Kamis, 24 November 2016

Tugas 3


1.      I would always try to negoziated my salary at job interview.
Yes, because I think the salary is very important for determining the appropriate salary makes me more motivation to work.
2.      At an interview. I would try to show why I diserve the job and what I could do for the company.
I think because I was able to execute a given job and I’ve experienced in the field.

Tugas 2





Retno     : Good Morning.

Sharah   : Good Morning.

Retno     : Tell me about yourself!

Sharah   : I am Sharah. My complete name is Sharah Eka Sofiyati. I am 20 years old. I have just graduated from Gunadarma University majoring in Economic Faculty. I am a fast learner and also a team player.

Retno     : How do you know about this company?

Sharah   : I know the company from the newspaper that informs marketing vacancy available in this  company.

Retno     : What do you know about this company? 

Sharah   : Well, this company engaged in IT field that provides IT management solutions to help the customers manage and secure their business.

Retno     : Why do you want to work for this company? 

Sharah   : Based on the research I have done, this company is big and has very promising career. The marketing job will be perfect for me to grow and develop here.

Retno     : Why should we hire you?

Sharah   : I am a hard worker and a fast learner. I also have some experiences about marketing in my previous job. Therefore, I will dedicate my skill and effort to this company.

Retno     : What is your greatest strength?

Sharah   : My greatest strength is my self-confidence and positive thinking.

Retno     : What is your greatest weakness?

Sharah   : I am too helpful. I am willing to help everyone and sometimes this brings me in trouble because I am late to finish my own tasks, but I have been trying to overcome it.

Retno     : How much salary do you expect? 

Sharah   : Well, I understand that positions similar to this one pay in the range of 2 million rupiah to 3 million rupiah. Something in that range would be acceptable to me as a starting salary.

Retno     : Well, this interview enough. We will share the result of this interview in one work. Thank you for coming here.

Sharah   :Thank you, Sir

Tugas 1


Halaman 74
15. Would you come and sit down, I will make a drink.
16. Sorry, may I ask what time is it?
17. Excuse me, would you show the nearest bus station?
18. Excuse me, could you tell me what time does the airplan Flight 62?
19. Sorry, may I ask, what is the price of the jakets?
20. Excuse me, may I ask where is the library?

Halaman 79
7. You have better to fix it soon.
8. You had better to tell your friend about snores.
9. You should study hard.
10. You should have take a rest.
11. You should immediately return the book.

Senin, 06 Juni 2016

Perlindungan Konsumen

Berdasarkan Pasal 1 (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Di dalam perpustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir (pengguna akhir dari suatu produk) dan konsumen antara (menggunakan produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lain). Pelaku usaha merupakan orang atau lembaga berbentuk maupun bukan badan hukum yang didirikan dan melakukan kegiatan melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Pelaku usaha tersebut yaitu perusahaan korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor dan lain-lain.
Asas dan Tujuan
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional yaitu:
1.       Asas Manfaat
Segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2.       Asas Keadilan
Memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3.       Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
4.       Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.       Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastiaan hukum.
Tujuan perlindungan konsumen meliputi:
1.    Meningkatnya kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2.    Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari akses negatif pemakaian barang atau jasa.
3.    Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4.    Menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5.    Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab.
6.    Meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi batang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Hak dan Kewajiban Konsumen
Berdasarkan Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen anatara lain:
1.      Hak Konsumen
a.       Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
b.      Hak untuk memilih barang atau jasa serta sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c.       Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
d.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan.
e.       Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f.       Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
g.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2.      Kewajiban Konsumen
a.       Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
b.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
c.       Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
d.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Berdasarkan Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha yaitu
1.      Hak Pelaku Usaha
a.       Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan.
b.      Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
c.       Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
d.      Hak untuk rehabilitasi nama baik.
e.       Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2.      Kewajiban Pelaku Usaha
a.       Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
b.      Melakukan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta pemberikan penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
c.       Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
d.      Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi dan diperdagangkan.
e.       Memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan mencoba barang atau jasa.
f.       Memberikan kompensasi, ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan.
Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
Dalam Pasal 8 – Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu
1.      Larangan dalam Memproduksi/Memperdagangkan
a.       Tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.      Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
c.       Tidak mencatumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan.
d.      Tidak mencatumkan informasi atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e.       Dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar.
2.      Larangan dalam Menawarkan/Memproduksi/Mengiklankan
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah
a.       Barang tersebut dalam keadaan baik atau baru.
b.      Barang atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi.
c.       Barang atau jasa tersebut tersedia.
d.      Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi.
e.       Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
f.       Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang atau jasa lain.
g.      Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
3.      Larangan dalam Penjualan Secara Obral/Lelang
a.       Menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu.
b.      Menyatakan seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi.
c.       Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang tersebut.
d.      Menaikan harga atau tarif barang dan jasa sebelum melakukan obral.
4.      Larangan dalam Periklanan
a.       Mengelabui konsumen mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan produk tersebut.
b.      Memuat informasi keliru.
c.       Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa.
d.      Mengeksploitasi kejadian seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
e.       Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
Klausula Baku dalam Perjanjian
Di dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditunjukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan kalusula baku pada setiap dokumen atau perjanjian, antara lain:
1.      Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.
2.      Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen.
3.      Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara langsung.
4.      Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Tanggung gugat produk timbul dikarenakan kerugian yang di alami konsumen sebagai akibat dari “produk yang cacat”, kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan perjanjian/jaminan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dalam Pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran. Bentuk kerugian konsumen dengan ganti rugi berupa pengembalian uang, penggantian barang atau jasa yang sejenis atau setara nilainya. Pasal 20 dan 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan Pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19. Dengan demikian, peradilan pidana kasus konsumen menganut sistem beban pembuktian terbalik. Jika pelaku usaha menolak/tidak memberi tanggapan dan tidak memenuhi ganti rugi badan penyelesaian sengketa konsumen mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan.
Di dalam Pasal 27 hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen apabila
1.      Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan.
2.      Cacat barang timbul pada kemudian hari.
3.      Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang.
4.      Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen.
5.      Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.
Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang tertulis dalam Pasal 60-63 dapat berupa sanksi adminstratif, sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian kosumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.