1.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah suatu bentuk perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu
orang, di mana seluruh hartanya dijadikan jaminan terhadap hutang-hutang
perusahaan dan berkuasa penuh terhadap pengawasan perusahaan serta memiliki
seluruh hasil keuntungan yang diperoleh perusahaan. Jadi dalam perusahaan
perseorangan tidak terjadi pemisahan secara hukum antara perusahaan dengan
kepentingan pribadi di samping itu pemerintah juga tidak menetapkan ijin
pendiriannya. Tetapi yang perlu diingat biarpun hukum tidak ada pemisahan
perusahaan dengan kepentingan pribadi, sebaliknya secara ekonomis harus
dipisahkan bagian modal perusahaan dengan keperluan pribadi. Hal ini dilakukan
untuk menjaga kelancaran dan kelangsungan usaha perusahaan. Perusahaan yang
berbentuk perseorangan mempunyai konsekuensi sebagai berikut:
Kelebihan:
1. Pendiri sekaligus pemilik bebas mengontrol perusahaan
2. Tidak memerlukan kebijaksanaan dalam pembagian laba
3. Mudah dibentuk dan dibubarkan
4. Kerahasian akan terjamin terutama yang berhubungan dengan
laporan keuangan atau permasalahan perusahaan sehingga tidak bisa
dimanfaatkan pesaing perusahaan.
Kekurangan:
1. Tanggung jawab tidak terbatas dalam menjamin hutang perusahaan
dalam seluruh harta kekayaan pemilik perusahaan
2. Kemampuan manajemen terbatas terutama kalau berhubungan
dengan penjualan, produksi, pemasaran, maupun pembelajaan
3. Sumber dana terbatas jika perusahaan berkembang. Lain halnya
kalau sumber dan dari beberapa orang
4. Kelangsungan usaha tidak terjamin maupun kesempatan berkarier
dari karyawan yang berkemampuan tinggi dalam mengembangkan usaha.
2.
Firma
Firma
adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih
dengan satu nama untuk bersama di mana tanggung jawab anggota tak terbatas
terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan
yang dimiliki masing-masing anggota tetapi jika mendapatkan keuntungan/rugi
juga akan dibagi bersama sedangkan menurut Undang-Undang Hukum Dagang (Wetbook
Van Koophandel) pasal 16. Firma didefinisikan sebagai berikut: perseroan
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dibawah nama.
Dalam hal keanggotaan, masing-masing anggota firma merupakan orang-orang yang
saling percaya sehingga anggota berhak menjadi pimpinan di mana pimpinan yang
sudah dipilih tidak bisa dipindahkan kepada orang lain selama anggota masih
hidup, serta tanpa persetujuan anggota yang lain salah satu anggota tidak
diperbolehkan menerima anggota baru.
Kelebihan:
1. Fungsi pemimpin dapat dibagi-bagi
2. Pendiriannya mudah tanpa memerlukan akte
3. Lebih mudah dalam mencari kredit untuk pengembangan usaha karena
jaminan hutang lebih besar
4. Jumlah modal relatif besar jika dibandingkan perusahaan
perseorangan
Kekurangan:
1. Kelangsungan hidup perusahaan sangat bergantung pada salah satu
anggotanya
2. Adanya tanggung jawab bersama terhadap kerugian perusahaan
3. Dalam tanggung jawab pemberian jaminan dengan memberikan seluruh
harta kekayaan pribadi anggota sangat merugikan
3.
Persekutuan
Komanditer/Commanditer Vennoot Schaap (CV)
Persekutuan
Komanditer atau Commanditer Vennoot Schaap merupakan persekutuan yang didirikan
oleh 2 orang atau lebih, di mana sistem keanggotaannya sebagai berikut:
a.
Sekutu Komplementer
(General Partner)
Sekutu pimpinan atau anggota pengurus adalah anggota yang aktif duduk dalam kepengurusan persekutuan komanditer karena biasanya menyetor modal yang lebih besar dibanding dengan yang lain sehingga juga bertanggung jawab secara terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan.
Sekutu pimpinan atau anggota pengurus adalah anggota yang aktif duduk dalam kepengurusan persekutuan komanditer karena biasanya menyetor modal yang lebih besar dibanding dengan yang lain sehingga juga bertanggung jawab secara terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan.
b.
Sekutu Komanditer
(Limeted Partner)
Sekutu Komanditer adalah anggota yang pasif dalam arti anggota ini hanya menyerahkan dananya dan mempercayakan pengelolaannya kepada General Partner sehingga dalam membayar hutang dan resiko perusahaan diberi jaminan sebesar modal yang disetor sedangkan kalau perusahaan untung maka laba yang dibagikan disesuaikan dengan besar kecilnya modal yang disetor.
Sekutu Komanditer adalah anggota yang pasif dalam arti anggota ini hanya menyerahkan dananya dan mempercayakan pengelolaannya kepada General Partner sehingga dalam membayar hutang dan resiko perusahaan diberi jaminan sebesar modal yang disetor sedangkan kalau perusahaan untung maka laba yang dibagikan disesuaikan dengan besar kecilnya modal yang disetor.
Kelebihan:
1.
Pendirian mudah
2.
Jumlah sumber dana yang
ada besar
3.
Manajemen baik karena
bisa diversifikasi
4.
Kemampuan mempunyai
kredit semakin besar sehingga kesempatan untuk berkembang juga besar
Kekurangan:
1.
Sulit untuk menarik dana
terutama pada perusahaan yang kurang bonafid
2.
Anggota persekutuan
selain General Partner tidak mempunyai hak suara
3.
Kelangsungan hidup tidak
menentu
4.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas atau Naanloze Vennootschaap adalah suatu badan di mana
mempunyai kekayaan, hak dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan
pribadi masing-masing serta keanggotaan perseroan ditunjukan dengan jumlah kepemilikan
sahan perusahaan.
Kelebihan:
1.
Perusahaan akan
berkembang dan tidak tergantung pada pemegang saham
2.
Resiko kerugian pemegang
saham kecil karena tidak menjaminkan seluruh harta kekayaan milik pribadi
3.
Saham dapat
diperjualbelikan dengan mudah
4.
Pengelolan perusahaan
dapat dilakukan dengan lebih efisien
5.
Ekspansi atau perluasan
perusahaan dapat lebih luas karena kebutuhan modal yang besar akan cepat
diperoleh
Kekurangan:
1. Biaya pendirian PT sangat mahal
2. Kemungkinan pesaing memanfaatkan informasi yang diperoleh lebih
terbuka karena semua perkembangan perusahaan dan kesulitan akan selalu
dilaporkan dalam setiap rapat umum pemegang saham
3. Pembagian deviden yang diterima para pemegang saham akan
dibebani pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintahaan
5.
BUMN
BUMN
menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung
yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan BUMN dapat pula berupa
perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi
masyarakat. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh
kementrian BUMN yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN. BUMN di Indonesia
berbentuk perusahaan perseorangan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.
Ciri-ciri BUMN:
1.
Penguasaan badan usaha
dimiliki oleh pemerintah
2.
Pengawasan dilakukan oleh
pemerintah
3.
Kekuasaan penuh dalam
menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah
4.
Pemerintah berwenang
menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
5.
Semua risiko yang terjadi
sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah
6.
Melayani kepentingan umum
atau pelayanan kepada masyarakat
7.
Merupakan lembaga ekonomi
yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk
memupuk keuntungan.
8.
Salah satu stabilisator
perekonomian negara.
9.
Pinjaman pemerintah dalam
bentuk obligasi
10. Modal diperoleh dari bantuan luar negeri.
6.
Koperasi
Koperasi
berasal dari kata kooperasi dimana pengertian koperasi menurut Undang-undang
Peraturan Perkoperasian No. 12 tahun 1969 sebagai berikut: Koperasi Indonesia
adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Adapun fungsi-fungsi koperasi sebagai berikut:
1. Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
2. Alat pendemokrasian ekonomi nasional
3. Sebagai salah satu urat nadi bangsa Indonesia
4. Alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan
ekonomi bangsa Indonesia, serta mengatur tata laksana perekonomian rakyat
Sumber dari:(http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara).
01 Desember 2014 pukul 08.42 WIB
Widyatmini. Pengantar Bisnis. Edisi pertama. Gundarma, Juni 1996
Widyatmini. Pengantar Bisnis. Edisi pertama. Gundarma, Juni 1996