Jumat, 05 Desember 2014

Bentuk-Bentuk Perusahaan

1.     Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, di mana seluruh hartanya dijadikan jaminan terhadap hutang-hutang perusahaan dan berkuasa penuh terhadap pengawasan perusahaan serta memiliki seluruh hasil keuntungan yang diperoleh perusahaan. Jadi dalam perusahaan perseorangan tidak terjadi pemisahan secara hukum antara perusahaan dengan kepentingan pribadi di samping itu pemerintah juga tidak menetapkan ijin pendiriannya. Tetapi yang perlu diingat biarpun hukum tidak ada pemisahan perusahaan dengan kepentingan pribadi, sebaliknya secara ekonomis harus dipisahkan bagian modal perusahaan dengan keperluan pribadi. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelancaran dan kelangsungan usaha perusahaan. Perusahaan yang berbentuk perseorangan mempunyai konsekuensi sebagai berikut:
Kelebihan:
1.     Pendiri sekaligus pemilik bebas mengontrol perusahaan
2.     Tidak memerlukan kebijaksanaan dalam pembagian laba
3.     Mudah dibentuk dan dibubarkan
4.     Kerahasian akan terjamin terutama yang berhubungan dengan    laporan keuangan atau permasalahan perusahaan sehingga tidak  bisa dimanfaatkan pesaing perusahaan.

Kekurangan:
1.     Tanggung jawab tidak terbatas dalam menjamin hutang perusahaan dalam seluruh harta kekayaan pemilik perusahaan
2.     Kemampuan manajemen terbatas terutama kalau berhubungan  dengan penjualan, produksi, pemasaran, maupun pembelajaan
3.     Sumber dana terbatas jika perusahaan berkembang. Lain halnya   kalau sumber dan dari beberapa orang
4.     Kelangsungan usaha tidak terjamin maupun kesempatan berkarier dari karyawan yang berkemampuan tinggi dalam mengembangkan usaha.

2.     Firma   
          
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama di mana tanggung jawab anggota tak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki masing-masing anggota tetapi jika mendapatkan keuntungan/rugi juga akan dibagi bersama sedangkan menurut Undang-Undang Hukum Dagang (Wetbook Van Koophandel) pasal 16. Firma didefinisikan sebagai berikut:  perseroan Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dibawah nama.  Dalam hal keanggotaan, masing-masing anggota firma merupakan orang-orang yang saling percaya sehingga anggota berhak menjadi pimpinan di mana pimpinan yang sudah dipilih tidak bisa dipindahkan kepada orang lain selama anggota masih hidup, serta tanpa persetujuan anggota yang lain salah satu anggota tidak diperbolehkan menerima anggota baru.
Kelebihan:
1.     Fungsi pemimpin dapat dibagi-bagi
2.     Pendiriannya mudah tanpa memerlukan akte
3.     Lebih mudah dalam mencari kredit untuk pengembangan usaha karena jaminan hutang lebih besar
4.     Jumlah modal relatif besar jika dibandingkan perusahaan perseorangan

Kekurangan:
1.     Kelangsungan hidup perusahaan sangat bergantung pada salah satu anggotanya
2.     Adanya tanggung jawab bersama terhadap kerugian perusahaan
3.     Dalam tanggung jawab pemberian jaminan dengan memberikan seluruh harta kekayaan pribadi anggota sangat merugikan

3.     Persekutuan Komanditer/Commanditer Vennoot Schaap (CV)

Persekutuan Komanditer atau Commanditer Vennoot Schaap merupakan persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih, di mana sistem keanggotaannya sebagai berikut:
a.     Sekutu Komplementer (General Partner)
Sekutu pimpinan atau anggota pengurus adalah anggota yang aktif duduk dalam kepengurusan persekutuan komanditer karena biasanya menyetor modal yang lebih besar dibanding dengan yang lain sehingga juga bertanggung jawab secara terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan.
b.     Sekutu Komanditer (Limeted Partner)
Sekutu Komanditer adalah anggota yang pasif dalam arti anggota ini hanya menyerahkan dananya dan mempercayakan pengelolaannya kepada General Partner sehingga dalam membayar hutang dan resiko perusahaan diberi jaminan sebesar modal yang disetor sedangkan kalau perusahaan untung maka laba yang dibagikan disesuaikan dengan besar kecilnya modal yang disetor.
Kelebihan:
1.     Pendirian mudah
2.     Jumlah sumber dana yang ada besar
3.     Manajemen baik karena bisa diversifikasi
4.     Kemampuan mempunyai kredit semakin besar sehingga kesempatan untuk berkembang juga besar

Kekurangan:
1.     Sulit untuk menarik dana terutama pada perusahaan yang kurang bonafid
2.     Anggota persekutuan selain General Partner tidak mempunyai hak suara
3.     Kelangsungan hidup tidak menentu

4.     Perseroan Terbatas (PT)

       Perseroan Terbatas atau Naanloze Vennootschaap adalah suatu badan di mana mempunyai kekayaan, hak dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing serta keanggotaan perseroan ditunjukan dengan jumlah kepemilikan sahan perusahaan.
Kelebihan:
1.     Perusahaan akan berkembang dan tidak tergantung pada pemegang saham
2.     Resiko kerugian pemegang saham kecil karena tidak menjaminkan seluruh harta kekayaan milik pribadi
3.     Saham dapat diperjualbelikan dengan mudah
4.     Pengelolan perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien
5.     Ekspansi atau perluasan perusahaan dapat lebih luas karena kebutuhan modal yang besar akan cepat diperoleh

Kekurangan:
1.  Biaya pendirian PT sangat mahal
2.  Kemungkinan pesaing memanfaatkan informasi yang diperoleh lebih terbuka karena semua perkembangan perusahaan dan kesulitan akan selalu dilaporkan dalam setiap rapat umum pemegang saham
3.  Pembagian deviden yang diterima para pemegang saham akan dibebani pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintahaan


5.     BUMN

BUMN menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh kementrian BUMN yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN. BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseorangan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan. Ciri-ciri BUMN:
1.     Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah
2.     Pengawasan dilakukan oleh pemerintah
3.     Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah
4.     Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
5.     Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah
6.     Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat
7.     Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
8.     Salah satu stabilisator perekonomian negara.
9.     Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi
10. Modal diperoleh dari bantuan luar negeri.

6.     Koperasi

Koperasi berasal dari kata kooperasi dimana pengertian koperasi menurut Undang-undang Peraturan Perkoperasian No. 12 tahun 1969 sebagai berikut: Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kegotong-royongan. Adapun fungsi-fungsi koperasi sebagai berikut:
1.  Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
2.  Alat pendemokrasian ekonomi nasional
3.  Sebagai salah satu urat nadi bangsa Indonesia
4.  Alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia, serta mengatur tata laksana perekonomian rakyat

Sumber dari:(http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara). 01 Desember 2014 pukul 08.42 WIB
Widyatmini. Pengantar Bisnis. Edisi pertama. Gundarma, Juni 1996