Senin, 06 November 2017

Tugas 2.3 Mengembangkan Struktur Etika Korporasi

Pengertian Good Governance

     Definisi governance menurut UNESCAP (United Nation Economic and Social Commission for Asia and The Pacific) adalah: "Pemerintahan" berarti: proses pengambilan keputusan dan proses dengan mana keputusan diimplementasikan (atau tidak diimplementasikan). Pemerintahan dapat digunakan dalam berbagai konteks seperti pemerintahan korporat, pemerintahan internasional, pemerintahan nasional dan pemerintahanlokal. Good governance memiliki 8 karakteristik utama. yaitu partisipatif, berorientasi konsensus, akuntabel, transparan, responsif, efektif dan efisien, adil dan inklusif dan mengikuti aturan hukum. Guna menjamin bahwa korupsi dapat diminimalkan, pandangan kaum minoritas diperhitungkan dan suara-suara yang paling rentan dalam masyarakat didengar dalam pengambilan keputusan. Hal ini juga berkesesuaian dengan kebutuhan sekarang dan masa depan masyarakat. Berikut ini adalah penjabaran dari 8 karakteristik utama dari Good Governence yang disampaikan oleh UNESCAP:
     Karakteristik pelaksanaan good governance antara lain adalah:
1. Partisipasi yaitu keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif.
2. Rule of law yaitu kerangka hukum yang adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu.
3.Transparansi umumnya dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara langsung dapat diperoleh oleh mereka yang membutuhkan.
4. Responsif yaitu lembaga-lembaga publik harus cepat dan tanggap dalam melayani stakeholder.
5. Consensus orientasion yaitu berorientasi pada kepentingan masyarakat yang lebih luas.
6. Equity setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan dan keadilan.
7. Efficiency dan effectiveness yaitu pengelolaan sumber daya publik dilakukan secara berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif).
8. Accountability adalah pertanggungjawaban kepada publik atas setiap aktivitas yang dilakukan.
9.Strategic vision yaitu penyelenggaraan pemerintah dan masyarakat harus memilikivisi jauh kedepan.

Peranan Etika Bisinis dalam Penerapan Good Governance

     Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Good Corporate Governance atau dikenal dengan nama Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (selanjutnya disebut “GCG”) muncul tidak semata-mata karena adanya kesadaran akan pentingnya konsep GCG namun dilatar belakangi oleh maraknya skandal perusahaan yang menimpa perusahaan-perusahaan besar. Joel Balkan (2002) mengatakan bahwa perusahaan (korporasi) saat ini telah berkembang dari sesuatu yang relatif tidak jelas menjadi institusi ekonomi dunia yang amat dominan. Kekuatan tersebut terkadang mampu mendikte hingga ke dalam pemerintahan suatu negara, sehingga menjadi tidak berdaya dalam menghadapi penyimpangan perilaku yang dilakukan oleh para pelaku bisnis yang berpengaruh tersebut. Semua itu terjadi karena perilaku tidak etis dan bahkan cenderung kriminal yang dilakukan oleh para pelaku bisnis yang memang dimungkinkan karena kekuatan mereka yang sangat besar disatu sisi, dan ketidak berdayaan aparat pemerintah dalam menegakkan hukum dan pengawasan atas perilaku para pelaku bisnis tersebut; disamping berbagai praktik tata kelola perusahaan dan pemerintahan yang buruk.
     Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Salah satu contohnya adalah Sarbanes-Oxley Act pada tahun 2002 yang juga menjadi dasar awal konsep GCG di beberapa negara di dunia. Undang-undang ini berisi mengenai penataan kembali akuntansi perusahaan publik, tata kelola perusahaan, dan perlindungan terhadap investor.

     Berikut ini ringkasan isi pokok dari Sarbanes-Oxley Act:
1.     Membentuk independent public company board untuk mengawasi audit terhadap perusahaan public.
2.    Mensyaratkan salah seorang anggota komite audit adalah orang yang ahli dalam bidang keuangan
3.    Mensyaratkan untuk melakukan full diselosure kepada para pemegang saham berkaitan dengan transaksi keuangan yang bersifat kompleks.
4.    Mensyaratkan Chief Executive Officer (CEO) dan Chief Financial Officer (CFO) perusahaan untuk melakukan sertifikasi tentang validitas pembuatan laporan keuangan perusahaannya.
5.    Jika diketahui mereka melakukan laporan palsu, mereka akan dipenjara selama 20 tahun dan denda sebesar US$5 juta.
6.    Melarang kantor akuntan publik dari tawaran jasa lainnya, seperti melakukan konsultasi ketika mereka sedang melaksanakan audit pada perusahaan yang sama. Hal ini untuk menghindari adanya benturan kepentingan (conflict of interest).
7.    Mensyaratkan adanya kode etik, terdaftar pada Securities and Exchange Commission (Bapepam-LK), untuk para pejabat keuangan (financial officer) ancaman hukuman 10 tahun penjara untuk pelaku kecurangan wire and mail fraud.
8.    Mensyaratkan mutual fund professional untuk menyampaikan suaranya pada wakil pemegang saham, sehingga memungkinkan para investor untuk mengetahui bagaimana saham mereka berpengaruh terhadap keputusan.
9.    Memberikan perlindungan kepada individu yang melaporkan adanya tindakan menyimpang kepada pihak yang berwewenang.

Etika Bisnis

Etika adalah cabang dari filsafat yang menyeilidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan-permasalahan dunia nyata. Etika berkaitan dengan prinsip-prinsip yang memandu perilaku manusia. Encyclopedia of Philosophy mendefinisikan etika dalam tiga cara:
1.     Pola umum atau cara hidup
2.    Seperangkat aturan perilaku atau kode etik
3.    Penyelidikan tentang cara hidup dan aturan perilaku

Moralitas dan kode etik didefinisikan dalam Encyclopedia of Philosophy sebagai istilah yang mengandung empat karakteristik:
1.     Keyakinan tentang sifat manusia
2.    Keyakinan tentang cita-cita, tentang apa yang baik atau diinginkan atau kelayakan untuk mengejar kepentingan diri sendiri
3.    Aturan yang menjelaskan apa yang harus dilakukan dan yang seharusnya tidak dilakukan
4.    Motif yang cenderung membuat kita memilih jalan yang benar atau jalan yang salah

Akuntabilitas

     Akuntabilitas adalah instrumen yang menunjukkan apakah prinsip-prinsip pemerintahan, hukum, keterbukaan, transparansi, keberpihakan dan kesamaan dihadapan hukum telah dihargai atau tidak. Akuntabilitas juga hal yang penting untuk menjamin nilai-nilai secara efisiensi, efektivitas, reabilitas dan prediktibiltas dari administrasipublik. Dalam peran kepemimpinan, akuntabilitas dapat merupakan pengetahuan danadanya pertanggungjawaban terhadap tiap tindakan, produk, keputusan dan kebijakan termasuk pula di dalamnya administrasi publik pemerintahan dan pelaksanaan dalam lingkup peran atau posisi kerja yang mencakup di dalamnya mempunyai suatu kewajiban untuk melaporkan, menjelaskan dan dapat dipertanyakan bagi tiap-tiap konsekuensi yang sudah dihasilkan.

Elemen Kunci dari Tata Kelola Perusahaan dan Akuntabilitas

     Direksi, pemilik perusahaan dan manajemen senior sedang dalam proses menyadari bahwa mereka dan karyawan mereka perlu memahami bahwa :
1. Organisasi mereka harus bijaksana untuk mempertimbangkan kepentingan stakeholders jangan hanya shareholders saja;
2.  Pengambilan keputusan harus mempertimbangkan nilai- nilai etika. Karena nilai-nilai organisasi, profesional, dan individu berperan dalam kerangka pengambilan keputusan maka penting bagi perusahaan untuk membentuk budaya dimana nilai-nilai etika diciptakan, dipahami, dipupuk dan semua berkomitmen untuk menjalankannya.
     Selain itu, terdapat beberapa elemen kunci lagi dalam tata kelola perusahaan dana akuntabilitas:
1.     Pengembangan, penerapan, dan pengelolaan budaya etis perusahaan
2.    Corporate codes of conduct
Dasar dari sebagian besar program etika perusahaan adalah aturan perusahaan.
3.    Kepemimpinan yang etis
Salah satu elemen kunci dalam tata kelola perusahaan dan akuntabilitas adalah “toneat the top” dan peran pemimpin dalam mengembangkan, memelihara, mengawasi perusahaan.

     Sebuah perusahaan mengembangkan etika budayanya melalui pendekatan paling sistematis untuk membangun dan memelihara struktur perusahaan.
1. Pembuatan keputusan etika yang praktis. 
     Ketika seorang pembisnis atau akuntan profesional menghadapi suatu permasalahan etis, maka jalan pertama yang harus ditempuh adalah bertanggung jawab dan tingkah laku profesional. Berikut adalah dua prinsip etika yang berdasar pada bagaimana mengusulkan kegiatan yang akan berpengaruh pada stakeholders dalam membuat keputusan:
a.    Pengembangan Motivasi
Belajar dari kasus perkara Enron, Athur Adersen, dan Worldcom yang pada akhirnya melatar belakangi lahirnya Sarbanes-Oxley Act pada tahun 2002 di Amerika, mempengaruhi penyusunan kepemerintahan yang luas.
b.    Kerangka Pembuatan Keputusan Beretika
Suatu keputusan harus dipertimbangkan sesuai etika dan hak jika hal itu sesuai dengan standar tertentu.

2. Akuntabilitas kepada stakeholders. 
     Terdapat tiga tipe kewajiban direktur, yakni:
a.  Kewajiban kepatuhan, mengharuskan direktur menghindari tindakan yang melebihi lingkup kekuasaan suatu perusahaan atau hukum.
b.    Kewajiban loyalitas, mengharuskan direktur untuk mengambil keputusan atau tindakan dalam keyakinan yang baik dan tidak mengikuti kepentingan pribadi melebihi kepentingan perusahaan.
c.    Due Care, mengharuskan direktur untuk rajin dan hati-hati dalam mengelola perusahaan

3. Tata kelola untuk akuntabilitas seluruh stakeholders
     Perusahaan bertanggung jawab secara hukum terhadap stakeholders dan tambahan stakeholders yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan perusahaan, sehingga perusahaan mengelola perusahaan sesuai dengan kepentingan semua stakeholders

4. Ancaman untuk tata kelola yang baik dan akuntabilitas
     Tiga ancaman penting, yaitu:
a. Kesalahpahaman terhadap tujuan dan fiduciary dut.
b. Kegagalan untuk mengidentifikasi dan mengelola resiko etika
c. Konflik kepentingan

Artikel Murphy

     Menurut Patrick E. Murphy dalam jurnalnya yang berjudul Creating Ethical Corporate Structure
Terdapat tiga pendekatan yang dapat diterapkan untuk menanamkan prinsip-prinsip etika ke dalam bisnis, yaitu:
1.  Credo perusahaan yang memberikan definisikan dan arahan kepada nilai-nilai perusahaan.
2.  Program etika dimana perusahaan berfokus pada upaya-upaya mengenai isu-isu etis.
3. Kode etik yang memberikan panduan spesifik untuk karyawan di area bisnis fungsional.
    Penelitian Murphy tentang etika dalam manajemen menghasilkan kesimpulan yang harus diingat manajer perusahaan yaitu:
1.     Tidak ada pendekatan ideal tunggal untuk etika perusahaan.
Rekomendasinya dimulai dari perusahaan kecil dengan sebuah credo dan juga sebuah perusahaan besar dengan mempertimbangkan program yang disesuaikan. Hal itu dimungkinkan untuk mengintegrasikan program-program dan menghasilkan sebuah hybrid contohnya dalam berurusan dengan insider trading
2.    Manajemen puncak harus berkomitmen.
Manajer senior harus memenangkan rancangan etika tertinggi bagi perusahaan mereka. Komitmen ini tampak jelas melalui pernyataan keras dan jelas dalam surat CEO, laporan, dan pernyataan publik.
3.    Pengembangan suatu struktur tidak cukup untuk perusahaan itu sendiri
Struktur tidak akan berguna jika tidak didukung oleh proses manajerial. Credo pertemuan pada Security Pasific dan seminar di Chemical Bank adalah contoh dari proses yang mendukung struktur.
4.    Meningkatkan kesadaran etis dari suatu organisasi tidak mudah
Banyak perusahaan yang telah menghabiskan waktu dan uang untuk mengembangkan, mendiskusikan, merevisi, dan mengkomunikasikan prinsip-prinsip etika perusahaan dan pada kenyataannya itu semua tidak menjamin peningkatan kesadaran etis.

Referensi :
Leonard J. Brooks (2004). Business and Professional Ethics for Accounting. South-WesternCollege Publishing, chapter 3 dan 5
Artikel Murphy



Tugas 2.2 Budaya Etika

Budaya adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menjelaskan pengalaman bersama yang dialami oleh orang-orang dalam organisasi tertentu dari lingkungan sosial mereka. Etika berkaitan dengan baik dan buruk, benar dan salah, betul dan tidak, bohong dan jujur. Dimana hal tersebut sangat tergantung kepada nilai-nilai yang berlaku dalam lingkungan dimana orang-orang tersebut berfungsi. Jadi budaya etika adalah cara yang dilakukan oleh seseorang dalam suatu lingkungan tertentu yang berkaitan dengan sikap.
Corporate culture (budaya perusahaan) merupakan konsep yang berkembang dari ilmu manajemen serta psikologi industri dan organisasi. Bidang-bidang ilmu tersebut mencoba lebih dalam mengupas penggunaan konsep-konsep budaya dalam ilmu manajemen dan organisasi dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi, yang dalam hal ini, adalah organisasi yang berbentuk perusahaan.
Djokosantoso Moeljono mendefinisikan corporate culture sebagai suatu sistem nilai yang diyakini oleh semua anggota organisasi dan yang dipelajari, diterapkan, serta dikembangkan secara berkesinambungan, berfungsi sebagai sistem perekat, dan dijadikan acuan berperilaku dalam organsisasi untuk mencapai tujuan perusahaan yang telah ditetapkan.Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika.
Saat ini topik tentang pengembangan budaya etika menjadi pembicaraan di kalangan para pemimpin perusahaan kelas dunia baik di Amerika maupun Eropa. Tujuan pengembangan budaya etika adalah meningkatkan kualitas kecerdasan emosional, spiritual dan budaya yang diperlukan oleh setiap pemimpin bisnis sehingga dapat memperlancar proses pengelolaan bisnis yang digeluti.
Oleh karena itu mereka meyakini bahwa hanya budaya etikalah yang dapat menyelamatkan bisnis mereka di masa depan. Hal ini muncul dari hikmah atas peristiwa krisis ekonomi dan keuangan dunia yang berawal di Amerika dimana penyebab utama dari peristiwa tersebut adalah tidak berjalannya etika bisnis dengan dukungan manajemen risiko yang kuat. Para ahli manajemen beranggapan bahwa krisis terjadi akibat beberapa perusahaan tidak menerapkan prinsip-prinsip dengan baik dan benar.
Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini adalah budaya etika. Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh seluruh karyawan. Penerapan budaya etika dilakukan secara top-down.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa belajar dari peristiwa krisis itulah maka pada saat ini para pemain bisnis global semakin menyadari pentingnya mengembangkan budaya etika berbasis prinsip-prinsip dan nilai-nilai perusahaan. Budaya Organisasi mempunyai contoh seperti yang terjadi di setiap perusahaan, yang muncul berdasarkan peralanan hidup para pegawai. Tapi pada umumnya budaya organisasi terletak pada pendiri perusahaan itu sendiri. Karena merekalah yang mengambil keputusan dan memberi arah strategi organisasi yang biasanya disebut juga budaya organisasi.

Para eksekutif mencapai penerapan ini melalui suatu metode tiga lapis, yaitu :
1.   Corporate credo: pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
a.    Komitmen Internal: Perusahaan terhadap karyawan. Karyawan terhadap perusahaan. Karyawan terhadap karyawan lain.
b.    Komitmen Eksternal : Perusahaan terhadap pelanggan Perusahaan terhadap pemegang saham Perusahaan terhadap masyarakat. 
2.   Program etika : suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan corporate credo. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
3.   Kode etik perusahaan : Kode etik yang khusus digunakan perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya. Setiap perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu. Lebih dari 90% perusahaan membuat kode etik yang khusus digunakan perusahaan tersebut dalam melaksanakan aktivitasnya. Contohnya IBM membuat IBM’s Business Conduct Guidelines (Panduan Perilaku Bisnis IBM).

Pengaruh Etika Terhadap Budaya
Etika Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.
Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja.


Referensi:

Tugas 2.1 Governance System (Sistem Pemerintahan)


Ethical Governance (Tata Pemerintahan Etis)

1.   Governance System (Sistem Pemerintahan)

    Tata Kelola Etika yang Etis (juga disebut Tata Pemerintahan Etis) telah banyak menjadi kata kunci akhir-akhir ini, hampir setiap perusahaan menganggapnya ide bagus dan bahkan mewartakannya, tapi apa sebenarnya itu, dan bagaimana kita bisa tahu dengan pasti bahwa sebuah perusahaan mempraktikkan apa yang dikhotbahkannya?
     Tata Kelola Etis mengacu pada proses dan kebijakan yang dimiliki perusahaan untuk menangani masalah-masalah mengenai bagaimana mengelola dan menjalankan bisnis sehari-hari. Penting untuk diingat bahwa perusahaan ada yang utama untuk menciptakan suatu produk atau jasa, yang digunakan untuk menghasilkan keuntungan. Namun niat itu harus diimbangi dengan kontrol yang memastikan perusahaan mengejar keuntungan tanpa melewati batas ke dalam ranah perilaku tidak etis.
    Di masa lalu banyak perusahaan mungkin telah mengeksploitasi posisi pasar mereka untuk menghambat persaingan atau bahkan mengancam populasi lokal, tata kelola perusahaan etis ada untuk mencegah hal ini terjadi. 
     Kebijakan tata kelola perusahaan juga harus mencakup perilaku yang diharapkan dari anggota senior sebuah perusahaan, misalnya chief executive officer, dewan direksi dan manajemen senior lainnya, yang sering dianggap bebas dari kebijakan normal yang diterapkan di perusahaan. 
  Tata kelola perusahaan adalah subjek multi-faceted dengan banyak lapisan kompleksitas. Bagian penting dari tata kelola perusahaan berkaitan dengan akuntabilitas, tugas fidusia dan mekanisme audit dan pengendalian. 
     Investor mungkin hanya memperhatikan kinerja dan pendapatan perusahaan, namun tata kelola perusahaan yang buruk dapat menjadi gejala masalah yang lebih besar dengan perusahaan. Misalnya, sebelum jatuhnya Enron, perusahaan dan pedagang asosiasinya diyakini telah secara artifisial menaikkan harga energi di beberapa negara bagian AS, sehingga meningkatkan marjin keuntungan mereka. Sementara tindakan ini saja tidak cukup untuk menyebabkan perusahaan runtuh, ini adalah indikasi yang jelas bahwa pengendalian internal telah gagal, yang tentu saja berarti bahwa pelanggaran lain yang jauh lebih besar dimungkinkan, yang akhirnya menyebabkan jatuhnya perusahaan. 
     Piagam Internasional berkomitmen untuk mendorong tata kelola perusahaan yang baik dan semua program sertifikasi bisnis yang ditawarkan oleh organisasi memasukkan beberapa elemen persyaratan tata kelola perusahaan. 
    Governance System merupakan sebuah tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan. Adapun unsur-unsur yang membentuk Governance System yang tidak dapat terpisahkan yaitu : 
a. Commitment on Governance 
Sebuah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundang-perundangan yang berlaku. 
b. Governance Structure 
Struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bak sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
c. Governance Mechanism 
Pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan. 
d. Governance Outcomes 
Hasil dari pekerjaan baik dari aspek hasil kinerja maupun acra-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil pekerjaan. 

Contoh Governance System dalam suatu perusahaan
     Sistem tata kelola perusahaan NLMK dibangun berdasarkan prinsip-prinsip kunci yang diberikan oleh Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (Prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan OECD, 2015), dan ketentuan-ketentuan Kode Tata Kelola Perusahaan yang disetujui oleh pihak berwenang Rusia.
Prinsip utama yang menjadi inti Tata Kelola Perusahaan adalah:
1. Memastikan mekanisme yang efektif dan transparan untuk melindungi hak dan kepentingan pemegang saham.
2. Memastikan perlakuan yang sama terhadap semua pemegang saham.
3. Memastikan perlakuan yang sama dan adil terhadap semua pemegang saham saat mereka menggunakan hak mereka untuk berpartisipasi dalam proses manajemen Perusahaan.
4. Ketat benar hak pihak ketiga.
5. Mengejar sebuah kebijakan perusahaan yang sama sehubungan dengan anak perusahaan, afiliasi dan badan hukum lainnya dimana NLMK adalah pendiri, peserta atau anggota.
6. Pertahankan kebijakan komunikasi terbuka dan transparan.
7. Mempromosikan kebijakan untuk mematuhi etika bisnis dalam menjalankan operasinya.
8. Memastikan kepatuhan terhadap undang-undang yang ada dan standar tata kelola perusahaan internasional.

Struktur Pemerintahan meliputi:
1. Rapat Umum Pemegang Saham, yang merupakan badan pengatur tertinggi Perusahaan. 
2. Direksi, yang bertanggung jawab atas pengelolaan strategis NLMK dan keseluruhan operasi Perusahaan. 
3. Badan eksekutif Perusahaan termasuk Presiden (Ketua Dewan Manajemen) dan Dewan Manajemen yang mengelola kegiatan sehari-hari Perusahaan. 
4. Sekretaris Perusahaan, yang memastikan interaksi dengan pemegang saham, mengkoordinasikan kegiatan Perusahaan yang bertujuan melindungi hak dan kepentingan pemegang saham dan mendukung Dewan Direksi. 

Referensi 




Selasa, 10 Oktober 2017

Tugas 1.4 Profesi dan Profesionalisme

Profesi
Pengertiaan Profesi


Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi  kegiatan “apa  saja”  dan “siapa  saja”  untuk  memperoleh  nafkah  yang  dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan keterampilan  dan  keahlian  tinggi  guna  memenuhi  kebutuhan  yang  rumit  dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan keterampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan  lingkungan  hidupnya  serta  adanya  disiplin  etika  yang  dikembangkan  dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
Profesi merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan keterampilan dan keahlian  khusus  yang  tidak  didapatkan  pada  pekerjaan-pekerjaan  sebelumnya. Profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pengemban profesi tersebut untuk terus memperbaharui keterampilannya sesuai perkembangan teknologi.
Menurut De George, Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Profesi = pekerjaan. Semua pekerjaan belum tentu profesi. Contoh rumah tangga adalah satu bentuk pekerjaan, tetapi tidak profesi karena  bisa dilakukan oleh siapa saja dengan apapun latar belakang pendidikan
Secara populer sedikitnya ada dua pengertian yang diberikan pada istilah profesi. Pertama, pekerjaan yang ditekuni dan menjadi tumupuan hidup. Kedua, lebih dari sekedar pekerjaan, profesi adalah bidang pekerjaaan yang dialnadasi oleh pendidikan keahlian tertentu. Selain itu, profesi sering dibedakan ke dalam dua jenis, yaitu profesi baisa dan profesi luhur. Istilah profesi dalam bab ini, sebagaimana dapat kita pahami nanti, selain mengandung arti pekerjaan sebagai panggilan dan tumpuan hidup dan standar yang tinggi, juga berarti pekerjaan yang bercirikan keluhuran  dan  komitmen  moral  yang  tinggi.  Tegasnya,  profesi  memnag  suatu pekerjaan, tetapi berbeda dengan pekerjaan pada umumnya. Suatu profesi dibangun dengan landasan yang bermoral karena seorang profesional memang dituntut untuk menghasilkan kinerja berstandar kualitas tinggi dan mengutamakan kepentingan publik. Karena nilai-nilai moral ini, maka menyatakan “pencopet” adalah profesi tentulah tidak tepat; seorang pencopet, kerenanya, bukanlah seorang profesional, tetapi seorang penjahat yang pada dasarnya anti moral atau immoral.

Ciri-Ciri dan Syarat Profesi

Ciri-ciri suatu profesi diantaranya adalah:
1.     Adanya pengetahuan  khusus,  yang  biasanya keahlian  dan  keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2.    Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.    Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4.    Izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan   kepentingan   masyarakat,   dimana   nilai-nilai   kemanusiaan   berupa keselamatan,   keamanan,   kelangsungan   hidup   dan   sebagainya,   maka   untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5.    Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

Syarat Suatu Profesi
1)  Melibatkan kegiatan intelektual.
2)  Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
3)  Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
4)  Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
5) Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
6)  Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7)  Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8)  Menentukan standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.

Pengertian Etika Profesi
Menurut  Keiser  dalam (Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7), etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Etika  profesi  atau  etika  profesional merupakan unsur sangat penting dalam kehidupan komunitas profesi.
Etika profesi berfungsi sebagai panduan bagi para profesional dalam menjalani mereka memberikan dan mempertahankan jasa kepada masyarakat yang berstandar tinggi. Dengan demikian, dalam kaitannya dengan profesi, etika meliputi norma-norma yang mentransformasikan nilai-nilai atau cita-cita (luhur) ke dalam  praktik  sehari-hari  para  profesional  dalam  menjalankan  profesi  mereka. Norma-norma ini biasanya dikodifikasikan secara formal ke dalam bentuk kode etik (code  of  ethics)  atau  kode (aturan)  perilaku (code  of  conducts)  profesi  yang bersangkutan.
Etika  profesi  biasanya  dibedakan  dari  etika  kerja      (work   ethics   atau occupational ethics) yang mengatur praktik, hak dan kewajiban bagi mereka yang bekerja di  bidang yang tidak  disebut  profesi (non-profesional)  non-propfesional adalah pegawai atau pekerja biasa dan dianggap dan dianggap kurang memiliki otonomi  dan  kekuasaan  atau  kemampuan  profesional.

Kode Etik Menurut UU No. 8 (Pokok-Pokok Kepegawaian)
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri dan pelaksanaannya diawasi terus menerus

Sanksi Pelanggaran Kode Etik

1.     Sanksi moral
2.    Sanksi dikeluarkan dari organisasi
3.    Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu
Fungsi dari kode etik profesi adalah :
a.       Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
b.      Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
c.       Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang.

Tujuan Kode Etika Profesi Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
1.     Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
2.    Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
3.    Untuk meningkatkan mutu profesi.
4.    Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
5.    Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
6.    Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
7.    Menentukan baku standarnya sendiri

Profesionalisme

Pengertian Profesionalisme

Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya ter­dapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkakn suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional. (Longman, 1987)

Ciri-Ciri Profesionalisme
Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh ciri-ciri sebagai berikut:
1.       Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
2.      Meningkatkan dan memelihara imej profesion
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
3.      Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4.      Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion
Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.

Referensi
Lubis, Satria Hadi. 2011. Etika Profesi PNS. Jakarta: Sekolah Tinggi Akuntansi Negara