Pengertian Pasar Modal
Pasar Modal menurut Darmadji dan
Fakhruddin (2011:1) “Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrument
keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang
ataupun modal sendiri”.
Menurut
Widoatmodjo (2012:15). “Pasar modal dapat dikatakan pasar abstrak, dimana yang
diperjualbelikan adalah dana-dana jangka panjang, yaitu dana yang
keterikatannya dalam investasi lebih dari satu tahun”.
Sedangkan
menurut jurnal ilmiah karya Telaumbanua dan Sumiyana (2008): Pasar yang efisien
merupakan suatu pasar bursa dimana efek yang diperdagangkan merefleksikan semua
informasi yang terjadi dengan cepat dan akurat.
Konsep dari pasar yang efisien ini menyatakan bahwa
pemodal selalu memasukkan faktor informasi yang tersedia dalam keputusan
mereka, sehingga informasi tersebut selalu terrefleksikan pada harga yang
mereka transaksikan.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah ketentuan umum
mengenai undang-undang Pasar Modal. Berisi tentang definisi, pengertian, serta
aturan dan ketentuan mengenai aktivitas di pasar modal. Di dalamnya berisi
tentang:
· BAB I Ketentuan Umum
Memberikan penjelasan tentang definisi,
pengertian, serta aturan dan ketentuan yang diatur di UU Pasar Modal.
· BAB II Badan Pengawas Pasar Modal
Aturan mengenai fungsi, peran, otoritas,
serta tanggung jawab yang dimiliki Badan Pengawas Pasar Modal.
· BAB
III Bursa Efek, Lembaga Kliring, dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian
Memberikan pemaparan fungsi, syarat, dan
ketentuan mengenai aktivitas di Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan,
serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
· BAB
IV Reksa Dana
Aturan mengenai bentuk dan sifat Reksa
Dana, serta ketentuan mengenai pengelolaan Reksa Dana.
· BAB
V Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, dan Penasihat Investasi
Aturan mengenai persyaratan, ketentuan,
otoritas kegiatan, serta pedoman untuk Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek,
dan Penasihat Investasi.
· BAB
VI Lembaga Penunjang Pasar Modal
Aturan mengenai persyaratan dan ketentuan
tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal, yang di dalamnya termasuk Kustodian,
Biro Administrasi Efek, dan Wali Amanat.
· BAB
VII Penyelesaian Transaksi Bursa dan Penitipan Kolektif
Penjelasan mengenai tata cara aktivitas
penyelesaian transaksi bursa, serta syarat dan ketentuan mengenai penitipan
kolektif.
· BAB
VIII Profesi Penunjang Pasar Modal
Aturan yang mengatur profesi penunjang
aktivitas Pasar Modal, serta persyaratan, tata cara, dan kewajiban saat
melakukan aktivitas di Pasar Modal.
· BAB
IX Emiten dan Perusahaan Publik
Penjelasan mengenai persyaratan
pendaftaran, kewajiban, ketentuan, serta hak yang dimiliki Emiten dan
Perusahaan Publik dalam aktivitas di bursa saham.
· BAB
X Pelaporan dan Keterbukaan Informasi
Memberikan paparan kewajiban bagi pelaku
di bursa saham untuk melapor kepada Badan Pengawas Pasar Modal, termasuk jenis
laporan yang harus disampaikan.
· BAB
XI Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam
Penjelasan mengenai aktivitas dan kegiatan
apa saja yang dilarang di kegiatan Pasar Modal, termasuk penipuan, dan
pelarangan penggunaan orang dalam sesuai ketentuan berlaku.
· BAB
XII Pemeriksaan
Dasar hukum mengenai wewenang Bapepam
melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran UU Pasar Modal dan peraturan
pelaksanaannya, termasuk aturan tata cara pemeriksaan.
· BAB
XIII Penyidikan
Aturan mengenai prosedur dan tata cara
pelaksanaan penyidikan yang dilakukan Bapepam terhadap pelanggar UU Pasar Modal
dan peraturan pelaksanaannya.
· BAB
XIV Sanksi Administratif
Aturan mengenai sanksi administratif yang
diberikan Bapepam terhadap pelanggar UU Pasar Modal dan peraturan
pelaksanaannya.
· BAB
XV Ketentuan Pidana
Penjelasan mengenai ketentuan pidana
terhadap pihak yang melanggar UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
· BAB
XVI Ketentuan Lain-lain
Penjelasan mengenai ketentuan menuntut
ganti rugi terhadap pihak yang dirugikan dari pelanggaran UU Pasar Modal dan
peraturan pelaksanaannya, serta kewajiban konsultasi dan atau koordinasi
Bapepam dan Bank Indonesia terkait aktivitas pengawasan di Pasar Modal.
· BAB
XVII Ketentuan Peralihan
Memberikan paparan kewajiban dan ketentuan
bagi Perusahaan Publik setelah UU Pasar Modal ini diundangkan, dan sifat
peraturan lain terkait Pasar Modal setelah UU Pasar Modal ini resmi berlaku.
· BAB
XVIII Ketentuan Penutup
Penjelasan mengenai tanggal berlakunya UU
Pasar Modal mulai 1 Januari 1996, sekaligus tak berlakunya UU lama yang
mengatur Pasar Modal.
Peran Akuntan di Pasar Modal
Akuntan yang terdaftar di Bapepam-LK diharapkan menjadi gate
keeper atau guardian angel dalam melindungi
kepentingan publik dengan menghasilkan opini yang berkualitas atas laporan
keuangan
Tanggung-jawab Akuntan di Pasar Modal
Akuntan
yang terdaftar di Bapepam-LK mempunyai tanggungjawab untuk turut menjaga
kualitas informasi di Pasar Modal melalui pemberian opini yang berkualitas dan
independen atas laporan keuangan
Ruang Lingkup Kegiatan Akuntan di Pasar
Modal
Bidang jasa Akuntan di Pasar Modal adalah:
§ Perikatan Atestasi; dan
§ Perikatan Non-atestasi.
Pengendalian Mutu KAP di Pasar Modal
Setiap
Kantor Akuntan Publik memiliki Pengendalian Mutu dimana Akuntan wajib mengikuti
dan menerapkan Pengendalian Mutu dimaksud pada setiap penerimaan
penugasan. Pengendalian mutu merupakan cerminan KAP yang berkualitas yang
menghasilkan informasi yang berkualitas.
Pedoman
Pengendalian Mutu tersebut sekurang-kurangnya mencakup:
- pedoman
penerimaan dan penolakan klien
- kepastian
mutu dan kebijakan etika
- pedoman
manajemen risiko
- pengendalian
mutu penugasan
- pedoman independensi
- prosedur
penugasan dan
- penelaahan
mutu.
Pendaftaran
Akuntan sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal
Pendaftaran
Akuntan sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal diatur dalam Peraturan Bapepam
Nomor: VIII.A.1 tentang Pendaftaran Akuntan yang Melakukan Kegiatan di Pasar
Modal. Dalam peraturan tersebut antara lain dinyatakan bahwa :
Angka
7 : Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 peraturan ini
memenuhi syarat, maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 45 (empat puluh
lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap, Bapepam memberikan
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal kepada pemohon dengan
menggunakan Formulir Nomor VIII.A.1-4 lampiran 4 peraturan ini
Bapepam-LK
yang menangani proses pendaftaran Akuntan sebagai Profesi Penunjang Pasar
Modal, berkomitmen untuk menyelesaikan proses pendaftaran Akuntan tersebut
dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
Pendaftaran
Akuntan tersebut dapat dilakukan melalui proses surat menyurat, dengan demikian
Akuntan yang mengajukan pendaftaran tidak perlu datang langsung ke kantor
Bapepam-LK.
Untuk
membantu Akuntan yang mengajukan pendaftaran, Bapepam-LK telah menyediakan
daftar data/dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka pendaftaran Akuntan di
website Bapepam-LK. Dengan demikian, pemohon dapat dengan mudah mengetahui
kelengkapan data/dokumennya pendaftaran Akuntan yang dipersyaratkan.
KEPUTUSAN KETUA BADAN
PENGAWAS PASAR MODAL
NOMOR: KEP- 20 /PM/2002
TENTANG
INDEPENDENSI AKUNTAN
YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT
DI PASAR MODAL
KETUA BADAN PENGAWAS
PASAR MODAL,
Menimbang :
a. bahwa
untuk memenuhi prinsip keterbukaan, Emiten atau Perusahaan Publik wajib
menyampaikan laporan keuangan yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi
yang berlaku umum;
b. bahwa untuk meningkatkan
kualitas keterbukaan laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik maka
diperlukan pendapat atau penilaian yang independen dan profesional dari Kantor
Akuntan Publik dan Akuntan;
c. bahwa sehubungan dengan hal
tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Ketua Bapepam
tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal;
Mengingat :
1. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran
Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995
tentang Pemeriksaan Di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3618);
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
7/M Tahun 2000;
5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 423/KMK.06/2002
tentang Jasa Akuntan Publik;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL TENTANG INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN
JASAAUDIT DI PASAR MODAL.
Pasal 1
Ketentuan
mengenai Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, diatur
dalam Peraturan Nomor: VIII.A.2 sebagaimana dimuat dalam Lampiran Keputusan
ini.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 12 November 2002
PERATURAN NOMOR VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG
MEMBERIKAN JASA AUDIT DI PASAR MODAL
1. Definisi dari istilah-istilah pada
peraturan ini adalah :
a. Periode Audit
dan Periode Penugasan Profesional :
1) Periode Audit
adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang diaudit atau yang
direview; dan
2)
Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk mengaudit atau
mereview laporan keuangan klien atau untuk menyiapkan laporan kepada Bapepam.
b. Anggota Keluarga Dekat adalah
istri atau suami, orang tua, anak, baik didalam maupun diluar tanggungan, dan
saudara kandung.
c. Fee Kontinjen adalah fee yang
ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan
apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan
atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh
pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan
adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
d. Orang Dalam Kantor Akuntan
Publik adalah:
1) Orang
yang termasuk dalam Tim Penugasan Audit yaitu sema rekan, pimpinan, dan
karyawan profesional yang berpartisipasi dalam audit, review, atau penugasan
atestasi dari klien, termasuk mereka yang melakukan penelaahan lanjutan atau
yang bertindak sebagai rekan ke dua selama Periode Audit atau penugasan
atestasi tentang isu-isu teknis atau industri khusus, transaksi, atau kejadian
penting;
2) Orang yang termasuk dalam rantai
pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:
a) mengawasi atau mempunyai tanggung
jawab manajemen secara langsung terhadap audit;
b) mengevaluasi kinerja atau
merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau
c) menyediakan pengendalian
mutu atau pengawasan lain atas audit; atau
3) Setiap
rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan
Publik yang telah memberikan jasa-jasa non audit kepada klien.
e. Karyawan Kunci yaitu orang-orang
yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, dan
mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Komisaris,
anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
2.
Jangka waktu Periode Penugasan Profesional:
a. Periode
Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau
penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
b. Periode
Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau
pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan
3. Dalam memberikan jasa profesional,
khususnya dalam memberikan opini atau penilaian, Akuntan wajib senantiasa
mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen apabila selama
Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor
Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik :
a. mempunyai kepentingan
keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien, seperti :
1) investasi pada
klien; atau
2) kepentingan keuangan
lain pada klien yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
b. mempunyai hubungan
pekerjaan dengan klien, seperti :
1) merangkap
sebagai Karyawan Kunci pada klien;
2) memiliki Anggota
Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang
akuntansi dan keuangan;
3) mempunyai mantan rekan
atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien
sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali setelah
lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang
bersangkutan; atau
4) mempunyai rekan atau
karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja
pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali
yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam
Periode Audit.
c. mempunyai hubungan usaha secara
langsung atau tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan karyawan
kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan
usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan
Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit atau non
audit kepada klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien
dalam rangka menunjang kegiatan rutin.
d. memberikan jasa-jasa
non audit kepada klien seperti :
1) pembukuan atau
jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien;
2) atau laporan keuangan;
3) desain sistim
informasi keuangan dan implementasi;
4) penilaian atau opini
kewajaran (fairness opinion);
5) aktuaria;
6) audit internal;
7) konsultasi manajemen;
8) konsultasi sumber daya
manusia;
9) konsultasi perpajakan;
10) Penasihat Investasi dan keuangan;
atau
11) jasa-jasa lain yang dapat
menimbulkan benturan kepentingan
e. memberikan jasa atau produk kepada
klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau
komisi dari klien.
4. Sistim Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem
pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan
Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan
ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.
5. Pembatasan Penugasan Audit
a. Pemberian jasa audit umum atas
laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling
lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling
lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
b. Kantor Akuntan Publik dan
Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 3
(tiga) tahun buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.
c. Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas tidak berlaku bagi laporan keuangan
interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.
6. Ketentuan Peralihan
a. Kantor Akuntan Publik yang
telah memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau
lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas
laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat
melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
b. Akuntan yang telah
memberikan jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau lebih
dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas
laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat
melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
7. Dengan tidak mengurangi ketentuan
pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap
setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan
terjadinya pelanggaran tersebut.
Referensi
http://www.ojk.go.id/akuntan/index.htm 20
Januari 2018 Pukul 10.53
http://infodanpengertian.blogspot.co.id/2015/04/pengertian-pasar-modal-menurut-para-ahli.html 20
Januari 2018 Pukul 11.10 http://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/regulasi/undang
undang/Pages/undang-undang-nomor-8-tahun-1995-tentang-pasar-modal.aspx 20 Januari 2018 Pukul 11.14
Peraturan / Keputusan Ketua Bapepam dan LK
tentang Independensi Akuntansi Publik