Kamis, 04 Januari 2018

Tugas 3.2 Kode Perilaku Profesional dan Prinsip-Prinsip Etika Menurut AICPA

Prinsip-prinsip Etika AICPA
Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules):
  • Tanggung Jawab
          Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus             menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
  • Kepentingan Publik
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
  • Integritas
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
  • Objektivitas dan Independensi
Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya
  • Kehati-hatian (due care)
Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
  • Ruang Iingkup dan Sifat Jasa
Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan

Ikhtisar Kode Etik (Pedoman Perilaku) AICPA
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
  • Prinsip-prinsip Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak – tanduk dan perilaku ideal.
  • Aturan Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar minimum.
Prinsip-prinsip:
Tanggung Jawab: dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya. (artikel I)
Kepentingan Umum: anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme. (artikel II)
Integritas: untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi. (artikel III)
Objectivitas dan Independensi: seorang anggota harus mempertahankan  objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya. (artikel IV)
Due Care: seoarng anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota. (artikel V)
Sifat dan Cakupan Layanan: seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan. (artikel VI)

Referensi
Brooks, Leonard J., Business & Professional Ethics for Accountants, South Western College Publishing, 2000.


Tugas 3.1 Kode Perilaku Profesi dan Prinsip-Prinsip Etika Menurut IFAC


Prinsip Etika Profesi

(a) Integritas
Akuntan profesional harus jujur ​​dan jujur ​​dalam semua profesional dan hubungan bisnis. 
110.1 Prinsip integritas memberlakukan kewajiban pada semua akuntan profesional lugas dan jujur ​​dalam hubungan profesional dan bisnis. Integritas juga menyiratkan kesepakatan yang adil dan jujur.
110.2 Seorang akuntan profesional tidak secara sadar dikaitkan dengan laporan, pengembalian, komunikasi atau informasi lainnya dimana akuntan profesional mempercayainya informasi:
a.    Berisi pernyataan palsu atau menyesatkan secara material;
b.    Berisi pernyataan atau informasi yang dilengkapi dengan ceroboh; atau
c.    Mengabaikan atau mengaburkan informasi yang diperlukan untuk disertakan jika terjadi kelalaian atau ketidakjelasan akan menyesatkan.
Ketika akuntan profesional menyadari bahwa akuntan telah dikaitkan dengan informasi tersebut, akuntan harus mengambil langkah-langkah untuk dipisahkan dari hal tersebut informasi.
110.3 Seorang akuntan profesional tidak akan dianggap melanggar paragraf 110.2 jika akuntan profesional memberikan laporan yang dimodifikasi sehubungan dengan materi yang terkandung di dalamnya paragraf 110.2.

(b) Objektivitas
Akuntan profesional tidak boleh membiarkan bias, benturan kepentingan atau tidak semestinya pengaruh orang lain untuk mengesampingkan penilaian profesional atau bisnis.
120.1 Prinsip objektivitas memberlakukan kewajiban pada semua akuntan profesional untuk tidak melakukannya kompromi penilaian profesional atau bisnis mereka karena bias, benturan kepentingan atau pengaruh yang tidak semestinya dari orang lain.
 120.2 Seorang akuntan profesional dapat menghadapi situasi yang dapat mengganggu objektivitas. Saya tidak praktis untuk menentukan dan meresepkan semua situasi seperti itu. Seorang akuntan profesional tidak akan melakukan layanan profesional jika keadaan atau hubungan bias atau terlalu mempengaruhi penilaian profesional akuntan sehubungan dengan layanan tersebut.
(c) Kompetensi dan Perawatan Profesional
Akuntan profesional harus menjaga pengetahuan dan keterampilan profesional di bidang tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau majikan menerima profesional yang kompeten layanan * berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik terkini. Bila layanan semacam itu disediakan, akuntan profesional harus bertindak dengan tekun dan sesuai dengan standar teknis dan profesional yang berlaku.
130.1 Prinsip kompetensi profesional dan perawatan semestinya memberlakukan hal berikut kewajiban pada semua akuntan profesional:
(a)  Memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikannya klien atau atasan menerima layanan profesional yang kompeten; dan
(b)   Bertindak tekun sesuai dengan teknik dan profesional yang berlaku standar saat memberikan layanan profesional.
130.2 Pelayanan profesional yang kompeten memerlukan penerapan penilaian yang baik dalam penerapannya pengetahuan profesional dan keterampilan dalam kinerja layanan tersebut. Profesional kompetensi dapat dibagi menjadi dua tahap terpisah:
(a)       Pencapaian kompetensi profesional; dan
(b)      Pemeliharaan kompetensi profesional.
130.3 Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran yang berkelanjutan dan memahami perkembangan teknis, profesional dan bisnis yang relevan. Melanjutkan pengembangan profesional memungkinkan seorang akuntan profesional untuk mengembangkan dan menjaga kemampuan untuk tampil kompeten dalam lingkungan profesional.
130.4 Ketekunan mencakup tanggung jawab untuk bertindak sesuai dengan persyaratan sebuah tugas, hati-hati, teliti dan tepat waktu.
130.5 Seorang akuntan profesional harus mengambil langkah untuk memastikan bahwa mereka yang bekerja di bawah kewenangan profesional akuntan dalam kapasitas profesional memiliki pelatihan yang sesuai dan pengawasan.
130.6 Mana yang sesuai seorang akuntan profesional membuat klien, atasan atau lainnya pengguna layanan profesional menyadari keterbatasan yang melekat dalam layanan.

(d) Kerahasiaan
Akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil hubungan profesional dan bisnis dan tidak mengungkapkan hal tersebut informasi kepada pihak ketiga tanpa wewenang yang tepat dan spesifik kecuali jika ada hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk diungkapkan. Informasi rahasia diperoleh sebagai hasil hubungan profesional dan bisnis tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi dari akuntan profesional atau pihak ketiga.
140.1 Prinsip kerahasiaan memberlakukan kewajiban pada semua akuntan profesional menahan diri dari:
(a)   Mengungkapkan informasi rahasia perusahaan atau mempekerjakan organisasi diakuisisi sebagai hasil hubungan profesional dan bisnis tanpa harus tepat dan otoritas tertentu atau kecuali ada hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk melakukannya membuka; dan
(b)     Menggunakan informasi rahasia yang diperoleh sebagai hasil profesional dan bisnis hubungan dengan keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
140.2 Seorang akuntan profesional harus menjaga kerahasiaan, termasuk dalam hal sosial lingkungan Hidup. Akuntan profesional harus waspada terhadap kemungkinan tidak disengaja pengungkapan, terutama kepada rekan bisnis yang dekat atau keluarga dekat atau dekat * anggota.
140.3 Seorang akuntan profesional harus menjaga kerahasiaan informasi yang diungkapkan oleh calon klien atau atasan.
140.4 Seorang akuntan profesional harus menyadari kebutuhan untuk menjaga kerahasiaan informasi dalam perusahaan atau organisasi pengusaha.
140.5 Seorang akuntan profesional harus mengambil semua langkah yang wajar untuk memastikan bahwa staf di bawah kontrol akuntan profesional dan orang-orang dari siapa saran dan bantuannya mendapatkan penghargaan atas tanggung jawab kerahasiaan profesional akuntan.
140.6 Kebutuhan untuk mematuhi prinsip kerahasiaan terus berlanjut bahkan setelah akhir hubungan antara akuntan profesional dan klien atau atasan. Ketika sebuah Akuntan profesional mengubah pekerjaan atau memperoleh klien baru, profesional akuntan berhak menggunakan pengalaman sebelumnya. Akuntan profesional tidak boleh, Namun, gunakan atau sebarkan informasi rahasia yang diperoleh atau diterima sebagai hasil hubungan profesional atau bisnis.
140.7 Berikut ini adalah keadaan di mana akuntan profesional atau mungkin dibutuhkan untuk mengungkapkan informasi rahasia atau bila pengungkapan tersebut sesuai:
(a)   Pengungkapan diijinkan oleh undang-undang dan diberi wewenang oleh klien atau atasan;
(b)    Pengungkapan wajib oleh hukum, misalnya:
i.     Produksi dokumen atau bukti bukti lainnya proses hukum; atau
ii.  Pengungkapan kepada otoritas publik terkait pelanggaran undang-undang yang terungkap; dan
(c)   Ada kewajiban profesional atau hak untuk mengungkapkan, bila tidak dilarang oleh undang-undang:
KODE ETIKA UNTUK AKUNTAN PROFESIONAL 14
(i)         Mematuhi penilaian kualitas badan anggota atau badan profesional;
(ii)   Menanggapi penyelidikan atau penyelidikan oleh badan anggota atau peraturan tubuh;
(iii)      Melindungi kepentingan profesional akuntan profesional secara legal proses; atau
(iv)       Mematuhi standar teknis dan persyaratan etika.
140.8 Dalam memutuskan apakah akan mengungkapkan informasi rahasia, akuntan profesional harus mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Apakah kepentingan semua pihak, termasuk pihak ketiga yang kepentingannya mungkin terpengaruh, dapat dirugikan jika klien atau majikan menyetujui pengungkapan tersebut informasi oleh akuntan profesional;
b.    Apakah semua informasi yang relevan diketahui dan dibuktikan, sejauh itu praktis; Bila situasinya melibatkan fakta yang tidak berdasar, tidak lengkap informasi atau kesimpulan yang tidak berdasar, keputusan profesional harus digunakan dalam menentukan jenis pengungkapan yang akan dibuat, jika ada; dan
c.    Jenis komunikasi yang diharapkan dan kepada siapa hal itu ditangani; di Khususnya, akuntan profesional harus puas bahwa pihak-pihak yang menjadi korban Komunikasi yang ditujukan adalah penerima yang tepat.
d.    Perilaku Profesional
Akuntan profesional harus mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku dan hindari tindakan apapun yang mendiskreditkan profesinya. Masing-masing prinsip dasar ini dibahas lebih rinci dalam Bagian 110- 150.
150.1 Prinsip perilaku profesional memberlakukan kewajiban pada semua profesional akuntan untuk mematuhi peraturan perundang - undangan yang berlaku dan menghindari tindakan apapun yang Akuntan profesional tahu atau seharusnya tahu bisa mendiskreditkan profesinya. Ini termasuk tindakan yang wajar dan diinformasikan pihak ketiga, menimbang semua yang spesifik fakta dan keadaan yang tersedia bagi akuntan profesional saat itu Kemungkinan untuk menyimpulkan mempengaruhi reputasi baik profesi dengan cara yang negatif.
150.2 Dalam memasarkan dan mempromosikan diri dan pekerjaan mereka, akuntan profesional harus tidak membawa profesinya ke dalam keburukan. Akuntan profesional harus jujur dan jujur dan tidak:
a. Buat klaim berlebihan untuk layanan yang dapat mereka tawarkan, kualifikasi memiliki, atau pengalaman yang mereka dapatkan; atau
a.  Buat referensi yang meremehkan atau perbandingan yang tidak berdasar dengan pekerjaan lainnya.

Prinsip Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC sebagai berikut:
1.     Seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.
2.  Seorang akuntan profesional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis.
3.     Kompetensi profesional dan Kesungguhan. Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4.  Seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis profesional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan profesional atau pihak ketiga.
5.    Perilaku Profesional. Seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.

Referensi:
IFAC Ethics Committe, IFAC Code of Ethics for Professional Accountants, International Federaton of Accountants.

Senin, 06 November 2017

Tugas 2.8 Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik tersebut maka mutu jasa akuntan publik tersebut akan meningkat, ditambah lagi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam kongresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
· Prinsip Etika.
· Aturan Etika.
· Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditor dan investor mengharapkan penilaian yang bebas, tidak memihak informasi yang disajikan laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa, yaitu:
a) Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
b)   Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dan kriteria yang telah ditetapkan.
c)    Jasa Non Assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.

Referensi :


Tugas 2.7 Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing

Sebagain besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri. Berikut penjelasannya :
1. Integritas: Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
2.  Kerjasama: Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
3. Inovasi: Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
4. Simplisitasi: Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
5. Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentuyang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Sedangkan teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapioleh entitas akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:
– budgetary accounting
– commitment accounting
– fund accounting
– cash accounting
– accrual accounting


Referensi :


Tugas 2.6 Ekspektasi Publik

Kata ekspektasi sendiri berasal dari bahasa Inggris, yaitu expectation atau expectancy yang berarti harapan atau tingkat harapan. Secara sederhana, maka pengertian ekspektasi adalah harapan. Terjadinya krisis keuangan yang disebabkan skandal keuangan oleh berbagai perusahaan besar di dunia menyebabkan perubahan pada persepsi mayarakat terhadap nilaiserta perilaku etika perusahaan.
Masyarakat pada umumnya berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik. Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingnya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan. Selain itu akuntan harus memiliki keahlian teknis yang tinggi, menjalankan tugas profesionalnya dengan baik sesuai nilai-nilai etika, tugas yang dijalankan bermanfaat bagi publik. Konsekuensinya akuntan harus memahami :
1.       Jati Diri
·       Penyedia Fiduciary service bagi masyarakat
·       Memiliki pengetahuan dan keahlian yang luas
·   Diawasi oleh organisasi yang berwenang, berdasarkaan regulasi yang dibuatnya
·       Accountable terhadap publik dan badan pemerintah

2.      Tugas dalam Fiduciary Relationship
·       Memperhatikan kepentingan klien dan stakeholder lain
·       Mengembangkan pengetahuan dan skill yang diperlukan
· Menjaga kepercayaan dalam fiduciary relationship dengan perilaku yang bertanggung jawab
·       Menjaga reputasi pribadi
·       Menjaga reputasi profesi

3.      Hak yang Diberikan
· Mengatur diri sendiri sebagai profesional dalam memberikan fiduciary service
·       Menentukan standar dan menguji kandidat
·       Self-Regulation dan disiplin sesuai code of conduct
·       Mengembangkan praktik akuntansi dan audit
·       Mengakses bidang akuntansi dan audit

4.      Nilai-Nilai Etis
·       Kejujuran (Honesty)
·       Integritas (Integrity)
·       Obyektifitas sesuai “independent judgment”
·       Kehati-hatian (Due Care)
·       Kompetensi (Competence)
·       Kerahasiaan (Confidentiality)
·     Komitmen utk menempatkan kepentingan publik, klien, profesi, karyawan dan perusahaan di atas kepentingan pribadi

Referensi :

Tugas 2.5 Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan

Seseorang dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya haruslah profesional, supaya apa yang dikerjakan mendapatkan hasil dan penilaian yang tinggi dan mampu dipertanggungjawabkan. Profesional, merupakan seseorang yang memiliki kompeten di suatu profesi. selain itu profesional juga mendapatkan bayaran dari aktivitas yang dikerjakan sebagai tanda bukan seseorang yang amatir. Akuntan sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mentaati etika profesi yang ditetapkan sebagai sikap seorang profesional. 

Profesi

Profesi adalah janji waktu untuk memenuhi kewajiban melakukan tugas secara permanen, profesi juga membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap pengetahuan khusus yang dilandasi pendidikan dan keahlian spesialis tertentu. 
Profesi merupakan pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik yang ditetapkan serta proses.

Akuntansi sebagai Profesi

     Pada pertengahan abad ke-20 di Amerika Serikat, ketika disiplin akuntansi sedang mencari status profesi, Komisi os Standars Pendidikan dan Pengalaman untuk Akuntan Publik mengeluarkan laporan yang terdaftar tujuh karakteristik profesi:
1.     Sebuah badan khusus pengetahuan.
2.  Sebuah mengakui proses pendidikan formal untuk memperoleh pengetahuan khusus yang diperlukan.
3.    Sebuah standar kualifikasi profesional yang mengatur masuk ke profesi.
4. Sebuah standar perilaku yang mengatur relationship dari praktisi dengan klien, kolega, dan masyarakat.
5.    Pengakuan status.
6. Penerimaan intherent tanggung jawab sosial dalam pekerjaan diberkahi dengan kepentingan publik.
7. Sebuah organisasi yang ditujukan untuk kemajuan kewajiban sosial kelompok.

Akuntansi yang memenuhi dua karakteristik lolos. Akuntansi adalah suatu disiplin yang rumit yang memerlukan pendidikan formal untuk menjadi seorang ahli yang kompeten. Untuk menjadi Akuntan Publik Bersertifikat (BPA) biasanya membutuhkan gelar sarjana di bidang akuntansi serta lulus ujian CPA ketat. Menjaga status seseorang sebagai CPA membutuhkan tetap mengikuti perkembangan terbaru dengan melanjutkan pendidikan.

Peran Profesional Akuntan

Profesi akuntan merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi terhadap masyarakat dengan adanya kode etik sebagai pembatasan. Akuntan sebagai profesi wajib mengikuti kode profesi yang telah ditetapkan. Seorang akuntan memiliki kewajiban sebagai profesional yaitu kompetensi, objektif dan berintegrasi.
Profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility).

Peran Profesional akuntan antara lain :
1.  Akuntan Publik (Public Accountants)
   Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.

2.  Akuntan Intern (Internal Accountant)
   Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.

3.   Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
   Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan PengawasKeuangan (BPK).

4.   Akuntan Pendidik 
    Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikanakuntansi di perguruan tinggi.

5.  Akuntan Manajemen
   Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang bisa bertugas atau bekerja diperusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan diperusahaan.

6.  Konsultan SIA / SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan. Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan etika kompartemen merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagi akuntan yang ditetapkan dalam ikatan akuntan indonesia.

Referensi:

Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi

Dalam setiap code of conduct, adanya evaluasi terhadap kode perilaku korporasi juga sangat diperlukan, agar segala kegiatan yang telah dilakukan apakah sudah dijalankan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu sebagai berikut:
·      Code of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ perusahaan maupun stakeholder lainnya.
·  Code of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara perusahaan dengan karyawannya.
·    Board Manual, panduan bagi komisaris dan direksi yang mencakup keanggotaan, tugas, kewajiban, wewenang serta hak, rapat dewan, hubungan kerja antara komisaris dengan direksi serta panduan operasional best practice.
·  Sistem Manajemen Risiko, mencakup prinsip-prinsip tentang manajemen risiko dan Implementasinya.
·  An Auditing Committee Contract, Mengatur organisasi dan manajemen komite audit beserta ruang lingkup kerjanya.
·  Piagam Komite Audit, mengatur tentang organisasi dan tata laksana komite audit serta ruang lingkup tugas.

Berikut ini langkah yang harus dilakukan dalam evaluasi terhadap kode perilaku korporasi, yaitu :

a. Pelaporan Pelanggaran Code of Conduct
Setiap individu berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang dilakukan oleh individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan dari pihak luar wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang jelas dari pelapor. Dewan kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran atas Code of Conduct dan melaporkannya kepada Direksi dengan didukung oleh bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan. Dewan kehormatan wajib memberikan perlindungan terhadap pelapor.
b. Sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct
Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh karyawan diberikan oleh Direksi atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris mengacu sepenuhnya pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan serta ketentuan yang berlaku. Pemberian sanksi dilakukan setelah ditemukan bukti nyata terhadap terjadinya pelanggaran pedoman ini.
Evaluasi sebaiknya dilakukan secara rutin sehingga perusahaan selalu berada dalam pedoman dan melakukan koreksi apabila diketahui terdapat kesalahan.

Contoh Kasus :
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) lama-lama gerah juga melihat semakin maraknya kasus kejahatan kerah putih yang melibatkan emiten pasar modal.
Nurhaida, Ketua Bapepam-LK, mengungkapkan, otoritas pasar modal tengah mempertimbangkan untuk mengubah aturan Bapepam Nomor IX.i.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Tujuan revisi meningkatkan kualitas pengawasan terhadap emiten pasar modal.
Dalam beleid tersebut, otoritas mewajibkan setiap emiten memiliki Komite Audit. Itu adalah komite yang dibawahi oleh dewan komisaris sebuah emiten. Komite itu bertugas memberikan pendapat ke dewan komisaris terhadap laporan atau segala hal yang disampaikan direksi kepada dewan komisaris.
Komite ini juga berperan mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperhatikan oleh dewan komisaris. Sebagai contoh, terkait laporan keuangan dan ketaatan terhadap aturan perundang-undangan.
Komite audit juga melaporkan pelaksanaan manajemen risiko oleh direksi kepada dewan komisaris. Intinya, komite ini bertugas memastikan ketepatan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Bapepam-LK menilai, keberadaan komite ini perlu diperkuat seiring dengan semakin kompleksnya dunia bisnis dan usaha saat ini. Ada beberapa poin revisi, yang merupakan masukan dari Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI).
Pertama, persyaratan anggota komite audit. Kanaka Puradireja, Ketua Dewan IKAI menuturkan, anggota komite audit ke depan harus merupakan anggota organisasi profesi. "Jika nanti terjadi penyimpangan oleh anggota komite audit, organisasi profesi yang bertanggung jawab," ujar dia. Misalnya, akuntan mempertanggungjawabkan profesinya kepada Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Kedua, adalah pembatasan jumlah anggota komite audit, yakni cukup tiga sampai lima orang saja. Ketiga, "Masa jabatan juga perlu dibatasi agar independensinya tetap terjaga," imbuh Kanaka.
Etty Retno Wulandari, Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Informasi, mengungkapkan, draft revisi ini kemungkinan selesai akhir tahun ini.

Analisis :
Lemahnya tata kelola perusahaan mengakibatkan semakin maraknya kasus kejahatan kerah putih yang melibatkan emiten pasar modal yang mengakibatkan diperlukan adanya revisi terhadap aturan Bapepam untuk meningkatkan kualitas pengawasan terhadap emiten pasar modal itu sendiri. Menurut saya dalam kasus seperti ini memang harus segera dilakukan tindakan yang nyata untuk meminimalisir timbulnya penyalahgunaan status kepegawaian. Seperti yang sudah dijelaskan dalam kasus diatas bahwa otoritas mewajibkan setiap emiten memiliki Komite Audit. Dimana keberadaan komite audit ini perlu diperkuat seiring dengan semakin kompleksnya dunia bisnis dan usaha saat ini. Selain itu adanya revisi dalam aturan Bapepam seperti anggota komite audit ke depannya harus merupakan anggota organisasi profesi dan pembatasan jumlah anggota komite audit. Hal ini sebaiknya tidak hanya wacana semata melainkan dapat dilakukan tindakan yang nyata dengan membuat tata kelola perusahaan yang baik sehingga kejahatan-kejahatan yang diakibatkan oleh minimnya system good corporate govermance dapat segera teratasi dan tidak dapat terulang kembali.


Referensi: