utang lainnya serta sumber lain yang sah

3.      Yayasan
Pembentukan yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih serta satu badan hukum atau lebih. Undang-undang yang mengatur yayasan tidak memberikan kemungkinan bagi pendiri yayasan yang jumlahnya lebih dari satu dan merupakan gaungan dari dua orang atau lebih dengan satu atau lebih suatu badan hukum (disebut dengan yayasan campuran). Dengan demikian, mendirikan suatu yayasan harus diakukan secara otentik, yakni dengan akta notaris dan memperoleh status badan hukum setelah akte pendiriannya disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM. Berdasarkan Pasal 10 Ayat 1 diberikan kemungkinan bagi pendiri yayasan untuk diwakilkan kepada orang lain berdasarkan surat kuasa. Yayasan dapat dibubarkan karena
a.       Jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir
b.      Tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai
c.     Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yakni berdasarkan alasan
1.      Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan
2.      Tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit
3.     Harta kekayaan yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut

7.      Penyatuan Perusahaan
Dalam membentuk suatu perseroan dapat dilakukan berbagai cara, yakni dnegan penyatuan perusahaan baik secara penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), dan pengambilalihan (akuisisi)
1.      Penggabungan (merger)
Penggabungan dua atau lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan. Perusahaan-perusahaan yang menggabungkan diri telah berakhir kedudukannya sebagai badan hukum (perusahaan), karena dibubarkan dan dilikuidasi, sedangkan yang masih ada adalah perusahaan yang menerima penggabungan
sementara itu, mengenai cara penggabungan perusahaan dapat dilakukan secara horizontal (merupakan kombinasi satu perusahaan dengan perusahaan lainnya yang kegiatannya masih dalam lini bisnis yang sama atau menghasilkan produk yang sama), secara vertikal (merupakan kombinasi satu perusahaan dengan perusahaan lainnya yang kegiatannya menunjukkan adanya hubungan sebagai produsen-supplier atau menggabungkan diri kepada yang menghasilkan produk-produki yang berada dalam rangkaian proses produksi).
2.      Peleburan (konsolidasi)
Peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru sama sekali, sementara tiap-tiap perusahaan yang melebutkan diri berakhir kedudukannya sebagai badan hukum atau perusahaan. Dengan demikian, semua aset pemegang saham dan kreditor dari tiap-tiap perseroan yang meleburkan diri secara yuridis menjadi aset pemegang saham dan kreditor perseroan baru hasil peleburan. Oleh karena itu, penggabungan atau peleburan sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat dilakukan apabila rancangan penggabungan atau peleburan disetujui oleh RUPS tiap-tiap perseroan.
3.      Pengambilalihan (akuisisi)
Pembelian seluruh atau sebagian saham dalam satu atau lebih perusahaan atau pemilik perusahaan lainnya. Namun, perusahaan yang diambilalih sahamnya tetap hidup sebagai badan hukum atau perusahaan hanya saja berada do bawah kontrol perusahaan yang mengambil alih saham-sahamnya itu. Akuisisi dapat dibedakan menjadi akuisisi internal, yakni pengambil alihan terhadap perusahaan target yang masih berada dalam satu grup bisnis, sedangkan akusisi eksternal merupakan pengambialihan perusahaan target yang berada di luar grup bisnis perusahaan yang mengakuisisi
Dengan demikian, hal-hal yang harus diperhatikan pada perbuatan hukum penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan PT adalah sebagai berikut:
1.      Perbuatan hukum penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan PT adalah
a.       Kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas, dan karyawan perseroan
b.      Kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha
2.   Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan tidak mengurangi hak pemegang saham minoritas untuk menjual sahamnya dengan harga yang wajar. Pemegang saham minoritas mempunyai hak untuk menjual sahamnya sesuai dengan harga yang wajar. Dalam hal hak menjual sahamnya tidak dapat terlaksana maka pemegang saham minoritas dapat tidak menyetujui rencana penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan yang diajukan oeh direksi dan melaksanakan haknya sebagaimana UUPT.

8.      Pembuburan dan Likuidasi Perseroan Terbatas
Pembubaran dan likuidasi perseroan terbatas berpedoman pada Pasal 114 UUPT, dapat terjadi karena
1.      Keputusan RUPS
2.      Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir
3.      Penetapan pengadilan, apabila terjadi sebagai berikut:
1.  Permohonan kejaksaan berdasarkan alasan yang kuat bahwa perseroan telah melanggar kepentingan umum
2.   Permohonan satu atau lebih pemegang saham atau yang mewakilinya, paling sedikit 1/10 bagian dari jumalah seluruh saham dan mempunyai hak suara yang sah
3.      Permohonan kreditor berdasarkan alasan
a.       Perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit atau
b.   Harta kekayaan perseroan tidak cukup melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut atau
c. Diperlukannya permohonan kreditor tersebut karena kepailitan tidak sendirinya mengakibatkan perseroan bubar.
Dengan demikian, jika perseroan telah bubar maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.


Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar